JEMBER, Halojember.jawapos.com - Penindakan terhadap penunggak pajak kembali dilakukan di Kabupaten Jember.
Badan Pendapatan Daerah Jember bersama Kejaksaan Negeri Jember dan Satpol PP mengambil langkah tegas melalui penempelan stiker peringatan.
Aksi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi usaha setelah pendekatan persuasif yang ditempuh berbulan-bulan tidak membuahkan hasil.
Penempelan stiker menjadi tindak lanjut hasil monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan wajib pajak serta pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK) pajak.
Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak demi menjaga penerimaan pajak daerah.
Bapenda menilai masih ada pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban meski pajak telah dipungut dari konsumen.
Sebelum penindakan dilakukan, Bapenda mengaku telah menempuh tahapan sesuai prosedur yang berlaku.
Upaya tersebut meliputi penerbitan surat ketetapan pajak, surat penagihan, surat teguran, hingga pemanggilan ke Bapenda dan Kejari Jember.
Pendampingan hukum melalui SKK Pajak juga telah diberikan kepada para wajib pajak.
Namun, seluruh upaya tersebut dinilai tidak diindahkan sehingga penindakan menjadi langkah terakhir.
Bapenda mencatat terdapat 20 wajib pajak yang menunggak dari sektor pajak reklame dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, menyebut penindakan kali ini menyasar tiga lokasi usaha.
“Di Hotel Java Lotus tunggakan pajak hotel dan restorannya sekitar Rp 4,3 miliar sejak 2022, Eterno sekitar Rp 190 juta sejak 2024, dan Foodgasm sekitar Rp 200 juta sejak 2023,” ujarnya.
Yudho menegaskan pemerintah daerah telah menyediakan berbagai kemudahan pelaporan dan pembayaran pajak secara daring.
“Kami sangat menyayangkan, apalagi ada yang menunggak sejak 2022 hingga 2025, padahal pajak itu dari rakyat untuk rakyat dan untuk pembangunan Jember,” tegasnya.
Jaksa Pengacara Negara Kejari Jember, Mochamad Kemas Heryawan, menyatakan penempelan stiker merupakan bagian dari penegakan ketertiban hukum perpajakan.
“Kami menjalankan fungsi pendampingan hukum agar proses berjalan profesional dan sesuai aturan, karena pajak adalah pendapatan daerah untuk pembangunan daerah,” jelasnya.
Saat penempelan stiker dilakukan, manajemen ketiga usaha tidak berada di lokasi dan pemberitahuan disampaikan kepada pegawai. (kin)
Editor : Sidkin