LUMAJANG, Halojember.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang mengawali tahun 2026 dengan langkah serius memperkuat reformasi birokrasi.
Penguatan tersebut ditandai dengan pengukuhan, pelantikan, dan pengambilan sumpah jabatan pejabat struktural dan fungsional.
Sebanyak 41 pejabat resmi dikukuhkan dalam kesempatan tersebut. Rinciannya terdiri atas 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 17 Pejabat Administrator, 15 Pejabat Pengawas, dan 7 Jabatan Fungsional juga dilantik untuk pengangkatan pertama.
Pelantikan pejabat ini dipimpin langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati di Aula BKD Lumajang, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Bupati Gus Fawait Lantik Pejabat Baru Pemkab Jember, Ini Daftar Lengkapnya
Pengukuhan ini merupakan bagian dari penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang terbaru.
Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat efektivitas kelembagaan sekaligus mempercepat pelayanan publik.
Dalam arahannya, Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah menekankan makna jabatan dalam birokrasi pemerintahan.
Menurutnya, jabatan bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah besar yang melekat dengan tanggung jawab moral.
Baca Juga: Puluhan Kursi Pejabat Eselon Jember Kosong Gara-gara ini Ternyata
“Jabatan adalah amanah, bukan hak. Ia harus dijalankan dengan keikhlasan, integritas, dan tanggung jawab penuh. Pejabat pemerintah hadir untuk melayani masyarakat, bukan untuk dilayani,” tegasnya.
Bunda Indah menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur dan penataan organisasi harus dimaknai sebagai momentum transformasi kinerja.
Ia menegaskan birokrasi ke depan dituntut lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Profesionalisme aparatur menjadi kunci dalam menjawab dinamika pelayanan publik yang terus berkembang.
Ia juga meminta para pejabat yang baru dikukuhkan segera bergerak cepat menjalankan program prioritas daerah.
Program tersebut harus selaras dengan RPJMD serta visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Lumajang.
Baca Juga: Setelah Terima Ambulans Baru, Ini Pesan Bupati Lumajang Bunda Indah kepada Pemerintah Desa
Kinerja yang terukur dan tata kelola yang akuntabel disebut sebagai prasyarat utama keberhasilan pembangunan.
Penggunaan anggaran yang bertanggung jawab juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah.*
Editor : Sidkin