Radar Jember - Kasus narkoba di Jember masih berada pada angka yang mengkhawatirkan.
Sepanjang tahun 2025, ada 222 perkara yang ditangani aparat dengan ratusan tersangka yang diamankan.
Mayoritas tersangka adalah pengedar.
Bahkan, barang bukti yang disita tidak kecil. Ini menunjukkan tren peningkatan narkoba khususnya sabu-sabu.
Baca Juga: Singapura Perketat Pengawasan Vape, Perdana Menteri Sebut Vape Seperti Narkoba
Atas hal ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur mendorong pembentukan Satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di daerah.
Terutama kabupaten/kota yang belum memiliki BNN Kabupaten (BNNK), termasuk di Kabupaten Jember.
Di Jatim, setidaknya ada 20 kabupaten/kota yang belum memiliki BNN definitive, dari 38 kabupaten/kota.
Jember menjadi salah satu yang didorong segera membentuk satgas. “Tim Satgas ini sebagai embrio di dalam pelaksanaan P4GN-nya," ujar Kasubag Umum BNN Lumajang, Nunung Purna Wisuda di Jember, Kamis (22/1).
Baca Juga: Fachri Albar Ditangkap karena Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Dumolid di Rumahnya
Nunung menyebut, pembentukan satgas merupakan tindak lanjut surat Kepala BNN Provinsi Jatim.
Nantinya Satgas ini akan dikukuhkan melalui keputusan kepala BNN provinsi dengan struktur lengkap.
Dikatakan, komposisinya melibatkan lintas OPD agar kerja P4GN tidak bertumpu pada satu instansi saja.
“Selama ini, P4GN banyak dilaksanakan oleh Kesbangpol, dengan adanya tim Satgas nanti saling berbagi tugas,” jelasnya.
Dia menjelaskan, kolaborasi itu bisa mencakup rehabilitasi oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Kemudian, pencegahan oleh Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Lapas Jember Ajukan Amnesti. Mengapa Pengedar Narkoba Tidak Diusulkan Amnesti?
Menurutnya, skema ini terdengar ideal, namun efektivitasnya akan diuji pada komitmen anggaran, SDM, dan keberanian bertindak.
Tanpa itu, satgas hanya akan menjadi forum koordinasi tanpa aksi yang nyata.
Jika demikian yang terjadi, maka ancaman Narkotika akan terus ada di Jember. (nur)
Editor : Hariri HJ