Dia kena iming-iming uang oleh pelaku penipuan yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sehingga sepeda motor kreditannya dialihkan pada DPO tersebut.
Ceritanya, pada 9 Februari 2024, Elok Mufatih, warga Jember mengajukan pembiayaan sepeda motor ke FIFGROUP Cabang Jember.
Baca Juga: Bikin Resah dan Membahayakan, Sepeda Motor Pembalap Liar Diamankan
Dia kemudian membeli 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish Tahun 2023.
Nah, dalam perjanjian pembiayaan, Elok menerima fasilitas kredit Rp 33.876.000.
Elok saat itu membayar uang muka Rp1.935.000. Dalam perjanjian, Elok harus berkewajiban membayar angsuran Rp 941.000 untuk setiap bulan, selama 36 bulan, dan angsuran normal akan selesai pada 9 Februari 2027.
Baca Juga: Argopuro Run 2025 Berhadiah Sepeda Motor, Yuk Segera Amankan Tiketmu Sekarang!
Akan tetapi, pada angsuran ke-11 yang sudah jatuh tempo Bulan Februari 2025, Elok tak lagi membayar angsuran sepeda motornya yang masih kredit.
Mengetahui ini, FIFGROUP Cabang Jember melakukan sejumlah upaya persuasif.
Seperti melakukan penagihan dengan mendatangi rumahnya secara langsung. Mengirimkan surat somasi hingga dua kali.
Akan tetapi, terdakwa tidak beritikad baik dan tidak membayar kewajibannya.
Baca Juga: Sepeda Motor Oleng lalu Tabrak Truk Tangki di Jember, Satu Orang Meninggal Dunia
Penagihan kepada Elok juga dilakukan pada tanggal 15 Januari 2025. Akan tetapi di lapangan, FOFGROUP memperoleh informasi yang tidak terduga.
Elok disebut-sebut tergiur oleh iming-iming uang, sehingga dirinya mengalihkan jaminan fidusia atau sepeda motor tersebut kepada orang lain berinisial NQ. Kini NQ ditetapkan masuk dalam DPO.
Akibat sepeda motor dialihkan, FIFGROUP Cabang Jember rugi Rp 24.466.000.
Kasus ini kemudian sampai ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Jember menyatakan perbuatan Elok Mufatih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Elok, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember, divonis pidana penjara selama 11 bulan, oleh Majelis Hakim PN Jember pada 29 Januari 2026.
Perempuan ini dinyatakan bersalah karena telah mengalihkan objek jaminan fidusia atau sepeda motor tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.
Elok kemudian dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dihukum sebelas bulan penjara.
Junaidi Abdillah, Kepala Cabang FIFGROUP Jember, menyampaikan putusan ini patut menjadi perhatian bersama agar menjadi pengingat masyarakat.
Menurutnya, warga harus lebih berhati-hati agar tidak mudak terkena iming-iming yang berujung pada pengalihan objek jaminan fidusia.
Dia mengingatkan, segala bentuk perbuatan hukum dalam perjanjian pembiayaan yang diikat dalam perjanjian fidusia, pasti mempunyai konsekuensi hukum.
“Dengan putusan ini, kami harap dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama konsumen FIFGROUP Jember,” katanya.
Menurut Junaidi, kendaraan yang masih dalam masa angsuran merupakan objek jaminan fidusia. “Tidak boleh dipindahtangankan, dijual, ataupun digadai kepada pihak lain,” urainya.
Baca Juga: Catat! Sepeda Listrik Dilarang Melintas, Berlaku untuk Seluruh Jalan Raya
Dia pun mengingatkan agar debitur tidak mengalihkan objek jaminan fidusia kepada siapapun.
“Kami mengimbau kepada seluruh debitur untuk tidak tergiur menggadaikan, menjual objek fidusia,” ulasnya.
Apalagi, pengalihan jaminan fidusia adalah perbuatan melanggar ketentuan pidana dalam undang-undang fidusia. Ini pasti berdampak pidana bagi siapa saja.
FIFGROUP menegaskan, kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan dan ketentuan hukum terkait jaminan fidusia adalah kewajiban bersama. Baik perusahaan maupun debitur.
Editor : Hariri HJ