WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran Jadi Polemik, DPR: Harus Dikaji Matang
Yulio Rj• Minggu, 15 Februari 2026 | 18:00 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Singgih/vel)
Halojember — Pemerintah memastikan akan menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta.
Kebijakan ini dinilai bisa memberi fleksibilitas bekerja sekaligus membantu masyarakat merencanakan perjalanan mudik dengan lebih baik.
Namun, rencana WFA yang dipaparkan pejabat pemerintah mendapat tanggapan dari anggota legislatif.
Deddy Sitorus, anggota Komisi II DPR RI, meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan tersebut sebelum diputuskan.
Deddy menilai WFA adalah “pisau bermata dua”: bisa menguntungkan, namun juga berpotensi merugikan jika tidak diperhitungkan dengan matang.
Dalam jumpa persnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah menetapkan skema WFA pada sejumlah hari kerja yang berdekatan dengan libur Lebaran, termasuk 16–17 serta 25–27 Maret 2026.
Menurut Airlangga, kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi masyarakat mengatur perjalanan sekaligus menjaga produktivitas kerja.
Airlangga menekankan bahwa WFA berbeda dari libur. Aparatur sipil negara dan pekerja swasta tetap wajib bekerja sesuai tugasnya meski dilakukan dari lokasi selain kantor, dengan pengaturan jam kerja dan pengawasan sesuai ketentuan.
juga menegaskan WFA tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai.
Deddy Sitorus menilai kebijakan WFA perlu ditelaah lebih jauh.
“Penerapan WFA itu seperti pisau bermata dua, bisa menguntungkan dan sebaliknya juga dapat merugikan,” ujar Deddy kepada wartawan.
Ia menyoroti bahwa tidak semua pekerjaan memungkinkan dijalankan dari mana saja, terutama untuk sektor layanan publik yang membutuhkan kehadiran fisik.
Politikus DPR itu juga menegaskan pentingnya mempertimbangkan keadilan bagi ASN atau pekerja yang tidak bisa menikmati WFA karena tuntutan pekerjaan mereka.
Ia berharap pemerintah juga memikirkan nasib dan hak pekerja di sektor tersebut dalam merumuskan aturan final.
Pemerintah: Fleksibilitas Bukan Libur
Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengimbau perusahaan swasta turut menerapkan WFA pada periode yang sama.
Hal itu bertujuan agar kesempatan fleksibel bekerja tidak hanya dinikmati ASN tetapi juga sektor swasta.
Yassierli mengatakan pemerintah berharap WFA dapat membantu merencanakan perjalanan liburan dan menjaga produktivitas secara bersamaan.
Kebijakan WFA sebelum dan setelah Lebaran ini diharapkan mampu mengurai tekanan mobilitas saat arus mudik dan balik, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat menjalankan pekerjaan mereka tanpa harus kehilangan momentum menemui keluarga saat salah satu tradisi terbesar di Indonesia.(yul)