HaloJember - Penentuan awal Ramadan tahun 2026 di Pondok Pesantren Mahfilud Duror di Suger Kidul, Kabupaten Jember, Jawa Timur punya metode sendiri.
Ini adalah metode Hisab 'Urfi Khomasi (hitungan lima hari).
Metode ini dilakukan berdasar kitab salaf Nuzhatul Majaalis wa Muntahobul Nafaais dan telah diterapkan sejak tahun 1826.
Ini pun, lebih tua dari lahirnya organisasi Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) di Indonesia yang juga punya metode penentuan awal Ramadan, masing-masing.
Dalam Hisab 'Urfi Khomasi, awal puasa dihitung lima hari setelah hari pertama puasa tahun sebelumnya.
Ini lah poin-poin dalam metode Hisab 'Urfi Khomasi, di Ponpes Mahfilud Duror:
Metode Khomasi:
Awal Ramadhan ditetapkan dengan menghitung hari kelima dari awal puasa tahun sebelumnya.
Misalnya, jika tahun lalu puasa dimulai hari Jumat, maka tahun ini dimulai hari Rabu (Jumat, Sabtu, Minggu, Senin, Selasa).
Acuan Penentuan:
Penetapan awal puasa ini menggunakan kitab kuning Nuzhatul Majaalis karya Syekh Abdurrohman as-Shufuri as-Syafi'i.
Baca Juga: Siapkan Buah Semangka untuk Bulan Puasa, Kini Belum Ada yang Panen
Tradisi Turun Temurun:
Metode ini juga telah digunakan selama berabad-abad dan menjadi pedoman utama jamaah di sekitar pesantren, termasuk sebagian warga di Kabupaten Bondowoso.
Munculnya Perbedaan:
Metode ini sering menghasilkan awal puasa yang lebih awal, bisa selisih satu hingga dua hari, dibandingkan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan pemerintah.
Meski begitu, ketentuan metode ini tetap dihormati karena perbedaan keyakinan.
Selain itu, posisinya lebih tua dari organisasi Muhammadiyah, NU, dan pemerintah.
Metode ini dilakukan secara konsisten oleh pengasuh pondok pesantren.
Kini, pengasuh Pondok Pesantren Mahfilud Duror II, Suger Kidul, Jelbuk, Jember adalah KH Ali Wafa.
Editor : Hariri HJ