Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Polri Pamer Tumpukan Uang Rp 581 Miliar Hasil Judi Online, Akan Disetor ke Negara

Yulio Rj • Kamis, 5 Maret 2026 | 23:00 WIB

 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memamerkan tumpukan uang senilai Rp 58.185.165.803 yang berasal dari tindak pidana perjudian online (judol), dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memamerkan tumpukan uang senilai Rp 58.185.165.803 yang berasal dari tindak pidana perjudian online (judol), dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin

Halojember – Aparat kepolisian memamerkan tumpukan uang tunai ratusan miliar rupiah hasil pengungkapan kasus judi online. Uang tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana perjudian daring yang berhasil dibongkar penyidik.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3), penyidik memperlihatkan uang tunai senilai sekitar Rp 581 miliar yang berasal dari jaringan judi online.

Uang itu disusun dalam bundelan besar pecahan Rp 100 ribu dan dipajang di depan awak media. 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan uang tersebut merupakan bagian dari aset yang disita dari aktivitas perjudian online.

Dana itu nantinya akan diproses sesuai mekanisme hukum dan disetorkan ke kas negara.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan judi online yang beroperasi secara nasional maupun lintas negara.

Penyidik menelusuri aliran dana yang masuk melalui berbagai rekening dan sistem pembayaran digital.

Dalam proses penyidikan, polisi juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan aktivitas judi online.

Selain menyita uang tunai, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti lain seperti perangkat elektronik, rekening bank, hingga dokumen transaksi.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri jaringan pelaku serta memetakan aliran dana dari praktik perjudian tersebut.

Polri menegaskan praktik judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Karena itu penindakan terhadap jaringan judi online akan terus dilakukan, termasuk menelusuri aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Setelah proses hukum selesai, uang sitaan yang telah ditetapkan sebagai barang rampasan negara akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor : Yulio Faruq Akhmadi
#judi online #polri #judol