HALOJEMBER – Menjelang perayaan Idulfitri 2026, isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali hangat diperbincangkan di tengah masyarakat.
Fokus utama perdebatan kali ini adalah perbedaan perlakuan pajak antara karyawan swasta dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Banyak pekerja swasta yang merasa keberatan karena tunjangan tahunan mereka harus terpotong oleh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sementara para abdi negara dikabarkan menerima dana tersebut secara utuh.
Baca Juga: Pertamina Sebut Persediaan BBM Aman, Berapa Stok Pertalite dan Pertamax di Jember?
Hal ini memicu gelombang protes dari kalangan buruh yang menuntut keadilan agar THR swasta juga dibebaskan dari beban pajak.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, THR bagi pekerja swasta memang merupakan objek pajak karena dikategorikan sebagai penghasilan tambahan.
Karena dianggap sebagai bagian dari total pendapatan tahunan, nominal THR otomatis masuk dalam perhitungan pajak penghasilan yang dipotong langsung oleh perusahaan.
Meskipun ada desakan dari serikat buruh untuk menghapuskan potongan ini, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih memerlukan kajian mendalam karena berkaitan erat dengan sistem perpajakan nasional yang sudah mapan.
Skema pemotongan pajak THR tahun ini tetap mengikuti sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
Dalam sistem ini, besaran potongan pajak kamu akan ditentukan berdasarkan kategori penghasilan serta status tanggungan keluarga.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun, Purbaya Targetkan THR Cair di Awal Ramadan
Tarifnya bervariasi mulai dari nol hingga 34 persen, tergantung pada total akumulasi penghasilan rutin bulanan ditambah dengan THR tersebut.
Skema TER ini sebenarnya bertujuan agar beban pajak tidak menumpuk di akhir tahun, sehingga potongan terasa lebih merata di setiap bulan sepanjang tahun berjalan.
Lalu, mengapa THR milik ASN terlihat seperti tidak dipotong pajak? Jawabannya terletak pada mekanisme pembayarannya.
Baca Juga: Anti Boncos! Tips Atur THR Lebaran Biar Nggak Habis dalam Seminggu
Berdasarkan aturan terbaru, pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri memang tetap ada, namun bebannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Skema ini membuat nominal yang masuk ke rekening para aparatur negara tetap utuh tanpa potongan pribadi.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa mekanisme ini bukan hal baru, melainkan bagian dari kebijakan anggaran negara yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Rilis Resmi Pertamina Patra Niaga Regional Jawabalinus terkait Stok BBM di Jember
Dengan pemahaman ini, diharapkan kamu tidak lagi bingung mengenai perbedaan nominal yang diterima menjelang hari raya nanti.
Editor : Rifki Bagus