Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Heboh THR Karyawan Swasta Kena Pajak PPh 21, Kenapa ASN Justru Terima Utuh? Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah untuk Kamu

Rifki Rj • Jumat, 6 Maret 2026 | 17:00 WIB

Perbedaan skema pajak THR antara karyawan swasta dan ASN sering kali memicu kebingungan, namun pemerintah memastikan semua sudah sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku bagi kamu. (RIFKI/AI)
Perbedaan skema pajak THR antara karyawan swasta dan ASN sering kali memicu kebingungan, namun pemerintah memastikan semua sudah sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku bagi kamu. (RIFKI/AI)

HALOJEMBER – Menjelang perayaan Idulfitri 2026, isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali hangat diperbincangkan di tengah masyarakat.

Fokus utama perdebatan kali ini adalah perbedaan perlakuan pajak antara karyawan swasta dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Banyak pekerja swasta yang merasa keberatan karena tunjangan tahunan mereka harus terpotong oleh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sementara para abdi negara dikabarkan menerima dana tersebut secara utuh.

Baca Juga: Pertamina Sebut Persediaan BBM Aman, Berapa Stok Pertalite dan Pertamax di Jember?

Hal ini memicu gelombang protes dari kalangan buruh yang menuntut keadilan agar THR swasta juga dibebaskan dari beban pajak.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, THR bagi pekerja swasta memang merupakan objek pajak karena dikategorikan sebagai penghasilan tambahan.

Karena dianggap sebagai bagian dari total pendapatan tahunan, nominal THR otomatis masuk dalam perhitungan pajak penghasilan yang dipotong langsung oleh perusahaan.

Baca Juga: Komisi D DPRD Jember Minta Pemkab Turun Langsung, Awasi Perusahaan Nakal yang Abai dan Tak Bayar THR Buruh

Meskipun ada desakan dari serikat buruh untuk menghapuskan potongan ini, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih memerlukan kajian mendalam karena berkaitan erat dengan sistem perpajakan nasional yang sudah mapan.

Skema pemotongan pajak THR tahun ini tetap mengikuti sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Dalam sistem ini, besaran potongan pajak kamu akan ditentukan berdasarkan kategori penghasilan serta status tanggungan keluarga.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun, Purbaya Targetkan THR Cair di Awal Ramadan

Tarifnya bervariasi mulai dari nol hingga 34 persen, tergantung pada total akumulasi penghasilan rutin bulanan ditambah dengan THR tersebut.

Skema TER ini sebenarnya bertujuan agar beban pajak tidak menumpuk di akhir tahun, sehingga potongan terasa lebih merata di setiap bulan sepanjang tahun berjalan.

Lalu, mengapa THR milik ASN terlihat seperti tidak dipotong pajak? Jawabannya terletak pada mekanisme pembayarannya.

Baca Juga: Anti Boncos! Tips Atur THR Lebaran Biar Nggak Habis dalam Seminggu

Berdasarkan aturan terbaru, pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri memang tetap ada, namun bebannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Skema ini membuat nominal yang masuk ke rekening para aparatur negara tetap utuh tanpa potongan pribadi.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa mekanisme ini bukan hal baru, melainkan bagian dari kebijakan anggaran negara yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Rilis Resmi Pertamina Patra Niaga Regional Jawabalinus terkait Stok BBM di Jember

Dengan pemahaman ini, diharapkan kamu tidak lagi bingung mengenai perbedaan nominal yang diterima menjelang hari raya nanti.

Editor : Rifki Bagus
#THR ASN 2026 #pajak THR 2026 terbaru #THR 2026 #Tarif Efektif TER 2026 #aturan pajak THR terbaru #pajak THR 2026 #potongan PPh 21 THR 2026