Halojember - Hanya butuh beberapa puluh ribu rupiah dan beberapa klik di ponsel untuk merusak masa depan seseorang.
Cairan yang menghancurkan wajah Andrie Yunus bukanlah senjata api ilegal yang sulit dicari, itu adalah komoditas yang dijual bebas di pasar digital dan toko bangunan.
Inilah ironi di balik regulasi kita: zat yang bisa melelehkan kulit manusia semudah itu masuk ke keranjang belanjaan.
Atas Nama "Pembersih WC", Maut Dijual Bebas
Baca Juga: MENGUNGKAP OTAK PENYERANGAN ANDRIE YUNUS: JEJAK DWIFUNGSI DI BALIK BOTOL AIR KERAS
Secara hukum, perdagangan bahan kimia berbahaya (B2) diatur dalam Permendag No. 7 Tahun 2022.
Penjual seharusnya memiliki izin khusus (SIUP-B2) dan pembeli wajib mencatatkan identitas serta tujuan penggunaan.
Namun, realitanya jauh dari kertas dokumen. Asam Sulfat (H2SO4), Asam Klorida (HCl), hingga Asam Nitrat seringkali disamarkan sebagai "Pembersih Kerak" atau "Air Aki" di toko daring.
Tanpa verifikasi KTP, tanpa pertanyaan, siapa pun—termasuk pelaku teror—bisa mendapatkannya dengan anonimitas penuh.
Mengapa Pelaku Memilih Air Keras?
Seorang kriminolog menyebut air keras sebagai "senjata pengecut". Mengapa?
-
Sulit Dilacak: Berbeda dengan peluru yang memiliki jejak balistik, air keras yang dibeli secara eceran hampir mustahil dilacak sumbernya jika pelaku menggunakan akun palsu.
-
Efek Psikologis Dahsyat: Tujuannya bukan membunuh, tapi menyiksa dan meninggalkan cacat permanen sebagai peringatan bagi yang lain.
Menteri HAM, Natalius Pigai, dalam pernyataannya mengecam kemudahan akses ini:
"Ini bukan sekadar tindakan kriminal, ini adalah kebiadaban yang difasilitasi oleh lemahnya kontrol distribusi zat berbahaya di pasar bebas kita."
Baca Juga: NEGARA HARUS TANGGUNG JAWAB! – MUHAMAD ISNUR BONGKAR KEJANGGALAN TEROR AIR KERAS ANDRIE YUNUS
Belajar dari Kasus Novel Baswedan
Kita seperti tidak belajar dari sejarah. Bertahun-tahun lalu, Novel Baswedan diserang dengan pola yang persis sama.
Hingga hari ini, kita hanya tahu siapa yang "menyiram", tapi tak pernah benar-benar tahu siapa yang "memesan" cairannya.
Eks penyidik KPK tersebut pernah berujar bahwa selama pasar gelap air keras masih selebar ini, maka aktivis akan selalu berada di bawah bayang-bayang ancaman.
Jika regulasi tidak diperketat dengan sistem end-user certificate yang nyata, maka kasus Andrie Yunus hanyalah satu dari sekian banyak tragedi yang akan terus berulang.
Andrie Yunus mungkin adalah korban terbaru, tapi jika keran distribusi "maut" ini tidak segera ditutup, siapa yang bisa menjamin keselamatan kita esok hari?
Apakah kita akan terus membiarkan botol-botol berisi cairan setan ini bebas berkeliaran di jalanan atas nama "kebutuhan industri"?