HaloJember – Masih hangat kasus penyalahgunaan atau penyelewengan BBM jenis solar subsidi. Ini terjadi SPBU Jalan Teuku Umar Jember.
Secara umum, oknum SPBU yang menjual BBM subsidi kepada penimbun dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dengan UU Cipta Kerja).
Ancaman hukumannya tak main-main yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Baca Juga: Bupati Jember Gus Fawait Ultimatum Penimbun BBM: Kalau Masih Memaksa, Polisi Siap Tindak Tegas!
Tindakan penyalahgunaan atau penyelewengan BBM bersubsidi ini dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi.
Berikut rincian hukum bagi oknum SPBU yang terlibat penimbunan BBM subsidi:
Jerat Pidana Utama:
Pasal 55 UU Migas menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Baca Juga: Pertamina Tambah Ratusan Ribu Liter BBM ke Jember, Antrean SPBU Diprediksi Segera Normal
Tindak Pidana Pembantuan:
Jika petugas SPBU dengan sengaja melayani pembelian dalam jumlah tidak wajar (misalnya pakai tendon air, menggunakan jeriken tanpa izin atau kendaraan modifikasi) untuk ditimbun, mereka dapat dianggap membantu tindak pidana.
Pelanggaran Terhadap Aturan Pertamina:
Selain sanksi hukum pidana, oknum SPBU yang melanggar aturan pembelian BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) oleh Pertamina.
Baca Juga: Cek Langsung SPBU, Hiswana Migas: Stok BBM di Jember Aman
Bentuk Modus:
Penjualan ilegal sering terjadi melalui penyalahgunaan pengangkutan, seperti menyedot BBM dari SPBU atau melayani pembelian dalam jeriken.
Aturan ini bertujuan menjaga kuota BBM subsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Editor : Hariri HJ