HaloJember – Bukan saja oknum oknum pegawai SPBU yang bisa sanksi. Pelaku penyelahgunaan atau penimbun BBM subsidi di Indonesia juga terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Nah, kasus penyalahgunakan Solar di SPBU Jalan Teuku Umar Jember juga bisa menerapkan ini.
Aturan ini berdasar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan UU Cipta Kerja.
Anksi ini berlaku bagi pengangkutan, penyimpanan, dan niaga ilegal yang merugikan negara.
Rincian Hukum dan Sanksi:
Dasar Hukum Utama: Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU).
Ancaman Pidana Penjara yakni paling lama 6 tahun.
Denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Baca Juga: Bupati Jember Gus Fawait Ultimatum Penimbun BBM: Kalau Masih Memaksa, Polisi Siap Tindak Tegas!
Penyalahgunaan:
Meliputi kegiatan menimbun, mengoplos, memalsukan, atau menjual BBM subsidi (seperti Pertalite dan Solar) ke pihak yang tidak berhak (seperti industri) demi keuntungan pribadi.
Tambahan Sanksi:
Jika denda tidak dibayar, pelaku dapat dijatuhi pidana kurungan pengganti selama 1 hari hingga 8 bulan.
Sanksi Pemalsuan:
Sesuai Pasal 54 UU Migas, pelaku yang meniru atau memalsukan BBM diancam penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Baca Juga: Cek Langsung SPBU, Hiswana Migas: Stok BBM di Jember Aman
Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana yang serius karena merugikan masyarakat luas dan negara.
Polri menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku, termasuk memodifikasi tangki kendaraan, membeli dengan jeriken tanpa izin, atau memodifikasi kendaraan dengan tendon air.
Editor : Hariri HJ