HALOJEMBER – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara—termasuk DPR RI—bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional bersyarat).
Putusan ini berpotensi menghapus dana pensiun seumur hidup bagi anggota legislatif, berikut pejabat politis lainnya.
Baca Juga: Berikut Contoh Latihan Soal SKB Mahkamah Agung
Nah, Apakah Dana Pensiun Presiden dan Wakil Presiden Dihapus?
Berdasarkan penelusuran, putusan MK tertanggal Maret 2026 ini menekankan pada penataan ulang uang pensiun pejabat negara yang dianggap tidak relevan dan tidak berkeadilan.
Namun, perlu dipahami bahwa aturan pensiun untuk Presiden/Wakil Presiden berbeda dengan anggota DPR.
Baca Juga: Diambang Titik Nadir Mahkamah Konstitusi . Opini: Dinda Maulani, Mahasiswa FH Unej
Presiden Masih Dapat Dana Pensiun, Namun dalam Peninjauan
Hingga berita ini diturunkan, putusan MK secara spesifik menargetkan penghapusan dana pensiun seumur hidup bagi Anggota DPR/MPR.
Hak pensiun Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Meski demikian, putusan MK tersebut memberikan perintah tegas kepada Pemerintah dan DPR untuk mengatur ulang aturan pensiun pejabat negara secara keseluruhan dalam waktu dua tahun.
Ini berarti, struktur uang pensiun mantan Presiden juga berpotensi mengalami perubahan atau evaluasi guna penyesuaian dengan prinsip keadilan yang baru.
Isi Putusan MK Terkait Pensiun Pejabat:
UU 12/1980 Tidak Relevan: MK menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat singkat, bertentangan dengan UUD 1945.
Perintah Revisi: Pemerintah dan DPR diberi waktu 2 tahun untuk merevisi aturan terkait hak keuangan/pensiun pejabat negara.
Potensi "Uang Kehormatan": Muncul usulan agar uang pensiun seumur hidup diganti dengan "uang kehormatan" atau pesangon sekali bayar saja.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi di Persimpangan Etika Hukum. Opini: Dewi Intan, Mahasiswa FH UNEJ
Dampak Jangka Panjang
Dengan adanya putusan ini, arah kebijakan pensiun bagi seluruh pejabat tinggi negara, termasuk Presiden, dipastikan akan berubah ke arah yang lebih efisien dan berbasis kinerja, tidak lagi seumur hidup tanpa batas yang jelas.
Presiden Joko Widodo, misalnya, yang mengakhiri jabatan pada Oktober 2024, diatur dalam UU 7/1978 untuk menerima pensiun 100% dari gaji pokok terakhir. Namun, dengan putusan MK 2026 ini, aturan tersebut—termasuk fasilitas seumur hidup—akan ditinjau ulang oleh DPR dan pemerintah dalam revisi undang-undang ke depan.
Putusan MK ini didukung untuk menciptakan keadilan sosial, di mana anggaran pensiun pejabat diharapkan dapat dialihkan untuk kepentingan kesejahteraan yang lebih mendesak, seperti tenaga pendidik dan kesehatan.
Editor : Hariri HJ