HALOJEMBER – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi mengeluarkan aturan baru terkait pengendalian penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Mulai 1 April 2026, pembelian jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar akan diperketat dengan skema pembatasan kuota harian.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang telah ditetapkan di Jakarta.
Baca Juga: Kondisi Perang Iran vs AS-Israel Terkini dan Dampak Bagi Dunia Termasuk Indonesia
Langkah pengendalian ini diambil untuk memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran.
Bagi kamu pengguna kendaraan roda empat atau lebih, sangat penting untuk memahami rincian kuota harian agar tidak mengalami kendala saat melakukan pengisian di SPBU mulai besok.
Aturan Pembatasan Pertalite
Baca Juga: Warga Ungkap Detik-Detik saat Petir Menyambar 10 Wisatawan di Lumajang, 1 Tewas
Berdasarkan beleid terbaru tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian Pertalite bagi kendaraan bermotor perseorangan.
Untuk mobil pribadi atau kendaraan roda empat yang digunakan untuk angkutan orang maupun barang, jatah maksimal pembelian ditetapkan sebesar 50 liter per hari per kendaraan.
Selain kendaraan pribadi, pembatasan juga menyasar kendaraan pelayanan umum.
Baca Juga: Liburan Lebaran, Sepuluh Orang Tersambar Petir Satu Tewas di Pantai Lumajang Jawa Timur
Mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, hingga mobil pengangkut sampah kini memiliki batas kuota harian tertentu guna memastikan ketersediaan stok bagi masyarakat luas tetap terjaga.
Ketentuan Pembatasan Solar Subsidi
Tidak hanya Pertalite, aturan serupa juga berlaku bagi pengguna Solar subsidi.
Baca Juga: Sejumlah Negara Asia Sudah Naikkan Harga BBM, Kenapa di Indonesia Masih Stabil?
Kendaraan bermotor perseorangan roda empat untuk angkutan orang atau barang kini dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini sering terjadi di berbagai daerah.
Pantau Pengisian di SPBU Terdekat
Aturan yang mulai berlaku tepat pada 1 April 2026 ini akan diawasi secara ketat di seluruh gerai SPBU.
Pastikan kamu sudah mempersiapkan diri dengan batas kuota harian ini, terutama bagi yang sering melakukan perjalanan jarak jauh.
Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berkomitmen untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memastikan bahwa subsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.
Bagi kamu yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai teknis pengawasan di lapangan, disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari BPH Migas maupun Pertamina agar aktivitas mobilitas harian tetap berjalan lancar.
RINCIAN KUOTA BBM SUBSIDI HARIAN (PER 1 APRIL 2026):
| Jenis Kendaraan | Jenis BBM | Batas Maksimal (Per Hari) |
| Mobil Pribadi (Roda 4+) | Pertalite | 50 Liter |
| Mobil Angkutan Barang | Pertalite | 50 Liter |
| Mobil Pribadi (Roda 4+) | Solar | 50 Liter |
| Pelayanan Umum (Ambulans/Damkar) | Pertalite | Sesuai Ketentuan |
Editor : Rifki Bagus