SURABAYA, Halojember - Kabar perdamaian antara PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan menyebar dengan cepat.
Pengacara PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, membenarkan kesepakatan itu dan menyebut perdamaian sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan sengketa.
"Perdamaian tentu hal yang positif dan paling ideal. Proses hukum adalah upaya terakhir jika ada pihak yang bertahan dengan pendapat sendiri dan tidak mau menyelesaikan persoalan secara damai," ujarnya.
Namun perdamaian itu tidak berarti semua perkara selesai. Daniel menegaskan, proses hukum terhadap Nany Widjaja tetap berjalan karena yang bersangkutan dinilai belum memenuhi kewajibannya.
"Untuk Nany Widjaja tetap berjalan. Karena hanya yang bersangkutan belum mengembalikan hak Jawa Pos, sehingga jika hak korban belum dipulihkan tentu tidak bisa dilaksanakan restorative justice," tegasnya.
Nany sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 89 miliar.
Uang itu merupakan dividen yang semestinya disetorkan kepada PT Jawa Pos melalui PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata.
Nany yang menjabat sebagai direktur PT DNP diduga tidak menyetorkan dana tersebut.
PT Jawa Pos juga melaporkan Nany atas dugaan penggunaan akta palsu yang disebut dipakai sebagai bukti dalam gelar perkara di kepolisian.
Upaya Nany menggugat balik PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kepemilikan saham PT DNP pun kandas.
Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena Nany gagal menguraikan secara jelas tuntutannya, sehingga kerugian yang diklaim tidak terbukti.
Di sisi lain, pengacara Nany, Billy Handiwiyanto, menyatakan kliennya tidak menutup kemungkinan berdamai. Billy tetap berpegang pada klaim bahwa PT DNP adalah milik bersama Nany dan Dahlan Iskan.
"Di akta pendirian PT DNP, kepemilikan punya Pak Dahlan dan Bu Nany," ujarnya.
Pernyataan itu langsung direspons Daniel. Ia mempertanyakan konsistensi klaim tersebut dengan fakta hukum yang ada.
"Kalau memang miliknya, kenapa sampai jadi tersangka? Mengapa gugatannya tidak bisa menang?" sindir Daniel.
Ia pun memberi sinyal bahwa ruang damai masih terbuka, namun waktunya tidak tak terbatas. "Segera berdamai selagi pintu perdamaian masih terbuka, itu prinsipnya," pungkasnya.*
Editor : Sidkin