HaloJember – Aksi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mengganti pelat nomor kendaraan dinas berwarna merah menjadi pelat putih (pribadi) tertangkap kamera wartawan halojember/radarjember/jawapos.
Ini terjadi di jalan Gumitir Selasa 7 April 2026 dan diduga sebagai tindakan penyalahgunaan aset negara dan pelanggaran disiplin serius.
Mobil dinas milik Pemkab Banyuwangi yaitu bernopol P 30 QP. Mobil ini seharusnya plat merah, namun tanpa ada yang sulapan, plat mobil merah ini berubah jadi plat putih.
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa kasus mencatat ASN nekat mengganti plat merah menjadi putih untuk menghindari perhatian saat menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, banyak kasus menghindari aturan ganjil-genap, atau menyamarkan identitas saat mengisi BBM bersubsidi.
Sanksi Internal Jika Pelakunya ASN:
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat di kabupaten seluruh Indonesia, menegaskan sanksi bagi ASN yang melakukan penyalahgunaan tersebut tidak main-main.
Baca Juga: Kendaraan Ini Ditempel Stiker "Anda Salah Pakir" oleh Dishub Jember
Yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi meliputi:
1. Teguran Lisan/Tertulis: Jika pelanggaran ringan.
2. Sanksi Disiplin Sedang: Penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat.
3. Sanksi Disiplin Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN (pemecatan) jika terbukti ada unsur korupsi/penyalahgunaan aset yang merugikan negara.
4. Penarikan Kendaraan Dinas: Pengembalian fasilitas kendaraan dinas dan sanksi etika.
Nah, dari penjelasan ini, dapat diterapkan, sanksi disiplin berat kepada ASN yang terlibat melakukan penyalahgunaan aset negara seperti mobil dinas.
Cerita sanksi seperti diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ini akan berbeda, apabila pemerintah tidak tegas.
Editor : Hariri HJ