Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Oknum Pengganti Plat Merah Mobil Milik Pemkab Banyuwangi Jadi Putih Bisa Disanksi Disiplin Berat

Hariri HJ • Selasa, 7 April 2026 | 19:50 WIB
BAGAIMANA INI: Kendaraan dinas milik Pemkab Banyuwangi bernopol P 30 QP yang seharusnya plat merah berubah jadi plat putih, melintas di Jalur Gumitir, Selasa 7 April 2026. (JUMAI/RADAR JEMBER)
BAGAIMANA INI: Kendaraan dinas milik Pemkab Banyuwangi bernopol P 30 QP yang seharusnya plat merah berubah jadi plat putih, melintas di Jalur Gumitir, Selasa 7 April 2026. (JUMAI/RADAR JEMBER)

HaloJember – Aksi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mengganti pelat nomor kendaraan dinas berwarna merah menjadi pelat putih (pribadi) tertangkap kamera wartawan halojember/radarjember/jawapos.

Ini terjadi di jalan Gumitir Selasa 7 April 2026 dan diduga sebagai tindakan penyalahgunaan aset negara dan pelanggaran disiplin serius.

Mobil dinas milik Pemkab Banyuwangi yaitu bernopol P 30 QP. Mobil ini seharusnya plat merah, namun tanpa ada yang sulapan, plat mobil merah ini berubah jadi plat putih.

Baca Juga: Keliaran, Mobil Plat Merah Milik Pemkab Banyuwangi Berubah Jadi Putih, Melintas di Gumitir Hendak ke Jember

Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa kasus mencatat ASN nekat mengganti plat merah menjadi putih untuk menghindari perhatian saat menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, banyak kasus menghindari aturan ganjil-genap, atau menyamarkan identitas saat mengisi BBM bersubsidi.

Sanksi Internal Jika Pelakunya ASN:

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat di kabupaten seluruh Indonesia, menegaskan sanksi bagi ASN yang melakukan penyalahgunaan tersebut tidak main-main.

Baca Juga: Kendaraan Ini Ditempel Stiker "Anda Salah Pakir" oleh Dishub Jember

Yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi meliputi:

1.      Teguran Lisan/Tertulis: Jika pelanggaran ringan.

2.      Sanksi Disiplin Sedang: Penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat.

3.      Sanksi Disiplin Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN (pemecatan) jika terbukti ada unsur korupsi/penyalahgunaan aset yang merugikan negara.

4.      Penarikan Kendaraan Dinas: Pengembalian fasilitas kendaraan dinas dan sanksi etika.

Baca Juga: Mudik Hemat 2026! Cara Cek Kendaraan Sendiri Tanpa Harus ke Bengkel yang Bikin Kantong Kamu Gak Jebol

Nah, dari penjelasan ini, dapat diterapkan, sanksi disiplin berat kepada ASN yang terlibat melakukan penyalahgunaan aset negara seperti mobil dinas.

Cerita sanksi seperti diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ini akan berbeda, apabila pemerintah tidak tegas.

Editor : Hariri HJ
#Oknum Pengganti Plat Merah Mobil Milik Pemkab Banyuwangi #Bisa Disanksi Disiplin Berat #penyalahgunaan aset yang merugikan negara #PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil