Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Update Aturan PPPK Paruh Waktu, Bisa Gunakan Dana Ini untuk Bayar Gaji Pegawai

Sidkin • Selasa, 14 April 2026 | 20:05 WIB
PPPK Paruh Waktu Jember ketika menerima SK di Stadion JSG, Desember 2025. Update Aturan PPPK Paruh Waktu, Satuan Pendidikan Bisa Gunakan Dana Ini untuk Bayar Gaji Pegawai. (Diskominfo Jember)
PPPK Paruh Waktu Jember ketika menerima SK di Stadion JSG, Desember 2025. Update Aturan PPPK Paruh Waktu, Satuan Pendidikan Bisa Gunakan Dana Ini untuk Bayar Gaji Pegawai. (Diskominfo Jember)

Halojember - Di tengah polemik yang terjadi, pemerintah pusat sebenarnya telah menyiapkan sejumlah regulasi untuk menjamin kesejahteraan PPPK paruh waktu.

Salah satunya melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Aturan tersebut membuka ruang penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membantu pembayaran gaji.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi atas keterbatasan anggaran di daerah.

Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Kian Terjepit: Sudah ASN, Gaji di Bawah UMK dan Kontrak Tak Pasti

Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.

Banyak pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran sesuai ketentuan tersebut.

Akibatnya, kesejahteraan PPPK paruh waktu tetap belum terpenuhi.

Padahal, Kementerian PAN-RB telah menegaskan bahwa penghasilan minimal harus setara dengan pendapatan sebelumnya atau mengikuti standar UMK.

Baca Juga: CPNS 2026, Info Loker Terbaru, Ini Prediksi dan Sinyal Dibukanya Lowongan Kerja PNS dan PPPK

Kesenjangan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah pun semakin terlihat jelas.

Hal ini memicu pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan nasional.

Di sisi lain, para pegawai menjadi pihak yang paling terdampak dari ketidaksinkronan tersebut.

Melihat kondisi ini, berbagai pihak mulai mendesak pemerintah pusat untuk mengambil langkah tegas.

Baca Juga: Resmi! Presiden Prabowo Instruksikan WFH bagi ASN Setiap Jumat Mulai April 2026 Demi Efisiensi BBM

Salah satu usulan yang mengemuka adalah melakukan audit terhadap implementasi kebijakan di daerah.

Audit ini dinilai penting untuk memastikan aturan benar-benar dijalankan.

Selain itu, pembayaran gaji sesuai standar UMK harus ditegakkan tanpa pengecualian.

Desakan lain adalah percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Baca Juga: Program MBG Buka Peluang Terbuka Bagi Lulusan Kesehatan di CPNS 2026, Formasi Ahli Gizi Paling Banyak Dibutuhkan

Langkah ini dianggap mampu memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Usulan perpanjangan kontrak otomatis juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas kerja.

Pada akhirnya, persoalan PPPK paruh waktu bukan hanya soal anggaran, tetapi juga menyangkut keadilan bagi para pengabdi negara.

Tanpa intervensi yang tegas, status ASN yang mereka sandang berisiko hanya menjadi label administratif tanpa makna.*

Editor : Sidkin
#SE Mendikdasmen nomor 6 tahun 2026 #BOSP #Gaji PPPK Paruh Waktu #PPPK Paruh Waktu