HALOJEMBER – Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) secara resmi merilis pernyataan tertulis pada Jumat, 17 April 2026, menanggapi keresahan publik terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswanya.
Melalui rilis tersebut, pihak dekanat menyatakan keprihatinan mendalam atas informasi yang beredar luas di media sosial dan memastikan bahwa masalah ini sudah ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi di lingkungan kampus.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Jember kini telah menerima laporan dari pihak yang mengaku sebagai korban dan memulai proses pemeriksaan intensif sejak hari ini.
Bagi kamu yang terus memantau perkembangan kasus ini, keterlibatan tim ahli tersebut menjadi jaminan bahwa penanganan dilakukan secara profesional untuk mengungkap fakta yang sebenarnya demi menjaga integritas institusi pendidikan.
Proses pemeriksaan yang dijalankan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember bersama Satgas PPK dilakukan dengan prinsip transparansi dan objektivitas guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Pihak fakultas menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan dan berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan informasi secara bertahap serta bertanggung jawab kepada masyarakat luas.
Komitmen ini diambil agar integritas proses penyelidikan tetap terjaga tanpa mengorbankan keselamatan atau kerahasiaan identitas para penyintas yang telah berani melapor melalui kanal resmi yang tersedia.
Jika kamu mendapati informasi yang belum terverifikasi di media sosial, sangat diharapkan untuk tidak menyebarluaskannya agar tidak memperkeruh suasana selama pemeriksaan fakta yang sedang berlangsung secara mendalam ini.
Sanksi tegas telah disiapkan oleh pimpinan universitas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk sanksi akademik tertinggi berupa Drop Out atau dikeluarkan secara tidak hormat dari status kemahasiswaan.
Tidak hanya berhenti pada sanksi internal, Fakultas Hukum Universitas Jember juga membuka peluang untuk menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur tindak pidana dalam proses pemeriksaan tersebut.
Langkah ini diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memberikan perlindungan maksimal bagi warga kampus dari segala potensi ancaman predator seksual di masa depan.
Penegasan mengenai sanksi berat ini menjadi bukti nyata bahwa universitas sangat serius dalam memberantas segala bentuk tindakan asusila yang dapat merusak martabat institusi serta masa depan para mahasiswanya buat kamu.
Guna menjaga ruang publik tetap kondusif, pihak fakultas juga telah menyediakan kanal aduan resmi melalui email dan media sosial FH UNEJ bagi siapa saja yang ingin memberikan informasi tambahan atau merasa menjadi korban dalam peristiwa ini.
Penanganan kasus kekerasan seksual kampus ini diharapkan dapat berjalan melalui due process yang adil dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh civitas akademika serta masyarakat Jember pada umumnya.
Pihak kampus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi semua individu.
Baca Juga: 9 Hari Buron, Pelaku Kekerasan Seksual di Balung Jember Akhirnya Dibekuk Polres Jember
Bagi kamu yang ingin berkontribusi dalam menjaga moralitas pendidikan, memanfaatkan kanal pengaduan resmi adalah langkah paling bijak dibandingkan menyebarkan spekulasi liar yang belum tentu kebenarannya di ranah digital.
Editor : Rifki Bagus