Halojember – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedah pola perilaku para koruptor dalam menyembunyikan harta hasil kejahatannya.
Sebuah fakta mencengangkan diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, yang menyebut bahwa mayoritas pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia didominasi oleh kaum pria dengan persentase mencapai 81 persen.
Fakta ini tidak hanya menunjukkan dominasi gender dalam struktur jabatan yang rawan rasuah, tetapi juga menyingkap fenomena sosiologis tentang bagaimana uang haram tersebut dikelola.
Menurut KPK, para koruptor pria ini sering kali mengalami "kebingungan" dalam mendistribusikan uang hasil korupsi agar tidak terdeteksi oleh sistem pemantauan keuangan.
Kebingungan Koruptor dan Ketakutan terhadap PPATK
Dalam sosialisasi penguatan integritas di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (16/4), Ibnu Basuki menjelaskan bahwa seorang koruptor biasanya sudah memenuhi seluruh kebutuhan dasarnya sebelum akhirnya terjebak dalam tumpukan uang haram yang sulit disembunyikan.
"Begitu korupsi, si koruptor ini semua sudah diberikan. Uang untuk istri sudah, keluarga sudah, anaknya sudah. Untuk amal, ibadah sudah. Untuk sumbangan sana-sini sudah, untuk piknik sudah. Untuk tabungan sudah," ujar Ibnu sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (20/4).
Persoalan muncul ketika masih ada sisa uang dalam jumlah besar, misalnya Rp1 miliar, yang tidak mungkin disimpan begitu saja.
"Dia bingung ke mana uang ini? Kalau ditaruh kolong meja, takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh di tabungan resmi, mereka sangat takut terendus oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Ini adalah lembaga yang paling mereka takuti," tambahnya.
Fenomena "Ani-Ani" sebagai Penadah Uang Rasuah
Akibat ketakutan dan kebingungan tersebut, para koruptor mulai mencari "keranjang" baru untuk menitipkan uang mereka.
Targetnya sering kali adalah wanita muda, terutama mahasiswa, yang kemudian dibiayai gaya hidupnya. Fenomena ini di masyarakat kini akrab dengan istilah "ani-ani".
Ibnu menggambarkan skenario klasik di mana koruptor mendekati wanita muda dengan iming-iming materi.
"Mulai cari yang bening-bening. Didekati, 'adinda kuliah di mana?'. Dipanggil 'Mas', padahal sudah tua, lalu dia merasa awet muda," ungkapnya menggambarkan modus pendekatan tersebut.
Namun, di balik relasi tersebut, tersimpan bahaya hukum yang sangat nyata. KPK menegaskan bahwa ketika uang hasil korupsi mengalir ke tangan perempuan-perempuan tersebut, maka secara otomatis telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Peringatan bagi Pelaku Pasif dan Pasal Penadahan
KPK memberikan peringatan keras bahwa penerima aliran dana korupsi—baik itu istri, keluarga, maupun selingkuhan—bisa dijerat hukum sebagai pelaku pasif. Mereka dianggap melakukan TPPU karena menerima, menabung, atau menyimpan uang yang berasal dari kejahatan.
"Itu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif. Kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan. Setidak-tidaknya bisa dikenakan Pasal 480 tentang penadahan," tegas Ibnu menandasi.
Dengan pengungkapan ini, KPK berharap masyarakat, terutama kaum perempuan, lebih waspada terhadap pemberian aset atau uang dalam jumlah besar yang tidak wajar dari pasangan atau kenalan.
Sebab, "kemurahan hati" sang koruptor sebenarnya adalah jeratan hukum yang siap menyeret siapa pun yang ikut menikmati uang rakyat ke balik jeruji besi.