Halojember – Fenomena antrean panjang keberangkatan haji di Indonesia memunculkan wacana baru yang cukup berani di lingkungan parlemen.
Anggota Komisi VIII DPR RI mengusulkan adanya kebijakan pembatasan bagi kalangan masyarakat ekonomi kelas atas (orang kaya) dalam pendaftaran haji reguler guna menghindari kondisi "war ticket" yang semakin tidak terkendali.
Usulan ini muncul menyusul kekhawatiran bahwa kuota haji yang terbatas setiap tahunnya justru habis didominasi oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial tinggi, sementara masyarakat kelas menengah ke bawah harus menunggu hingga puluhan tahun.
Haji Reguler untuk yang Membutuhkan, Bukan yang Sekadar Mampu
Wakil ketua Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa haji reguler seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang memang hanya memiliki kemampuan finansial terbatas.
Ia menilai, orang kaya yang memiliki kemampuan ekonomi berlebih seharusnya diarahkan untuk mengambil jalur Haji Khusus (Haji Plus) atau Haji Furoda.
"Jangan sampai kuota subsidi atau haji reguler ini habis diserbu oleh mereka yang sebenarnya mampu membayar lebih mahal. Kita harus membuat aturan yang lebih adil agar rakyat kecil tidak perlu mengantre sampai 40 tahun hanya karena kalah cepat daftar dengan orang-orang kaya," ujarnya dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama.
Wacana Kriteria Pendaftar Berdasarkan Profil Ekonomi
Dalam diskusi tersebut, muncul opsi untuk melakukan filterisasi atau verifikasi profil ekonomi bagi setiap calon pendaftar haji reguler. Beberapa poin pembatasan yang diusulkan antara lain:
-
Audit Kemampuan Finansial: Menilai apakah pendaftar masuk dalam kategori yang layak mendapatkan kuota haji reguler.
-
Prioritas Pendaftar Pertama: Memperketat aturan bagi mereka yang sudah pernah berhaji agar tidak bisa mendaftar kembali di jalur reguler, sehingga memberikan ruang bagi yang belum pernah sama sekali.
-
Mekanisme Pendaftaran Transparan: Memastikan sistem pendaftaran tidak berubah menjadi ajang "siapa cepat dia dapat" yang hanya bisa diakses oleh mereka dengan literasi teknologi dan kecepatan finansial tinggi.
Merespons Antrean "Abadi" Haji Indonesia
Wacana ini merupakan respons atas masa tunggu haji di beberapa wilayah Indonesia yang kini sudah menembus angka 40 hingga 50 tahun. Sistem pendaftaran saat ini dianggap masih sangat terbuka luas tanpa melihat latar belakang ekonomi, sehingga memicu penumpukan pendaftar yang sangat masif setiap tahunnya.
Pihak DPR berharap Kementerian Agama segera mengkaji ulang regulasi pendaftaran haji untuk menciptakan sistem yang lebih berkeadilan sosial.
Tujuannya jelas: agar kursi haji reguler benar-benar menjadi hak bagi masyarakat yang telah menabung bertahun-tahun dengan susah payah, bukan sekadar komoditas yang diperebutkan oleh mereka yang bisa membayar kapan saja.