Halojember - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan perlintasan liar, terutama di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Menurutnya, pembagian tanggung jawab penanganan perlintasan sebidang sebenarnya sudah jelas sesuai kewenangan masing-masing instansi, sehingga tidak boleh ada saling lempar tanggung jawab dalam penyelesaiannya.
“Kalau itu resmi di jalan nasional tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian PU. Kalau pemda, sesuai dengan pemda masing-masing. Ada provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Djoko, Minggu (5/4/2026).
Ia menilai kejelasan kewenangan itu harus diikuti langkah konkret untuk menata seluruh titik perlintasan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan data PT Kereta Api Indonesia (Persero), terdapat 432 titik perlintasan sebidang di wilayah operasional Daop 1 Jakarta yang meliputi kawasan Banten hingga Cikampek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 138 titik masuk kategori perlintasan tidak terjaga dan dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan.
Baca Juga: Jalur Kereta hingga Objek Vital Dijaga Ketat Personel Gabungan KAI Daop 9 Jember, Mana Saja?
Djoko menegaskan seluruh perlintasan liar tersebut harus segera ditutup tanpa pengecualian demi menekan potensi insiden di jalur kereta api.
“Pada dasarnya perlintasan liar itu harus ditutup. Tidak ada kompromi 138 titik itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, penataan perlintasan bukan sekadar penanganan teknis di lapangan, melainkan bagian penting dari upaya memperkuat sistem keselamatan perkeretaapian secara menyeluruh.
Djoko juga mengingatkan agar anggaran untuk keselamatan transportasi tidak dikurangi, karena dukungan pendanaan yang memadai menjadi faktor utama dalam meningkatkan perlindungan bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
“Keselamatan publik adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar beban fiskal daerah. Oleh karena itu dukungan APBN untuk biaya diklat dan kepastian status P3K bagi para penjaga perlintasan menjadi kunci mutlak untuk menjaga keberlanjutan keselamatan nyawa di jalur kereta api,” pungkasnya.*
Editor : Sidkin