JEMBER, Halojember - Persoalan sampah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dinilai sudah memasuki tahap darurat.
Volume sampah terus bertambah setiap hari seiring aktivitas masyarakat yang tidak pernah berhenti menghasilkan limbah rumah tangga.
Jika penanganannya terus terlambat, timbunan sampah dipastikan akan semakin menggunung.
Bahkan, petugas kebersihan disebut nyaris tidak memiliki waktu libur karena harus menangani sampah setiap hari.
Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono mengatakan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari saat ini sudah melebihi kapasitas. Menurutnya, langkah cepat harus segera dilakukan agar kondisi tidak semakin parah.
“Sampah di Jember sudah sangat membludak, bahkan melebihi kapasitas. Tahun ini fokus kami menangani TPA Pakusari agar tidak semakin parah,” katanya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Jember, Selasa (5/5).
Data Kementerian Lingkungan Hidup mencatat timbulan sampah di Jember pada periode Agustus hingga Desember 2025 mencapai 1.046,35 ton per hari.
Namun, sampah yang berhasil terkelola baru sekitar 19,78 ton per hari. Artinya, sebagian besar sampah harian warga masih belum tertangani secara optimal.
Baca Juga: Galakkan Tanam Vetiver, Sulap Sampah di Panti untuk Minimalisasi Ancaman Banjir Lereng Argopuro
Kondisi tersebut diperparah dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat setiap tahun.
Hal itu membuat volume sampah diperkirakan akan terus bertambah jika tidak diimbangi sistem pengelolaan yang memadai.
Budi menilai penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan petugas kebersihan maupun TPA. Masyarakat juga harus mulai diedukasi untuk mengurangi produksi sampah sejak dari rumah.
Ia menilai sampah anorganik seperti plastik sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi jika dipilah dengan baik.
Menurutnya, sampah plastik dapat dimanfaatkan kembali melalui bank sampah maupun proses daur ulang sehingga tidak seluruhnya berakhir di TPA.
“Kalau sampah plastik bisa dipilah sejak rumah tangga dan masuk ke bank sampah, beban TPA akan jauh berkurang,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, DPRD Jember mendorong adanya tambahan anggaran dalam Perubahan APBD untuk revitalisasi fasilitas TPA Pakusari.
Anggaran tersebut direncanakan digunakan untuk pembangunan pagar pengaman, perbaikan saluran, hingga penahan air lindi agar tidak mencemari lahan pertanian dan permukiman warga sekitar.
Selain persoalan TPA, Komisi A DPRD Jember juga menyoroti masih lemahnya kepatuhan toko berjaringan terhadap kebijakan pengurangan plastik sekali pakai.
Padahal, Pemkab Jember telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, ritel, dan minimarket mulai April 2026.*
Editor : Sidkin