JAKARTA, Halojember - Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta selama sepekan, mulai Senin (18/5/2026) hingga Jumat (22/5/2026).
Aturan ini diterapkan di 28 akses gerbang tol dan sejumlah ruas jalan utama ibu kota untuk menekan kepadatan lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk.
Penerapan ganjil genap masih menggunakan skema dua sesi setiap hari kerja.
Pada pagi hari, aturan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara sesi sore hingga malam diterapkan pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Sistemnya tetap sama. Kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran angka genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil hanya bisa melintas pada tanggal ganjil.
Pengendara yang nekat melanggar berisiko terkena sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Karena itu, para pengguna jalan diimbau memeriksa tanggal dan menyesuaikan nomor pelat kendaraan sebelum melintas di kawasan yang terdampak.
Langkah ini penting agar perjalanan tidak terganggu dan terhindar dari sanksi.
Berikut 28 akses gerbang tol yang terdampak aturan ganjil genap Jakarta pekan ini:
-
Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
-
Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
-
Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
-
Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
-
Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
-
Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
-
Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
-
Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
-
Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai Simpang Kuningan
-
Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
-
Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Simpang Pancoran
-
Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
-
Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
-
Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
-
Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
-
Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
-
Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
-
Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
-
Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
-
Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
-
Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
-
Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
-
Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
-
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
-
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
-
Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
-
Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
-
Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Masyarakat yang hendak bepergian melintasi kawasan tersebut disarankan menyiapkan rute alternatif atau memanfaatkan transportasi umum agar perjalanan tetap lancar selama aturan berlaku.*
Editor : Sidkin