Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Pekan Ini, Cek 28 Akses Tol yang Kena Aturan Mulai 18-22 Mei 2026

Sidkin • Senin, 18 Mei 2026 | 09:26 WIB
Foto dari udara Tol Jogorawi. Ganjil Genap Jakarta Berlaku Pekan Ini, Cek 28 Akses Tol yang Kena Aturan Mulai 18-22 Mei 2026. (Jasamarga)
Foto dari udara Tol Jogorawi. Ganjil Genap Jakarta Berlaku Pekan Ini, Cek 28 Akses Tol yang Kena Aturan Mulai 18-22 Mei 2026. (Jasamarga)

JAKARTA, Halojember - Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta selama sepekan, mulai Senin (18/5/2026) hingga Jumat (22/5/2026).

Aturan ini diterapkan di 28 akses gerbang tol dan sejumlah ruas jalan utama ibu kota untuk menekan kepadatan lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk.

Penerapan ganjil genap masih menggunakan skema dua sesi setiap hari kerja.

Baca Juga: Menariknya Lewat Tol Prosiwangi, Anda Akan Dapat Pemandangan yang Super Beda Dibanding Jalan Pantura Biasa

Pada pagi hari, aturan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara sesi sore hingga malam diterapkan pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Sistemnya tetap sama. Kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran angka genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil hanya bisa melintas pada tanggal ganjil.

Baca Juga: Etika Berkendara Mudik 2026: Tips Menjaga Emosi dan Toleransi di Jalan Agar Kamu Sampai dengan Selamat

Pengendara yang nekat melanggar berisiko terkena sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Karena itu, para pengguna jalan diimbau memeriksa tanggal dan menyesuaikan nomor pelat kendaraan sebelum melintas di kawasan yang terdampak.

Langkah ini penting agar perjalanan tidak terganggu dan terhindar dari sanksi.

Berikut 28 akses gerbang tol yang terdampak aturan ganjil genap Jakarta pekan ini:

 

Masyarakat yang hendak bepergian melintasi kawasan tersebut disarankan menyiapkan rute alternatif atau memanfaatkan transportasi umum agar perjalanan tetap lancar selama aturan berlaku.*

Editor : Sidkin
#Ganjil Genap #aturan melintas pelat ganjil genap #gerbang tol #jalan tol