Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Dewan Pers dan DPR Kutuk Pembungkaman Pers, Desak Perlindungan Hukum Humaniter bagi Jurnalis

Hariri HJ • Selasa, 19 Mei 2026 | 18:30 WIB
Gambar ilustrasi empat jurnalias atau wartawan dan 5 relawan kemanusiaan ditangkap militer Israel. (nurhariri/ai/halojember)
Gambar ilustrasi empat jurnalias atau wartawan dan 5 relawan kemanusiaan ditangkap militer Israel. (nurhariri/ai/halojember)

HALOJEMBER – Gelombang solidaritas dan desakan perlindungan terhadap pekerja media yang bertugas di zona konflik terus menguat.

Dewan Pers bersama Komisi I DPR RI secara resmi mengutuk segala bentuk pembungkaman pers dan kekerasan militer yang menargetkan para jurnalis.

Otoritas nasional menegaskan bahwa jurnalis bukanlah ancaman militer, melainkan aktor sipil yang mengemban misi kemanusiaan demi hak informasi publik.

Baca Juga: Ada 9 WNI Ditangkap Militer Israel, 4 Jurnalis dan 5 Relawan Kemanusiaan Nasibnya Belum Bisa Dipastikan

Pembatasan akses, intimidasi, hingga serangan bersenjata terhadap fasilitas media diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat terhadap Hukum Humaniter Internasional. 

 “Jurnalis dilindungi oleh Konvensi Jenewa. Menyerang mereka secara sengaja di medan perang adalah kejahatan perang,” bunyi pernyataan bersama elemen pers nasional.

Langkah-Langkah Konkret yang Dilakukan oleh Pemerintah

Menanggapi desakan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait mengambil langkah-langkah diplomasi dan perlindungan hukum yang agresif:

Baca Juga: Kondisi Israel saat Digempur Bom oleh Iran, Banyak yang Mengungsi, Anak Tewas dan Terluka

1. Diplomasi Internasional dan Tekanan Politik

·         Mendesak Sidang PBB: Pemerintah mendorong Organisasi Internasional dan Dewan Keamanan PBB untuk mengeluarkan resolusi tegas guna menghentikan impunitas terhadap pelaku kekerasan pers.

·         Nota Keberatan Diplomatik: Kementerian Luar Negeri mengirimkan nota diplomatik keras kepada negara-negara yang terlibat konflik jika terbukti melakukan pembatasan atau mencederai keselamatan jurnalis Indonesia maupun internasional.

2. Advokasi Hukum Humaniter Global

·         Pelibatan Komite Internasional: Pemerintah bekerja sama dengan Palang Merah Internasional (ICRC) dan Committee to Protect Journalists untuk membuka jalur evakuasi aman (safe passage) bagi pekerja media yang terjebak di zona pertempuran.

·         Pelaporan Kejahatan Perang: Mendukung investigasi independen internasional demi membawa kasus penyerangan jurnalis ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Baca Juga: Sudah 41 Hari Perang Iran vs AS-Israel, Kerusakan di Mana-mana dan Anak Tewas dan Warga Banyak yang Panik

3. Standardisasi Keselamatan Domestik & Pembekalan Medsos

·         Pelatihan Zona Konflik: Pemerintah memfasilitasi program pembekalan manajemen risiko (risk assessment) dan pertolongan pertama (first aid) bagi jurnalis nasional sebelum dikirim ke wilayah perang.

·         Penerbitan Identitas Khusus: Memastikan pengawasan ketat terhadap kepemilikan kartu identitas pers internasional (Press Card/Rompi Pers) yang diakui secara universal di bawah naungan regulasi internasional.

Baca Juga: Investigasi PBB Terkuak! Kopda Farizal Gugur Akibat Tembakan Tank Merkava Israel, Mayor Zulmi dan Serka Ichwan Jadi Korban Ranjau

4. Perlindungan Berbasis Regulasi Terkini

·         Hukum Hak Cipta & Keamanan AI: Mengingat pesatnya teknologi, pemerintah dan Dewan Pers tengah merumuskan proteksi hukum terhadap produk jurnalistik agar tidak dieksploitasi tanpa izin oleh pihak militer atau teknologi kecerdasan buatan (AI) yang disalahgunakan untuk melacak posisi jurnalis di lapangan

 

Editor : Hariri HJ
#Dewan Pers #DPR Kutuk Pembungkaman Pers #Desak Perlindungan Hukum Humaniter #9 wni #jurnalis