Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Patungan Kurban Sapi, Ini Syarat Sah dan Aturannya Agar Bisa untuk 7 Orang

Hariri HJ • Jumat, 22 Mei 2026 | 18:45 WIB
Kurban satu sapi menurut Imam Syafii bisa untuk 7 orang, sehingga orang yang berkurban bisa juga patungan. (nurhariri/ai/halojember)
Kurban satu sapi menurut Imam Syafii bisa untuk 7 orang, sehingga orang yang berkurban bisa juga patungan. (nurhariri/ai/halojember)

HALOJEMBER – Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha, masyarakat diimbau untuk kembali memperhatikan aturan fikih terkait pemilihan dan pelaksanaan ibadah kurban.

Salah satu topik yang paling sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat adalah ketentuan mengenai kurban jenis sapi, baik dari segi kriteria fisik hewan maupun jumlah maksimal orang yang berkurban.

Berdasarkan panduan resmi syariat Islam dan penegasan dari berbagai lembaga zakat seperti BAZNAS, berikut adalah rincian lengkap syarat sah sapi kurban beserta ketentuan alokasi jumlah pekurban:

Baca Juga: Ini Syarat Sahnya Kurban saat Idul Adha, Baca Agar Tidak Salah Paham dan Buruan Siapkan

Syarat dan Ketentuan Sah Sapi Kurban:

Agar ibadah kurban dinilai sah dan diterima di sisi Allah SWT, hewan sapi yang dipilih wajib memenuhi tiga kriteria utama:

Baca Juga: Mengapa Daging Kurban Lebih Baik Tak Dicuci? Begini Penjelasan Ilmiahnya

Ketentuan Jumlah Pekurban: Sapi untuk Berapa Orang?

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali menyepakati bahwa satu ekor sapi memiliki bobot nilai kurban yang setara dengan tujuh ekor kambing. Oleh karena itu, ketentuannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Kesalahan Fatal Beli Hewan Kurban untuk Idul Adha yang Bikin Penyesalan! Cek Sebelum Terlambat

Manfaat Sosial dan Pembagian Daging:

Kurban sapi secara patungan memberikan manfaat kemudahan finansial bagi umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah namun memiliki keterbatasan dana jika harus membeli satu ekor hewan secara utuh.

Dari sisi kemanfaatan distribusi, daging dari satu ekor sapi menghasilkan volume yang jauh lebih besar daripada kambing. Daging sapi tersebut nantinya wajib dibagi ke dalam tiga peruntukan utama menurut syariat:

  1. 1/3 Bagian untuk shohibul kurban (orang yang berkurban).
  2. 1/3 Bagian untuk fakir miskin dan kaum dhuafa.
  3. 1/3 Bagian untuk hadiah kepada kerabat, tetangga sekitar, atau sahabat.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam mengecek kesehatan hewan kurban di pasar ternak atau memanfaatkan program kurban digital yang dikelola oleh lembaga resmi terpercaya untuk memastikan transparansi akad dan higienitas penyaluran daging hingga ke pelosok daerah.

Editor : Hariri HJ
#Patungan Kurban Sapi #Syarat Sah dan Aturannya #Bisa untuk 7 Orang #Hari Raya Iduladha #minimal 2 tahun