HALOJEMBER – Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha, masyarakat diimbau untuk kembali memperhatikan aturan fikih terkait pemilihan dan pelaksanaan ibadah kurban.
Salah satu topik yang paling sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat adalah ketentuan mengenai kurban jenis sapi, baik dari segi kriteria fisik hewan maupun jumlah maksimal orang yang berkurban.
Berdasarkan panduan resmi syariat Islam dan penegasan dari berbagai lembaga zakat seperti BAZNAS, berikut adalah rincian lengkap syarat sah sapi kurban beserta ketentuan alokasi jumlah pekurban:
Baca Juga: Ini Syarat Sahnya Kurban saat Idul Adha, Baca Agar Tidak Salah Paham dan Buruan Siapkan
Syarat dan Ketentuan Sah Sapi Kurban:
Agar ibadah kurban dinilai sah dan diterima di sisi Allah SWT, hewan sapi yang dipilih wajib memenuhi tiga kriteria utama:
- Kecukupan Umur: Sapi harus sudah mencapai usia minimal minimal 2 tahun dan mulai memasuki tahun ketiga. Secara fisik, hal ini biasanya ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap atau kondisi gigi yang telah tanggal/berganti (musinnah).
- Kondisi Fisik Sehat dan Bebas Cacat: Sapi tidak boleh mengalami cacat yang tampak nyata. Hewan kurban dianggap tidak sah jika mengalami kebutaan (meski hanya sebelah), kaki pincang, sakit parah yang melemahkan tubuh, atau kondisi kurus kering hingga tidak berdaging.
- Kepemilikan yang Sah: Sapi harus diperoleh dari jalur yang halal. Hewan tersebut tidak boleh berasal dari hasil mencuri, sengketa, atau dibeli menggunakan harta haram.
- Waktu Penyembelihan: Proses pemotongan harus dilakukan pasca salat Iduladha (10 Dzulhijjah) hingga tenggelamnya matahari pada hari Tasyrik terakhir, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Baca Juga: Mengapa Daging Kurban Lebih Baik Tak Dicuci? Begini Penjelasan Ilmiahnya
Ketentuan Jumlah Pekurban: Sapi untuk Berapa Orang?
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali menyepakati bahwa satu ekor sapi memiliki bobot nilai kurban yang setara dengan tujuh ekor kambing. Oleh karena itu, ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Maksimal 7 Orang: Satu ekor sapi sah diniatkan atas nama maksimal 7 orang individu. Patungan ini tidak boleh melebihi batas 7 orang agar ibadahnya tetap sah dinilai sebagai kurban.
- Boleh Kurang dari 7 Orang: Apabila ada individu atau keluarga yang mampu membeli satu ekor sapi secara utuh untuk 1 orang, atau patungan untuk 2 hingga 6 orang saja, hukumnya tetap sah dan sangat dianjurkan.
- Niat Pahala untuk Keluarga: Meskipun secara administrasi satu bagian sapi hanya tertulis untuk 1 nama individu, orang yang berkurban dapat meniatkan pahala ibadah tersebut untuk mengalir kepada seluruh anggota keluarganya.
Baca Juga: 5 Kesalahan Fatal Beli Hewan Kurban untuk Idul Adha yang Bikin Penyesalan! Cek Sebelum Terlambat
Manfaat Sosial dan Pembagian Daging:
Kurban sapi secara patungan memberikan manfaat kemudahan finansial bagi umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah namun memiliki keterbatasan dana jika harus membeli satu ekor hewan secara utuh.
Dari sisi kemanfaatan distribusi, daging dari satu ekor sapi menghasilkan volume yang jauh lebih besar daripada kambing. Daging sapi tersebut nantinya wajib dibagi ke dalam tiga peruntukan utama menurut syariat:
- 1/3 Bagian untuk shohibul kurban (orang yang berkurban).
- 1/3 Bagian untuk fakir miskin dan kaum dhuafa.
- 1/3 Bagian untuk hadiah kepada kerabat, tetangga sekitar, atau sahabat.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam mengecek kesehatan hewan kurban di pasar ternak atau memanfaatkan program kurban digital yang dikelola oleh lembaga resmi terpercaya untuk memastikan transparansi akad dan higienitas penyaluran daging hingga ke pelosok daerah.
Editor : Hariri HJ