Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Gila! Indonesia Seminggu ini Full Korupsi Besar: MBG, BGN, hingga Imigras, Ini Rangkuman Lengkapnya

Hariri HJ • Kamis, 4 Juni 2026 | 00:00 WIB
Mantan kepala Dadan Hindayana mengenakan rompi dan resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan kepala Dadan Hindayana mengenakan rompi dan resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

HALOJEMBER – Pekan pertama bulan Juni 2026 ini dimulai dengan berita yang cukup bikin shock didengar. 

Bagaimana tidak, dalam hitungan jam, dua lembaga penegak hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serentak mengungkap dua skandal raksasa yang melibatkan pejabat publik tingkat tinggi dan membelitkan dana negara hingga ratusan triliun rupiah.

Baca Juga: Bagaimana Dapur MBG di Jember, Adakah SPPG yang Main Mata dengan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana yang Jadi Tersangka Korupsi?

Diluar korupsi, akhir ini nilai rupiah juga dikabarkan menembus angka Rp18.000, dan kabar-kabar lainya.

Kembali ke kasus korupsi, Dalam sepekan ini, kasus pertama menyeret pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus.

Kasus-kasus korupsi di awal bulan Juni 2026 (Briliabdillah/ai)
Kasus-kasus korupsi di awal bulan Juni 2026 (Briliabdillah/ai)

Kasus kedua menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta jajaran eselon atas Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran dua tahun total Rp353,27 triliun, hingga kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan kongkalikong pejabat imigrasi lintas wilayah, semuanya terbongkar hanya dalam rentang waktu 2—4 Juni 2026.

Pertama - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto. 

Diluncurkan pada 6 Januari 2025, program ini dikelola melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dan menyerap anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026, semuanya bersumber dari APBN

Jumat, 29 Mei 2026 menjadi titik mula. Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan untuk kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Selang empat hari, Selasa malam (2/6/2026) , Presiden Prabowo Subianto secara mendadak mencopot ketiganya dari jabatan. 

Hampir bersamaan, Kejagung langsung menggeledah kantor BGN di kawasan Jakarta Pusat.

Rabu (3/6/2026) dini hari, penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kediaman para tersangka. 

Pada siang harinya, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Investigasi ICW: Negara Rugi Rp 49 Miliar atas Dugaan Korupsi Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Kedua - Kasus Imigrasi, nama Wamen Silmy karim Tersangkut

Bersamaan dengan heboh kasus BGN, KPK secara bergerilya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 sepanjang 2026. 

Sasaran dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di tiga wilayah sekaligus Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

Selasa (2/6/2026) malam, KPK menggelar operasi senyap di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non‑TPI Jakarta Barat. 

Tim penindak bergerak dinamis hingga ke Bali dan Jawa Barat, Sebanyak 17 orang diamankan yaitu 8 penyelenggara negara/ASN dan 9 pihak swasta yang berperan sebagai perantara dokumen keimigrasian

Rabu (3/6/2026) KPK mengonfirmasi OTT dan mengumumkan bahwa mereka tengah mencari Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. 

Menjelang malam, Silmy menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

Kamis (4/6/2026) dini hari, Silmy menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 10 jam di Gedung Merah Putih. 

Usai pemeriksaan, sekitar pukul 08.36 WIB ia digiring keluar dengan rompi oranye khas tahanan KPK, tangan terborgol, dan tanpa sepatah kata pun.

Perkara ini menyangkut Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dua dokumen kunci bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia.

Para tersangka diduga menerima suap atau fee dari WNA melalui perantara, baik berprofesi sebagai pengacara maupun notaris, demi mempercepat atau meloloskan penerbitan izin tinggal yang tidak sesuai prosedur. 

Operasi ini berhasil menyita barang bukti berupa kendaraan roda dua & empat, logam mulia emas, serta uang tunai dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura. (mg4)

Editor : Hariri HJ
#Gila! #Indonesia Seminggu ini Full Korupsi Besar #Imigras #Mbg #BGN