HALOJEMBER - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) resmi mengungkap skandal besar korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 yang melibatkan manipulasi portal verifikasi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan terselubung atau fiktif milik mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman intensif dan penggeledahan pasca-penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka korupsi.
Kasus ini mencuat setelah modus "akal-akalan" verifikasi portal mitra BGN terbongkar, di mana anggaran negara justru mengalir deras ke yayasan-yayasan bentukan para oknum pejabat tersebut.
Rincian Profil dan Lokasi Yayasan Mitra Fiktif yang Disita
Berdasarkan data penyidikan sementara dari Gedung Bundar Kejagung, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memanipulasi sistem seleksi guna meloloskan yayasan yang tidak memenuhi kriteria administrasi maupun operasional demi mendapatkan hak kelola dapur umum SPPG.
· Profil dan Sistem Aliran Dana: Yayasan-yayasan ini didirikan secara kilat atau menggunakan identitas terselubung yang terafiliasi langsung dengan para mantan petinggi BGN. Melalui penunjukan sepihak lewat jalur "atensi khusus", yayasan bodong tersebut diduga mengeruk insentif haram bernilai miliaran rupiah setiap hari dari total pagu anggaran MBG.
Baca Juga: Gila! Indonesia Seminggu ini Full Korupsi Besar: MBG, BGN, hingga Imigras, Ini Rangkuman Lengkapnya
· Jumlah dan Lokasi Aset: Penyidik Kejagung saat ini tengah menyisir, memburu, dan melakukan pembekuan serta penggeledahan aset di beberapa lokasi strategis, termasuk lingkungan Kantor Pusat BGN serta sejumlah properti pribadi dan kantor yayasan mitra yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, hingga beberapa daerah operasional SPPG.
· Penyimpangan Pengadaan: Selain memfiktifkan kemitraan dapur, aliran dana dari yayasan siluman ini dipakai untuk mark-up belanja logistik non-esensial gizi, termasuk pengadaan 21.810 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 31.000 unit tablet, 5.400 unit televisi 75 inci, serta 32.000 pasang sepatu.
Sementara itu, SPPG yang menjadi bagian dari yayasan fiktif ini terus dilakukan oleh Kejagung. Begitu ditemukan akan disita.
Penelusuran halojember menyebutkan, rincian SPPG yang menjadi mitra yayasan fiktif tidak disebutkan secara rinci, karena ada ribuan.
Dengan begitu, belum diketahui apakah dapur MBG tempat anak kita dipasok MBG bagian dari korupsi ini atau tidak.
Editor : Hariri HJ