HALOJEMBER - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terafiliasi dengan tersangka Dadan Hindayana cs tidak otomatis disita secara fisik atau dibekukan.
Langkah ini diambil agar operasional pelayanan makanan bergizi untuk anak sekolah tetap berjalan dan tidak terganggu.
Meski demikian, Kejagung menyita seluruh dokumen verifikasi, data transaksi elektronik, dan aset yang menjadi sarana korupsi untuk kepentingan pembuktian perkara.
Baca Juga: Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Ditahan di Rutan Berbeda, Ini dugaan Korupsinya
Proses Hukum Dadan Hindayana Cs:
· Penetapan Tersangka: Penyidik Jampidsus Kejagung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
· Penahanan: Ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kelancaran penyidikan.
· Penyidikan Intensif: Tim penyidik telah menggeledah kantor pusat BGN di Kebon Sirih serta rumah pribadi para tersangka untuk mengamankan dua alat bukti utama berupa dokumen tata kelola dan transaksi digital.
Rincian Dugaan Kasus Korupsi
Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026 dengan beberapa modus:
1. Manipulasi Verifikasi SPPG: Para tersangka meloloskan yayasan-yayasan milik pribadi atau kelompok mereka yang tidak memenuhi syarat melalui pengaturan sistem portal mitra BGN. Yayasan terafiliasi ini mengeruk dana insentif operasional hingga miliaran rupiah setiap harinya.
2. Jual Beli Rekomendasi Titik Dapur: Terdapat dugaan komersialisasi dan transaksi ilegal dalam penentuan titik lokasi pendirian SPPG.
3. Markup Pengadaan Massal senilai Rp1 Triliun: Dadan cs melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggelembungkan harga pengadaan. Aset yang di-markup meliputi 21.801 unit motor listrik, 31.000 komputer tablet, 32.000 pasang sepatu, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pihak Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas utama karena menyangkut hajat hidup masyarakat banyak dan masa depan gizi anak-anak Indonesia.
Kejagung menegaskan proses hukum murni fokus pada penindakan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara tanpa menghentikan distribusi pangan di lapangan.
Penyidik juga sedang bekerja sama dengan auditor untuk menghitung total pasti nilai kerugian negara akibat skandal besar ini.
Editor : Hariri HJ