HALOJEMBER – Ada saja kasus dugaan pengalihan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor Honda Scoopy Prestige. Kasus ini pun berujung ke pidana.
Jaminan fidusia sepeda motor diterima oleh Mulyadi, warga Jenggawah.
Unit motor ini kemudian pindah tangan kepada pria bernama Sariyono, 19, warga Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Jenggawah.
Baca Juga: Gara-Gara Alihkan Sepeda Motor Kredit FIF ke Penipu, Perempuan di Jember Masuk Bui Sebelas Bulan
Pemuda 19 tahun ini pun diamankan polisi karena membawa sepeda motor yang menjadi objek pembiayaan perusahaan leasing.
Sariyono ditangkap polisi di Bali atas kasus dugaan pemindahan jaminan fidusia berupa sepeda motor.
Kapolsek Jenggawah Iptu Andi Ferry Christian melalui Kanit Reskrim Aiptu Ahmad Rinto menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan Tim Baggrabag Unit Reskrim Polsek Jenggawah.
Baca Juga: Naik Sepeda Ontel, Marketing Motor di Surabaya Ini Bikin Netizen Salut
Kasus itu merupakan tindak pidana memindah tangankan objek yang masih menjadi jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta ketentuan dalam KUHP baru.
Perkara itu bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Jenggawah pada 25 April 2026.
Pelapor dalam kasus tersebut adalah Suhartono, 42, warga Kabupaten Gresik yang mewakili pihak FIF terkait kendaraan yang menjadi objek perkara.
Menurut Rinto, peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada 2 Agustus 2024 lalu.
Saat itu, fasilitas kredit satu unit sepeda motor Honda Scoopy Prestige warna putih bernomor polisi P 2043 LU melalui PT Federal International Finance (FIF).
Kendaraan tersebut dibeli dari dealer MPM Sekawan Karunia Abadi Rambipuji dan telah dibebani jaminan fidusia.
Namun, beberapa hari setelah kendaraan diterima oleh Mulyadi, sepeda motor tersebut pindah ke tangan Sariyono. (jum/dhi/nur)
Editor : Hariri HJ