HALOJEMBER – Kasus dugaan pengalihan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor Honda Scoopy Prestige terus ditangani Satreskrim Polsek Jenggawah
Awalnya jaminan fidusia ini diterima Mulyadi, warga Jenggawah. Namun, dengan uang Rp 200 ribu, unit motor ini pindah ke tangan pria bernama Sariyono, 19, warga Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Jenggawah.
Kapolsek Jenggawah Iptu Andi Ferry Christian melalui Kanit Reskrim Aiptu Ahmad Rinto menjelaskan,
Pelapor dalam kasus tersebut adalah Suhartono, 42, yang mewakili pihak FIF terkait kendaraan yang menjadi objek perkara.
Menurut Rinto, peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada 2 Agustus 2024 lalu.
Saat itu, fasilitas kredit satu unit sepeda motor Honda Scoopy Prestige warna putih bernomor polisi P 2043 LU melalui PT Federal International Finance (FIF).
Kendaraan tersebut dibeli dari dealer MPM Sekawan Karunia Abadi Rambipuji dan telah dibebani jaminan fidusia.
Baca Juga: Gara-Gara Alihkan Sepeda Motor Kredit FIF ke Penipu, Perempuan di Jember Masuk Bui Sebelas Bulan
Namun, beberapa hari setelah kendaraan diterima oleh Mulyadi, sepeda motor tersebut pindah ke tangan Sariyono.
Dari transaksi tersebut, Mulyadi hanya memperoleh uang sebesar Rp 200 ribu.
Ketika petugas dari perusahaan pembiayaan menanyakan keberadaan kendaraan, disebutkan bahwa sepeda motor tersebut telah dialihkan kepada pihak lain.
Kondisi itu kemudian mendorong Suhartono, karyawan FIF Jember, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jenggawah untuk diproses secara hukum.
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka yang membawa motor kredir diketahui berada di wilayah hukum Polres Badung, Polda Bali.
Petugas kemudian melakukan penjemputan ke Bali dan membawa tersangka ke Polsek Jenggawah untuk menjalani proses penyidikan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00717624.AH.05.01 Tahun 2024.
"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara sesuai tahapan yang berlaku," pungkas Rinto. (jum/dhi/nur)
Editor : Hariri HJ