Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Bayar Angsuran Motor Vario Kredit Cuma 4 Kali, Debitur FIF Jember Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan karena Alihkan Jaminan Fidusia

Hariri HJ • Senin, 22 Juni 2026 | 16:59 WIB
RAMAI: Suasana halaman Kantor Cabang FIFGROUP Jember di Jl. Diponegoro No.10, Tembaan, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (NUR HARIRI/HALOJEMBER)
RAMAI: Suasana halaman Kantor Cabang FIFGROUP Jember di Jl. Diponegoro No.10, Tembaan, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (NUR HARIRI/HALOJEMBER)

HALOJEMBER – Pengadilan Negeri Jember menjatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kepada Aji Pangestu, Debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember.

Pria ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Majelis Hakim pun memvonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan pada 3 Juni 2026.

Awalnya, terdakwa mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna biru melalui FIFGROUP Cabang Jember berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 803000079525.

Baca Juga: Motor Kredit FIF Pindah Tangan karena Uang Rp 200 Ribu, Pelakunya Kini Masuk Bui untuk Diproses Hukum

Pembiayaan tersebut memiliki nilai sebesar Rp26.925.000 dengan tenor 36 bulan dan kewajiban angsuran sebesar Rp979.000 per bulan.

Begitu pembiayaan disetujui dan kendaraan diterima, terdakwa hanya melakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) kali angsuran.

Selanjutnya, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia diketahui telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Sebelum menempuh jalur hukum, FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk penagihan serta somasi kepada terdakwa.

Baca Juga: Alihkan Motor, Debitur FIF Jember Ini Berakhir di Penjara

Namun, kewajiban pembayaran tidak diselesaikan dan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak lagi berada dalam penguasaan debitur.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember mengalami kerugian materiil sebesar Rp31.328.000. Perkara kemudian dilaporkan dan diproses hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jember.

Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menggadaikan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

"Kepada seluruh masyarakat, perlu selalu diingat bahwa hak dan kewajiban dari perjanjian pembiayaan melekat kepada para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Segala tindakan pelanggaran atas perjanjian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak terkait,” katanya.

Selain itu, warga juga diimbau tidak mengalihkan kendaraan kepada orang lain. “Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pengalihan kendaraan dengan cara apapun yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum," tegas Junaidi Abdillah.

Baca Juga: Gadaikan Dua Motor Kredit FIF ke Koperasi, Warga Banyuwangi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sementara itu, FIFGROUP juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum, terhadap setiap penyalahgunaan objek jaminan fidusia. (nur)

Editor : Hariri HJ
#Bayar Angsuran Motor Vario Kredit Cuma 4 Kali #Debitur FIF Jember Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan #Alihkan Jaminan Fidusia #Rp26.925.000 dengan tenor 36 bulan