HALOJEMBER – Ada tiga modus operandi yang dilakukan debitur hingga alihkan jaminan fidusia, padahal masih dalam status kredit atau utang.
Hal ini lah yang menjadikan belasan orang di Jember harus berurusan dengan dengan hukum. Kejadian ini pun bisa saja terjadi di seluruh Indonesia.
Sebagian besar kredit macet yang berujung pidana itu dipicu oleh tindakan nekat debitur yang memindahtangankan objek kredit sepeda motor tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Inilah tiga modus yang mendominasi di Jember dan di Indonesia:
· Pengalihan Unit Baru:
Kasus alihkan jaminan fidusia yang dilakukan debitur banyak terjadi.
Bahkan, di Jember ada yang baru mencicil 4 bulan saja, namun langsung menjual atau mengoperalihkan kendaraannya kepada orang lain.
Baca Juga: Kasus Fidusia: Tak Bayar Angsuran Motor, Debitur di Sidoarjo Dipenjara 1 Tahun
· Gadai Gelap:
Debitur menjadikan sepeda motor atau mobil sewaan/kredit sebagai jaminan pinjaman di pasar gelap untuk mendapatkan uang tunai instan.
Nah, dia kemudian tidak berpikir dampaknya, bahwa utang kredit pada perusahaan pembiaayaan harus tetap dilunasi.
· Ketiga, ada Praktek "Mafia" Kredit:
Nah, modus yang satu ini juga terjadi dan berpotensi akan terjadi lagi. Yaitu, adanya kerja sama ilegal antara debitur dengan penadah kendaraan bodong.
Akibat tiga modus operandi tersebut, banyak debitur yang berakhir di penjara. Kasus ini pun menjadikan sejumlah orang harus merasakan hukuman akibat ulahnya. Utang sepeda motor, namun tidak mau bayar. Ironisnya, kendaraan yang masih kredit dialihkan pada orang lain, sementara sisa kredit tidak dibayar.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Negeri Jember, terdapat lonjakan kasus pengalihan kendaraan kredit secara ilegal yang berujung pada vonis kurungan penjara selama semester pertama tahun ini ada banyak orang.
Rata-rata pelaku dijatuhi hukuman antara 7 bulan hingga 1,5 tahun penjara serta denda puluhan juta rupiah.
Kasus terbaru yang diputus oleh PN Jember pada 3 Juni 2026. Ini melibatkan debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP).
Debitur tersebut dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan kontrak kredit sepeda motor Honda Vario yang baru dicicil beberapa kali, sehingga merugikan pihak perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
Tindakan Tegas Pihak Leasing
Kepada halojember.jawapos.com atau radarjember.jawapos.com, Kepala Cabang FIF GROUP, Junaidi Abdillah, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi memberikan efek jera.
Pihak leasing sebenarnya selalu mengedepankan upaya persuasif seperti restrukturisasi pembayaran bagi nasabah yang kesulitan ekonomi.
Namun, jika nasabah terbukti berniat buruk (bad faith) dengan melarikan atau menjual aset jaminan, perusahaan tidak akan segan menempuh jalur pidana.
Junaidi juga memberi imbauan kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan over-alih atau menjual kendaraan yang berstatus kredit secara sepihak, karena tindakan tersebut melanggar UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Jika mengalami kemacetan kredit, debitur disarankan mendatangi kantor pembiayaan untuk mencari solusi restrukturisasi resmi.
“Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pengalihan kendaraan dengan cara apapun yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum," imbau Junaidi.
Editor : Hariri HJ