Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Jujur janggal! Niat Baik Perbaiki Jalan Malah Di Penjara, Apa yang Terjadi Pada Sekdes nglebak blora?

Yulio Faruq Akhmadi • Kamis, 9 Juli 2026 | 08:48 WIB
Sekdes di Blora Jadi Tersangka gegara Perbaiki Jalan Swadaya (Istimewa)
Sekdes di Blora Jadi Tersangka gegara Perbaiki Jalan Swadaya (Istimewa)

BLORA, HALO JEMBER — Sebuah ironi hukum yang menghentak rasa keadilan terjadi di Kabupaten Blora. Berniat tulus mempermudah akses mobilitas warganya demi urusan perut dan pendidikan, Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Kecamatan Kradenan, Mariyono, justru harus meringkuk di balik jeruji besi.

Mariyono resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terlibat dalam aksi swadaya pengerasan jalan di kawasan hutan. Kasus ini pun memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat: Mengapa niat baik memperbaiki fasilitas publik justru berujung pada jeratan pidana?

Kronologi Penangkapan: Diciduk di Lokasi Kerja Bakti

Prahara hukum ini bermula ketika Mariyono mendampingi warga melakukan pengerasan jalan tanah menjadi makadam menggunakan batu serstus. Jalan tersebut merupakan jalur krusial yang selama ini menjadi satu-satunya urat nadi penghubung warga Desa Nglebak menuju Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Namun apes, jalur tersebut rupanya masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

Saat berada di lokasi bersama operator alat berat dan sejumlah warga, Mariyono mendadak ditangkap oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Kasus ini pun langsung menggelinding panas hingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Mariyono kini resmi ditahan di markas kepolisian.

Pembelaan Kepala Desa: "Tak Ada Satu Pun Pohon yang Ditebang!"

Kepala Desa Nglebak, Eko Puryono, angkat bicara membela sekdesnya. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihak desa sama sekali bukan tindakan kriminal, melainkan murni swadaya masyarakat yang darurat membutuhkan akses jalan yang layak.

"Niatnya agar akses warga lebih mudah. Jalannya memang bukan jalan kabupaten atau jalan desa, tetapi berada di kawasan hutan. Akses ekonomi, pasar, dan sekolah warga itu lebih dekat ke Ngawi," ungkap Eko.

Eko juga membantah keras narasi yang menyebutkan adanya perusakan hutan atau pembalakan liar dalam proyek swadaya tersebut.

"Tidak ada pembukaan lahan seperti yang dinarasikan. Tidak satu pun pohon ditebang," tegasnya lantang.

Di Balik Kejanggalan: Masalah Surat vs Izin Alat Berat

Jika perbaikan jalan tersebut didasari niat baik, lantas di mana letak pelanggarannya? Kades Eko Puryono mengakui ada sedikit celah administratif yang menjadi celah masuknya aparat penegak hukum.

Pihak desa sebenarnya mengklaim sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pihak UGM selaku pengelola KHDTK terkait rencana pengerasan jalan tersebut. Namun, masalahnya terletak pada penggunaan alat berat di lokasi hutan yang ternyata belum mengantongi izin operasional resmi dari kementerian terkait.

"Pemakaian alat beratnya memang tidak izin. Tapi kalau untuk pembangunan jalannya, kami sudah berkirim surat ke UGM," aku Eko.

Pemkab Blora Angkat Tangan, Bupati Janji Mengawal

Di tengah jeritan keadilan dari pihak keluarga dan warga desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dipastikan tidak bisa berbuat banyak. Pemkab menegaskan tidak dapat memberikan pendampingan hukum gratis bagi sang Sekdes.

Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2019 membatasi ruang gerak bantuan hukum pemerintah. Aturan tersebut menyatakan pemerintah daerah hanya boleh memberi bantuan hukum untuk perangkat desa yang terjerat kasus perdata, administrasi negara, dan sengketa informasi publik.

"Untuk perkara pidana tidak bisa dilakukan layanan bantuan hukum. Sesuai ketentuan KUHAP, pendampingan tersangka harus dilakukan oleh penasihat hukum atau advokat swasta," jelas Slamet.

Meski terbentur aturan, Bupati Blora Arief Rohman memastikan pihak instansinya tidak akan tinggal diam dan bakal terus memantau perkembangan kasus yang menimpa warganya ini di Polda Jatim. Saat ini, pihak keluarga Mariyono diketahui sudah menunjuk pengacara sendiri secara mandiri.

"Saat ini masih proses di Polda. Tetap kita kawal bersama-sama. Semua warga memiliki hak yang sama di hadapan hukum," pungkas Bupati Arief.

Kasus Sekdes Nglebak ini kini menjadi sorotan hangat. Publik berharap ada diskresi dan keadilan yang jernih, mengingat tindakan yang dilakukan tersangka murni demi kemaslahatan masyarakat banyak, bukan demi memperkaya diri sendiri.(yul)

Editor : Yulio Faruq Akhmadi
#Blora #Sekdes #Jateng #penjara