Peringatan Keras Untuk Pemilik Kios Pupuk! Jual di Atas HET, Kios Bisa Diberhentikan!

Yulio Faruq Akhmadi • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 16:58 WIB
CEK STOK : Petani asal Ajung mengecek ketersediaan pupuk di salah satu kios di Kecamatan Ajung. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)
CEK STOK : Petani asal Ajung mengecek ketersediaan pupuk di salah satu kios di Kecamatan Ajung. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)

 

Halo Jember - Harga pupuk bersubsidi menjadi salah satu hal yang tak boleh dimainkan di tingkat pengecer.

Penyalur yang menjual pupuk kepada petani di atas harga eceran tertinggi (HET) berisiko mendapat sanksi berat, bahkan, penghentian sebagai kios penyalur bisa dilakukan apabila pelanggaran tersebut terbukti.

Assistant Account Executive (AAE) Pupuk Indonesia wilayah Jember Rey Naldy Edo Mubaraq mengatakan, harga menjadi salah satu komponen yang diperiksa dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Sebab, subsidi pemerintah diberikan agar pupuk dapat diperoleh petani sesuai ketentuan.

Baca Juga: Wow, Penerima Pupuk Subsidi Bertambah, Realisasi ke Petani Capai 15 Ribu Ton

Edo menyebut, temuan terkait dugaan penjualan di atas HET tidak serta-merta langsung berujung sanksi. Ada proses pemeriksaan untuk memastikan pelanggaran tersebut benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan. "Sanksi terberat apabila terbukti dan bisa dibuktikan, bisa diberhentikan," ujarnya.

Penghentian tersebut menjadi konsekuensi serius bagi kios karena status sebagai penyalur pupuk bersubsidi bukan hak yang bisa digunakan tanpa mengikuti aturan. Setiap transaksi harus berjalan sesuai ketentuan, termasuk harga yang dibebankan kepada petani.

Di sisi lain, sistem penebusan melalui aplikasi i-Pubers membuat transaksi pupuk semakin mudah ditelusuri. Data petani, jumlah pupuk yang ditebus, hingga bukti transaksi tercatat dalam sistem.

Kondisi itu membuat pergerakan pupuk bersubsidi lebih mudah diperiksa ketika muncul persoalan di lapangan. "Petani tinggal membawa KTP asli, kemudian difoto. Nota pembelian juga sudah tersedia di aplikasi," kata Edo.

Baca Juga: Harga pupuk subsidi turun 20 persen, Poin Pengawasan Distribusi Pupuk Menjadi Perhatian

Menurut dia, pencatatan digital juga memberikan perlindungan bagi petani. Alokasi pupuk yang sudah tercatat atas nama penerima tidak mudah dialihkan kepada orang lain. Petani pun memiliki bukti transaksi ketika melakukan penebusan di kios.

Dengan mekanisme tersebut kepatuhan kios menjadi bagian penting agar subsidi pemerintah tidak berubah menjadi celah keuntungan dengan membebankan harga diluar ketentuan kepada petani. (dhi/nur)

 

Editor : Yulio Faruq Akhmadi
jember pupuk subsidi kios pupuk