HALO JEMBER – Seorang pria di TikTok Abdullah Arrosy, warga Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah unggahan videonya di media sosial memicu keresahan luas di tengah masyarakat.
Pria bernama Abdullah tersebut diduga secara terbuka mengklaim dirinya pernah melihat dan bertemu langsung dengan Allah SWT serta Rasulullah SAW secara sadar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan resmi kepolisian dan konfirmasi tokoh masyarakat setempat pada September 2026, berikut adalah rincian lengkap mengenai identitas pelaku, alamat, serta kronologi kasusnya:
1. Identitas Pelaku
Pria yang membuat pengakuan kontroversial tersebut diketahui bernama Abdullah, yang akrab disapa dengan sebutan Kiai Abdullah oleh para pengikut kelompok pengajiannya.
2. Alamat Tempat Tinggal
Abdullah merupakan warga yang bertempat tinggal di warga Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Di lingkungan tempat tinggalnya tersebut, ia juga diketahui memiliki dan memimpin sebuah kelompok pengajian lokal.
Baca Juga: Jangan Ngaku Orang Jember Kalau Belum Ngerti Bahasa Jemberan Ini
3. Alasan dan Cara Menyatakan Pengakuan
Keresahan masyarakat bermula dalam dua pekan terakhir akibat maraknya unggahan video dari akun TikTok bernama “Kiai Padepokan”. Dalam konten video tersebut, Abdullah dengan sadar memberikan pernyataan mengejutkan:
Diduga Mengaku Bertemu secara Fisik:
Ia menyatakan bahwa dirinya telah melihat dan bertemu langsung dengan Allah SWT sekaligus Rasulullah SAW.
Bukan Lewat Mimpi:
Pengakuan ini menjadi sangat sensitif karena Abdullah menekankan bahwa pertemuan tersebut terjadi secara sadar, bukan sekadar bunga tidur atau lewat mimpi.
Tujuan Konten:
Klaim bernada penodaan agama tersebut diduga disebarkan melalui media sosial hingga memicu perdebatan panas dan persepsi liar di kolom komentar TikTok.
Ketua DeNATO Slamet Widodo mengatakan, keresahan warga terhadap konten tersebut telah berlangsung sekitar satu hingga dua pekan. Pihaknya kemudian berupaya menyelesaikan persoalan melalui dialog sebelum menempuh jalur hukum.
“Kami melaporkan di Polres Jember atas dugaan berkaitan dengan penistaan agama. Di mana awalnya kita sudah bertabayun. Di situ kita dimediasi oleh Bapak Kapolsek Sumberbaru,” kata Slamet, Kamis (17/9/2026).
Proses Hukum dan Respons Tokoh Agama
Sebelum dilaporkan ke Polres Jember, pihak Polsek Sumberbaru yang dipimpin oleh AKP Joko Sumargo sebenarnya telah memanggil Abdullah untuk melakukan proses tabayyun (klarifikasi) sebanyak dua kali demi mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga yang emosional.
Pihak pelapor meminta Abdullah untuk menghapus konten video itu dan meminta maaf secara terbuka.
Namun, karena permintaan tersebut tidak diindahkan, organisasi masyarakat bersama warga sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum atas dugaan penistaan agama.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan sepenuhnya ke tingkat Polres Jember.
Pihak kepolisian juga berencana menggandeng MUI Kabupaten Jember guna melakukan kajian mendalam dari sisi syariat agama terkait pernyataan kontroversial yang dibuat oleh Abdullah. Kasus ini pun belum selesai.
Sementara itu, dihubungi melalui DM atau pesan TikTok oleh Jawa Pos Radar Jember belum ada balasan hingga pukul 17.07.
Editor : Hariri HJ