Menerka Calon Rektor UIN Khas Jember, 8 Bakal Calon Rektor Sudah Kembalikan Berkas Pendaftaran

Yulio Faruq Akhmadi • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 19:07 WIB
Dr Ainur Rafik, Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN KHAS Jember
Dr Ainur Rafik, Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN KHAS Jember

MANGLI, Halo Jember – Delapan Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember telah mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon rektor periode 2026–2030.
Namun, pengembalian berkas tersebut belum sampai pada tahap penentuan rektor, proses penjaringan masih harus melewati verifikasi administrasi, pertimbangan senat, hingga seleksi di tingkat Kementerian Agama.

Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN KHAS Jember Dr. Ainur Rafik menjelaskan, kerja panitia pada tahap awal berfokus pada penerimaan dan pemeriksaan dokumen administrasi.

Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia melakukan verifikasi faktual terhadap berkas fisik yang telah dikembalikan para pendaftar. 

“Setelah pendaftaran, masuk verifikasi faktual. Tanggal 21 dan 22 September itu verifikasi faktual kelengkapan administrasi. Nama-nama yang dinyatakan memenuhi persyaratan kemudian diumumkan pada 25 September,” tuturnya.

Tahapan tersebut belum menjadi penentu siapa yang akan menduduki kursi rektor.

Setelah proses administrasi selesai, penjaringan berlanjut ke pemberian pertimbangan kualitatif oleh Senat Universitas.

Dalam tahap ini, calon rektor akan menyampaikan visi, misi, dan program melalui forum yang telah disiapkan.

Agenda pertimbangan kualitatif dijadwalkan mulai Oktober. Persiapan rapat Senat tertutup berlangsung 8 hingga 9 Oktober, dilanjutkan pengisian Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD) pada 12 hingga 19 Oktober.

Pemaparan visi dan misi serta pemberian pertimbangan kualitatif oleh Senat dijadwalkan pada 20 hingga 22 Oktober.

Rafik menegaskan, forum Senat tersebut bukan pemungutan suara untuk memilih satu nama. Senat memberikan pertimbangan secara kualitatif terhadap para calon.

Setelah tahapan itu selesai, dokumen hasil penjaringan dan pertimbangan kualitatif diteruskan kepada Menteri Agama melalui Plt Rektor.

 “Di Senat itu tidak ada voting. Senat memberikan pertimbangan kualitatif. Setelah itu dokumen diserahkan kepada Menteri Agama melalui Plt Rektor,” ujarnya.

Dengan demikian, keputusan akhir tidak berada di tangan panitia penjaringan maupun Senat Universitas.

Setelah seluruh proses di tingkat kampus rampung, penentuan rektor menjadi hak prerogatif Menteri Agama. (dhi/dwi)

 

 

Editor : Yulio Faruq Akhmadi
Rektor UIN jember UIN KHAS Jember