Dinsos PPPA Jember Suarakan Hak-hak Anak, Guru Harus Paham!

Yulio Faruq Akhmadi • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:44 WIB
RUANG DISKUSI: Sejumlah guru mengikuti IHT agar guru mengerti tentang hak anak hingga perundungan.(DINSOS PPPA JEMBER)
RUANG DISKUSI: Sejumlah guru mengikuti IHT agar guru mengerti tentang hak anak hingga perundungan.(DINSOS PPPA JEMBER)

SIDOMULYO, Halo Jember – Hak anak harus dihormati.

Prinsip tersebut menjadi salah satu penekanan dalam In House Training (IHT) bertema Peningkatan Kompetensi Guru dalam Memahami Perundungan, Kekerasan, dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

Kegiatan yang digelar Rabu (14/10) di Aula SDN Sidomulyo 05, Kecamatan Silo, itu berlangsung gayeng.

Para guru antusias berbagi pengalaman dan persoalan yang dihadapi saat mendampingi siswa di kelas.

Diskusi berlangsung interaktif saat pemateri dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Jember, Mauvirotul Arifah.

Baca Juga: Persid Bakal Gelar Seleksi Pemain, Catat Tanggal dan Persyaratannya!

Para peserta tidak hanya menyimak, tetapi juga bertukar pengalaman mengenai cara menghadapi perilaku siswa dan menyelesaikan persoalan yang muncul di lingkungan sekolah.

Dalam paparannya, Mauvirotul menjelaskan empat prinsip umum Konvensi Hak Anak (KHA). Pertama, non-diskriminasi, yakni setiap anak memiliki hak yang sama tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi.

Kedua, kepentingan terbaik bagi anak.

“Setiap keputusan yang menyangkut anak harus mempertimbangkan keselamatan, kebutuhan, hak, serta tumbuh kembangnya,” paparnya. 

Ketiga, hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan.

Prinsip ini menegaskan bahwa anak berhak hidup, tumbuh, belajar, bermain, serta memperoleh kesempatan untuk mengembangkan potensinya. Keempat, penghargaan terhadap pandangan anak.

“Anak berhak menyampaikan pendapat, didengarkan, dan dipertimbangkan sesuai usia serta tingkat kematangannya,” tuturnya. 

Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan bagi guru dalam mendampingi siswa.

Sekolah tidak hanya berperan sebagai tempat belajar, tetapi juga harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk tumbuh, berinteraksi, dan menyampaikan persoalan tanpa rasa takut.

Pengawas Sekolah Kecamatan Silo, Atika Sari, turut mengingatkan pentingnya penggunaan bahasa yang positif dalam berinteraksi dengan siswa.

Guru diharapkan menghindari ungkapan yang berkonotasi negatif dan memilih kata-kata yang membangun rasa aman serta kepercayaan diri anak.

Dia mencontohkan penggunaan frasa “sekolah bebas bullying” yang dapat diarahkan menjadi “sekolah ramah anak”. “Ini juga akan berdampak pada cara respons otak bawah sadar anak didik,” katanya. (kin/dwi)

 

Editor : Yulio Faruq Akhmadi
Dinsos PPPA hak anak guru