Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Kebijakan Murur Produk Ijtihad Progresif dan Inklusif Kementerian Agama, Opini : Prof Hepni

Halo Jember • 2024-06-21 19:17:51

 

Rektor Uin Khas Jember Prof Hepni
Rektor Uin Khas Jember Prof Hepni

HAJI bukan hanya ibadah istimewa bagi umat Islam, namun juga bagi pemerintah Indonesia.  Tak seperti shalat dan puasa, yang perlengkapannya dapat dipenuhi sendiri, ibadah haji lebih kompleks sehingga harus melibatkan campur tangan pemerintah.

Lokasi pelaksanaannya yang berada di negara lain, mengharuskan pemerintah untuk bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan haji termasuk menyangkut keamanan warganya yang sedang menunaikan ibadah haji. Dengan demikian, telah dapat dikatakan, haji bukan semata fiqh ibadah, namun juga siyasah.

Dalam momentum pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 ini, terdapat satu kebijakan inovatif Kementerian Agama yakni skema murur.

Murur dilakukan jemaah dengan cara menetap di dalam bus ketika di Muzdalifah dan berniat untuk mabit di sana, selanjutnya melintas menuju Mina tanpa harus turun dari bus.

Tujuan utamanya tidak lain adalah untuk menjaga keselamatan jemaah haji di area Muzdalifah, sebuah lokasi yang pernah menjadi titik terjadinya tragedi kemanusiaan yang memilukan tahun lalu.

Muzdalifah adalah salah satu dari tiga lokasi penting dalam rangkaian ibadah haji, selain Mina dan Arafah. Setelah wukuf di Arafah, para jemaah bergerak menuju Muzdalifah untuk mengumpulkan kerikil yang akan digunakan dalam ritual lempar jumrah.

Di area ini, sering terjadi penumpukan massa yang saling berdesakan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka pada periode 2024 ini dibuatkan kebijakan murur.

Terlebih pada 2024 ini, Mina Jadid tidak lagi ditempati jemaah haji Indonesia, sehingga 213.320 jemaah dan 2.747 petugas haji akan ditempatkan di area Muzdalifah saja.

Satu hal yang penting dipertimbangkan pula ialah adanya pembangunan toilet yang mengambil tempat di Muzdalifah seluas 20.000 meter persegi sehingga dibutuhkan kebijakan responsif dalam menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi akibat pembangunan fasilitas haji yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi tersebut.

Jika dipaksakan mabit, hal-hal yang tidak diinginkan menyangkut keamanan dan keselamatan jemaah menjadi hal yang tidak terelakkan.

Dengan mempertimbangkan banyak hal itulah, maka kebijakan murur menjadi solusi alternatif dalam menyiasati penumpukan jemaah dan sekaligus memastikan bahwa jemaah tetap dapat melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan terjamin keamanan dan keselamatannya.  

Dalam konteks ini, kebijakan murur yang diambil Kementerian Agama sangat tepat karena demi menjaga keselamatan jemaah haji. Langkah ini selaras dengan kaidah ushul yaitu ‘darkul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih’ (menolak kemudaratan lebih utama dibanding memeroleh kemaslahatan).

Mayoritas ulama juga bersepakat bahwa hifz al-din dalam hirarkisitas maqhashidus Syari’ah, ada di puncak di antara ad-dharuriyatul al khamsah lainnya.

Sekali lagi, kebijakan murur yang diambil oleh Kementerian Agama terbukti responsif terhadap problem aktual pelaksanaan ibadah haji yang ditandai oleh lancarnya pelaksanaan ibadah haji dan terjaminnya keselamatan jiwa jemaah.

Bagaimanapun, kebijakan yang diambil Kementerian Agama seperti murur, tentu saja berpatokan pada dalil-dalil fiqhiyah yang dapat dipertanggungjawabkan

Salah satu kaidah fiqh induk yang dipakai, tentu adalah al dhararu yazalu (kemudaratan itu hendaknya dihilangkan), sebab yang harus dihindari adalah tragedi. Skema mabit dengan murur, menjadi alternatif paling mudah dilakukan.

Para jemaah haji didatangkan ke Muzdalifah di atas tengah malam. Sehingga kewajiban mabit tidak lagi menentukan batal tidaknya haji. Jadi, Kemenag dapat menjaga ibadah tetap sah, sekaligus dapat melindungi jemaah, utamanya, para lansia, disabilitas, dan sebagainya.

‘Ala kulli hal, sudah selayaknya kita memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kebijakan progresif dan inklusif Kementerian Agama sebagaimana tecermin dalam murur. (*)

*) Penulis adalah Rektor UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

 

Editor : Halo Jember
#opini #uin khas #jember #haji