VIRALNYA video perundungan (Bullying) murid SMP di Pamekasan Madura, mengingatkan semua pihak bahwa aksi demikian bisa terjadi di mana saja, bergantung niat dan kesempatan.
Pada konteks yang sama, kejadian tersebut patut menjadi perhatian serius pemangku kebijakan pendidikan khususnya di Kabupaten Jember.
Berdasarkan data DP3AKB Jember tahun 2025 terdapat 139 kasus dan 124 Korban kekerasan terhadap anak (Radar Jember, 25/7/2025).
Momentum kemerdekaan ke-80, sepatutnya dijadikan refleksi bersama pegiat pendidikan agar memiliki semangat pembebasan, khususnya bebas dari perundungan anak.
Apalagi pada pertengahan bulan Juli 2025 lalu, sekolah telah mendapatkan titipan amanah orang tua, mulai dari jenjang TK-SMA/SMK. Tentu berat mendapat amanah mendidik manusia.
Dititipi barang saja kita terkadang susah, apalagi amanah manusia dengan berbagai latar belakang keluarga, ekonomi, keragaman level rekaman kognisi (intelegencia) bahkan sosial-budaya.
Mengemas sekolah bebas perundungan bukan hal mudah, butuh tanggung jawab lebih manajemen sekolah, memberikan layanan maksimal murid agar tumbuh kembang (fisik, kognitif dan attitude) mereka bisa baik dan bebas dari perundungan (verbal, fisik, sosial, cyber bullying).
Untuk itu, persiapan akademik pembelajaran dan sarana sekolah perlu menunjang memperkecil kesempatan kekerasan seperti CCTV, alat olahraga, kesenian dll.
Para pengelola lembaga pendidikan tentu menyadari bahwa capaian karakter mulia murid bisa menjadi esensi dasar manusia berkualitas unggul.
Capaian SDM berkualitas diibaratkan pohon unggul: berakar dalam, berbatang tinggi, bercabang ranting rapi, berdaun rindang dan berbuah lebat.
Akarnya menunjukkan karakter mulia, batangnya yang tinggi melambangkan wawasan pengetahuan, cabang rantingnya ketrampilan dan kecakapan tata kelola (hard skill, soft skill, life skill), daunnya kerukunan kolaboratif, buahnya kreativitas inovasi (Latif, 2024).
Seiring usia 80 tahun kemerdekaan dan tantangan dunia modern, guru diyakini merupakan simpul utama pendorong sekaligus pembentuk peradaban manusia berakhlak mulia.
Guru sebutan mulia tidak sembarang orang bisa disematkan, gelar itu melekat kapasitas, keluhuran budi dan keluasan wawasan. Guru dan kualitas pendidikan yang baik tidak selalu harus berbanding lurus dengan banyaknya regulasi pendidikan.
Kualitas pendidikan dan pentingnya peran guru dalam mencetak SDM unggul di ibaratkan Hakim-Jaksa dan hukum. Dunia hukum mengajarkan ‘berilah aku hakim dan jaksa yang baik, yang dengan hukum yang tidak terlalu baik pun akan dihasilkan keputusan yang baik’.
Dalam konteks pendidikan, peran guru bisa dianalogikan ‘berilah aku guru yang baik, yang dengan kurikulum yang kurang baik sekalipun akan dapat dihasilkan lulusan yang baik’ (Suparlan, 2006. 40:41).
Baca Juga: Mengapa Pelaku Nekat Mencuri Motor Mahasiswa KKN yang Dijaganya di Lumajang, Benarkah Sakit Hati?
Untuk itu, prilaku seperti kasus perundungan oknum pelajar perlu dievaluasi bersama apa sebenarnya yang layak direnungkan terutama pendidik. Pertama, problem keteladanan pendidik.
Seorang guru bukan hanya sekadar sebagai pendidik dan pengajar, melainkan juga mengemban misi seorang begawan, selain bijaksana juga menguasai ilmu pengetahuan dan mengemban nilai-nilai moralitas (inclusive) dan pesan religius (rahmatan lil alamin).
Kedua, lemahnya pemetaan karakter murid. Data rapor karakter murid, seharusnya terkompilasi secara detail, menampilkan rekam jejak siswa sama halnya rekam medik di dunia kesehatan.
Artinya progres tumbuh kembang keadaban murid fokus utama guru. Ketiga, keterbatasan forum komunikasi guru lintas jenjang.
Saling memberi data antar sekolah pendahulu terkait rekam jejak siswa, cukup baik guna membimbing dan mengontrol kepribadian siswa. Pemerintah daerah bisa mengambil peran penguatan kerja sama yang ada. Sehingga jiwa santun dan saling menyayangi bisa terwujud.
Memaknai Kemerdekaan
Sekolah bebas perundungan bisa jadi salah satu cara memaknai kemerdekaan. Pendidikan murid perlu diarahkan mencegah sekaligus pembebasan prilaku negatif. Sekolah berkolaborasi orangtua murid mengontrol pembiasan tidur awal bisa mencegah nongkrong, membentuk geng, resisten miras dan narkoba.
Untuk itu, penulis sepakat dengan konsep perubahan model perubahan kurikulum baru yakni pembelajaran mendalam (deep leaning) melalui 7 kebiasaan anak hebat yakni kebiasaan bangun pagi, gemar ibadah, olahraga, Makan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat dan tidur lebih cepat.
Baca Juga: Pastikan Siswa Betah, Kemensos RI Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 6 Jember
Beberapa karakter pembiasan bisa dipraktikkan murid mencegah aksi perundungan melalui. Pertama, pembiasan kesantunan terhadap keluarga.
Berkolaborasi semua pendidik, terutama guru agama-PKn sekolah perlu membuat strategi dan evaluasi terukur adab murid pada orang tua diterapkan seperti konsistensi berkata-bertindak santun di rumah, berangkat-datang bersalaman, bersilaturahmi dan konsisten beribadah.
Kedua, berkarakter unggul di sekolah. Kebiasaan sederhana yang konsisten bisa dilakukan; aksi empati teman kurang secara ekonomi, senyum-sapa-salam, merawat tanaman peduli ekologis lingkungan, santun berkomunikasi dengan guru dan teman, etika penggunaan smartphone, gemar belajar, baca buku minimal 30 menit per hari dan lainnya.
Ketiga, karakter bermasyarakat, aspek ini lebih menekankan bagaimana murid mampu memberikan manfaat sekecil apa pun di masyarakat seperti rajin beribadah, muazin, aktif organisasi kepemudaan, pemuda relawan siaga bencana desa, dll.
Semoga catatan tersebut menjadi ikhtiar bersama mengisi kemerdekaan mewujudkan pendidikan aman dan nyaman buat anak. Salam Merdeka!!!
*) Penulis adalah guru SMKN 8 Jember yang juga penulis modul pendidikan konservasi usia dini MI KAIL-Lapis Ausaid.
Editor : Dwi Siswanto