Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Suwar Suwir

Menakar Ijtihad Pertambangan PBNU Opini: Ainur Rizqi Mubarrok

Alvioniza • Kamis, 20 Juni 2024 | 14:00 WIB
Ainur Rizqi Mubarrok
Ainur Rizqi Mubarrok

SEJARAH mencatat bahwa sejak NU didirikan pada tanggal 31 Januari 1926 di kota Surabaya oleh sekelompok ulama yang dipimpin oleh KH Hasyim Asy’ari, sebagai organisasi kemasyarakatan telah banyak berkontribusi dalam memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk memberikan konsesi tambang melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut. Selain itu, konsesi tambang juga menjadi bentuk ucapan terima kasih atas komitmen NU.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, khususnya Pasal 83A Ayat 1 hingga 7, yang memberikan prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang batu bara. Hal ini tentu mendapatkan respons yang besar di kalangan kelompok ormas di Indonesia. Tak terkecuali Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Respons PBNU terhadap konsesi pertambangan yang diberikan oleh pemerintah menjadi pro-kontra di kalangan masyarakat NU itu sendiri. Mengingat Ketua Umum PBNU telah menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas pemberian konsesi tersebut. Hal ini dianggap sebagai angin segar bagi PBNU dalam mewujudkan kemandirian ekonomi organisasi. Di sisi lain, masyarakat NU yang menolak menganggap bahwa aktivitas pertambangan hanya mendapati kemudaratan saja.

Sekilas Mudarat Pertambangan

Pertambangan menjadi salah satu upaya untuk mengeksplorasi sumber daya alam memiliki dampak yang cukup besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Aktivitas pertambangan tentunya memiliki risiko terhadap rusaknya lingkungan yang akan berdampak kepada rusaknya ekosistem dan lingkungan di sekitar area pertambangan. Aktivitas pertambangan juga berisiko terhadap lingkungan sosial, karena aktivitas pertambangan ini sering menimbulkan suatu konflik.

Mengutip dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) merilis sepanjang tahun 2020 bahwa setidaknya terdapat sekitar 45 konflik yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan serta 714.692 hektare kerusakan lingkungan yang dialami di Indonesia. Konflik pertambangan ini mengalami peningkatan yang awalnya pada tahun 2019 ada 11 konflik, namun sekarang ada peningkatan hingga lima kali lipat. Konflik pertambangan terdiri atas beberapa kasus.

Seperti kasus PHK, kasus kriminalisasi warga yang menolak aktivitas pertambangan. Dampak yang paling nyata adalah terbentuknya lubang bekas pertambangan tentunya menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Bahkan sampai mengakibatkan kematian.

Sebagai organisasi jamiyah diniyah ijtima’iyah yang berarti NU organisasi yang berfokus pada program atau kegiatan keagamaan dan sosial, keberadaannya telah memberikan dampak yang signifikan dalam membangun kesatuan umat muslim, memperkuat identitas keagamaan, dan menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

NU juga memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Organisasi ini aktif dalam pembangunan nasional, menciptakan stabilitas politik, dan berkontribusi dalam merumuskan kebijakan nasional. Hal ini semata-mata bukan karena kebesaran NU secara kuantitas, akan tetapi objektivitas NU dalam setiap mengambil langkah strategis dalam setiap persoalan.

Tradisi Berpikir NU

Pada Buku Pedoman Berpikir NU yang digagas oleh KH Achmad Shiddiq disebutkan bahwa ahlussunah wal jamaah sebagai landasan berpikir dan berpijak sangat menentukan bagaimana NU mengambil langkah strategis persoalan yang ada di dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya adalah metode ijtihad. Ijtihad sendiri merupakan mengerahkan seluruh daya pikir untuk menemukan hukum sesuatu hal berdasarkan dalil-dalil Alquran dan hadis. Ijtihad tidaklah mengenai hal-hal yang jelas , tegas, dan tidak memerlukan tinjauan panjang lebar, akan tetapi ijtihad itu untuk menemukan solusi berdasarkan peninjauan lebih lanjut, memilih sesuatu kemungkinan pengertian dari beberapa kemungkinan.

Praktisnya, dalam menjalankan metode tersebut, tidak sembarang orang yang bisa dikatakan sudah melakukan ijtihad dalam suatu perkara, dibutuhkan tiga perkara yang menjadi syarat khusus untuk melakukan ijtihad itu sendiri yakni berupa perbendaharaan ilmu yang luas dan mendalam tentang Alquran dan hadis, kemurnian niat, serta penguasaan metode yang seksama.

Dalam metode berijtihad, haruslah dapat dipertanggungjawabkan secara agama dan ilmiah, hal ini pun tidak terlepas dari dalil-dalil Alquran. Kaidah-kaidah yang harus diperhatikan oleh seorang mujtahid dalam melakukan ijtihad pun harus dilandasi oleh lima dalil hukum, yaitu: Segala sesuatu harus dinilai menurut niatnya, bahaya harus disingkirkan, adat kebiasaan harus dikukuhkan, sesuatu yang sudah yakin tidak boleh dihilangkan oleh sesuatu yang masih diragukan, kesukaran (kemasyarakatan) membuka kelonggaran.

Kelima kaidah tersebut harus benar-benar dipegang oleh seorang mujtahid. Bagi masyarakat umum hal ini bisa dikatakan sebagai keruwetan tersendiri, akan tetapi metode yang dipakai ijtihad NU tersebut menjadikan NU selama ini sebagai kelompok yang objektif dalam mengambil langkah strategis dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Implementasi dari serangkaian tersebut menjadi agenda strategis NU yang biasanya dilakukan saat terdapat persoalan mendesak atau menjadi serangkaian dalam muktamar 5 tahunan. Seperti yang dilakukan saat muktamar NU ke-33 melalui lembaga ba’tsul masail-nya.

Pada saat prosesi muktamar NU, tidak pernah sedikitpun meninggalkan pembahasan tentang persoalan, rekomendasi dan arah kebijakan strategis organisasi yang berdampak pada masyarakat secara luas. Hal ini menjadikan NU terus beradaptasi dan berkembang untuk menghadapi tantangan masa depan. Organisasi ini akan tetap menjadi kekuatan yang menjaga persatuan umat muslim, memperjuangkan nilai-nilai keadilan sosial, dan mendorong dialog dan kerukunan antaragama.

Seperti contoh hasil muktamar ke-33 jombang yang mempertegas bahwa, pertama, eksploitasi kekayaan alam yang berlebihan sehingga menimbulkan kerusakan yang lebih besar maka hukumnya haram. Kedua, pemberian izin eksploitasi oleh aparat pemerintah yang berdampak pada kerusakan alam yang tidak bisa diperbaiki lagi, maka hukumnya haram (apabila disengaja).

Ketiga, sikap yang dilakukan oleh masyarakat adalah wajib amar maruf nahi munkar sesuai kemampuannya. Selain itu, saat terjadi pengepungan masyarakat Wadas oleh aparat, melalui LBH Anshor yang merupakan sayap organisasi PBNU secara intens untuk mendampingi masyarakat Wadas untuk mendapatkan hak-haknya.

Hal ini membuktikan bahwa ketegasan komitmen NU terhadap penolakan aktivitas pertambangan yang menjadi ancaman nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan komitmen ini akan terus menjadi pilar keagamaan dan perjuangan dalam membangun negara yang kuat dan berkeadilan. Akan tetapi, dengan munculnya PP 25 Tahun 2024 menimbulkan pertanyaan baru kepada PBNU, bagaimana ijtihad NU dalam aktivitas pertambangan saat ini? Wallahu a’lam.

*) Penulis adalah mahasiswa dari kalangan NU yang sedang menempuh pendidikan Magister Ilmu Administrasi Unej.

Editor : Halo Jember
#opini #IJTIHAD #pbnu