Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Wujud Komitmen Mencapai Kesejahteraan Masyarakat

Halo Jember • Jumat, 5 Juli 2024 | 23:53 WIB
Albertus Eddi Priyanggodo
Albertus Eddi Priyanggodo

Melalui Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sejalan dengan penerapan otonomi daerah, telah membagi pengelolaan keuangan negara menjadi pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah harus menyusun laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) sejak tahun 2004 sebagai salah satu perwujudan nyata dari penerapan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang relevan dan andal, serta disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan sistem akuntansi yang menyediakan prosedur pemrosesan transaksi sampai menjadi laporan keuangan.

LKPD yang telah disusun oleh pemerintah daerah perlu dilakukan pemeriksaan guna memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat pasal 23 ayat (5) UUD 1945 bertugas sebagai badan yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara termasuk Pemerintah Daerah. Selanjutnya BPK akan memberikan pendapat (opini) berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Agar LKPD mendapatkan opini tertinggi dalam pemeriksaan Laporan Keuangan, bukan suatu hal yang mudah. Dibutuhkan kerja keras dan proses yang panjang dalam memperoleh capaian opini audit tertinggi.

Capaian opini tertinggi ini juga menjadi penghargaan yang bergengsi di level kepala daerah sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah dibawah kepemimpinannya.

Namun apakah capaian opini tertinggi yang diperoleh oleh suatu pemerintah daerah telah benar-benar memberikan dampak secara riil terhadap kesejahteraan masyarakat di daerah.

Indikasi permasalahan yang ditemui di dalam pemeriksaan di lapangan dicatat sebagai temuan pemeriksaan dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Berdasarkan hal/kondisi yang diungkapkan, dalam satu temuan pemeriksaan, dapat mengandung satu atau lebih permasalahan.

Temuan pemeriksaan diklasifikasikan dalam tiga kelompok yaitu: ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan temuan 3E (ekonomis, efisiensi dan efektivitas).

Diharapkan pemerintah daerah meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan dengan selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan, meningkatkan Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta selalu melaksanakan pengelolaan anggarannya secara ekonomis, efisien dan efektif.

Sehingga setiap program dan kegiatan yang telah direncanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terlaksana sesuai dengan yang diinginkan.

Dalam kurun waktu 17 tahun (tahun 2007 s.d. 2023), pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) di wilayah Provinsi Jawa Timur yang meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terus menunjukkan peningkatan.

Hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah daerah di wilayah Jawa Timur dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah semakin meningkat.

Berdasarkan hasil audit BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2023, seluruh Pemerintah Daerah di Jawa Timur, sebanyak 39 Pemda mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BPK memang masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.

Permasalahan tersebut di antaranya terkait dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, proses penyusunan anggaran dan realisasi belanja, penatausahaan dan pencatatan aset tetap pada pemerintah daerah, pembayaran belanja listrik penerangan jalan umum yang belum akurat, kekurangan volume, kelebihan pembayaran atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan belanja modal dan barang, serta masih terdapat implementasi sistem informasi pemerintahan daerah belum dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi.

Walaupun telah memperoleh Opini WTP, Pemerintah Daerah harus tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP.

Diharapkan Pemerintah Daerah dan jajarannya dapat terus melakukan upaya yang optimal dengan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap keseluruhan siklus APBD sejak penganggaran sampai dengan pertanggungjawaban, baik dari aspek keuangan maupun kinerjanya.

Semakin tinggi kualitas opini BPK atas LKPD yang diterima oleh Pemerintah Daerah secara berturut-turut, seharusnya dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan APBD yang mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat dan pertumbuhan pembangunan di daerah tersebut, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

Penulis:
Albertus Eddi Priyanggodo
(Kasubbag Umum KPPN Bondowoso)

Editor : Halo Jember
#pemerintah daerah #bpk #lhkp #opini wtp