Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Menghadirkan Narasi Ekologi Politik dalam Pilkada 2024 Opini: Mochammad Samsi Ridwan

Halo Jember • Jumat, 26 Juli 2024 | 18:15 WIB
Mochammad Samsi Ridwan
Mochammad Samsi Ridwan

Menjelang pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak 2024 ini, tentu bukan hanya sekedar ajang pemilihan pemimpin lokal daerah, namun lebih daripada itu adalah momen penting untuk memunculkan kembali kesadaran kolektif tentang pentingnya lingkungan hidup.

Dalam hal demikian narasi ekologi politik menjadi satu hal vital untuk kembali dimunculkan pada ruang publik, terlebih untuk membangun serta memahami bagaimana kebijakan lingkungan diintegrasikan dalam proses politik dan tata kelola sumber daya alam pada setiap daerah. Pendek kata, setiap calon bupati maupun gubernur serta elemen politik di baliknya yang akan berlaga wajib bicara soal ekologi politik dalam kampanyenya.

Sebagai sebuah diskursus keilmuan, Eric Wolf pernah mempopulerkan istilah "ekologi politik" di Amerika Latin dalam beberapa studinya soal petani dan pertanian. Ia memaknai bahwa ekologi politik adalah paradigma tentang hubungan hukum (peraturan dan norma) dengan akses sumber daya alam yang memiliki volume terbatas.

Berlandaskan pemahaman kolektif masyarakat akan keterbatasan sumber daya alam tersebut, mulai banyak muncul cendekiawan dan ilmuwan untuk mengembangkan solusi tentang pengelolaan sumber daya alam yang bijak. Saat itu pula beberapa kampanye dalam proses elektoral seringkali memuat narasi soal lingkungan, misi pengolahan sumber daya alam berkelanjutan, hingga beberapa ide ihwal konservasi alam.

Narasi ekologi politik dalam wacana dialektis yang terjadi pada prosesi pilkada sudah waktunya muncul. Kesadaran publik akan hubungan isu-isu lingkungan dengan kekuasaan politik akan semakin tumbuh menyertainya.

Penting kiranya bagi setiap pemilih, terutama angkatan muda untuk memperhatikan visi dan misi ataupun jenis komitmen politik lainnya yang mengemban spirit pelestarian lingkungan hidup, terutama kelestarian hutan di seluruh pelosok daerah.

Realitas Ekologi Politik dan Konflik Agraria

Merujuk data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), terdapat 30 juta hektare hutan dibawah wewenang pemerintahan daerah, dari total 120,3 juta hektare kawasan hutan negara. Dari angka tersebut terdapat 64,37 juta hektare (53,5 persen) hutan yang dikelola secara intensif.

Kawasan hutan tersebut sebagian besar adalah hutan produksi dalam bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), dengan luas 36,17 juta hektare. Di dalamnya pun terdapat 17,6 juta hektare–24,4 juta hektare luas hutan yang terjadi konflik akibat tumpang tindih klaim hutan, antara negara dan masyarakat adat maupun masyarakat lokal lainnya.

Dari data di atas, tentu konflik yang terjadi tidak jatuh dari langit, namun ada benturan kepentingan negara dengan masyarakatnya. Hasil siaran pers Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Asia NGO Coalition for Agrarian Reform and Rural Development pada Februari 2024 lalu, menyatakan bahwa pada tahun 2023 telah tercatat sebanyak 241 letusan konflik, perampasan lahan pertanian seluas 638.188 hektare, wilayah adat, wilayah tangkap, dan pemukiman sebanyak 135.608 KK lenyap.

Terdapat 110 konflik yang telah menewaskan 608 orang para pejuang hak atas tanah akibat respon represif pada wilayah konflik agraria. Angka demikian menduduki peringkat teratas dari enam negara di Asia lainnya, yaitu India, Kamboja, Filipina, Bangladesh, dan Nepal.

Tidak hanya itu, Mariane Jane Naungayan (Anggota Asia NGO Coalition for Agrarian Reform and Rural Development) juga mengungkapkan bahwa Indonesia telah mencapai 74 persen dari total insiden, 94 persen total korban individu, dan 84 persen total rumah tangga yang terdampak dibandingkan keenam negara tersebut.

Namun angka tersebut belum termasuk penderitaan perempuan dan anak-anak sebagai dampak keberlanjutan adanya konflik, karena ia juga berpandangan bahwa masih banyak potret konflik agraria tidak terdokumentasikan alias tidak dilaporkan, sehingga beberapa data bersifat indikatif.

Catatan Akhir Tahun KPA (2023) pun mengungkap terdapat sebanyak 2.939 kasus akibat konflik agraria di Indonesia. Hal demikian juga diperkuat oleh Komnas HAM yang menyatakan bahwa persoalan agraria adalah tren masalah yang paling banyak dikonsultasikan oleh masyarakat pada tahun 2023.
"Spirit Hijau Pilkada 2024"

Dalam menjemput momen Pilkada kali ini, wajib kiranya beberapa kalangan, terutama kelompok kolektif dan para elite politik memprioritaskan penyelesaian atau setidaknya menurunkan angka persoalan tersebut. Hal demikian dapat terwujud jika narasi ekologi politik dimunculkan di ruang publik sebagai sebuah "persoalan bersama" yang wajib diatasi.

Ide ini muncul dari evaluasi besar penulis terhadap proses dialektika wacana politik pada Pilkada 2018 lalu. Kala itu hanya segelintir pihak dari para bakal calon kepala daerah yang menyuarakan isu lingkungan. Hanya satu partai politik yang tercatat pernah mendeklarasikan diri sebagai entitas yang peduli terhadap lingkungan, yakni PDIP dengan muatan isu reklamasi Teluk Benoa di Bali, pencemaran Sungai Citarum di Jawa Barat, dan kebakaran hutan di Riau.

Hal fundamental yang perlu diperhatikan saat menghadirkan narasi ekologi politik pada Pilkada 2024 ini salah satunya adalah pemahaman terkait otonomi daerah. Bahwa setiap kepala daerah akan berperan aktif sebagai penentu kebijakan ekologis dalam pembangunan dan penataan daerahnya.

Maka selayaknya pula setiap partai politik sebagai motor penggerak wajib menyiapkan calon-calon kepala daerah yang diusungnya memiliki kesadaran tentang kelestarian lingkungan hidup. Partai politik adalah ruang terbuka bagi suara-suara individu maupun kelompok kolektif yang peduli terhadap lingkungan.

Tidak cukup di situ, upaya untuk memetakan konflik ekologi dan agraria wajib juga muncul. Termasuk di dalamnya adalah kaitan antara persoalan degan aturan, regulasi, dan prioritas pembangunan daerah. Dengan monitoring secara berkala, keadilan ekologis akan terwujud di setiap daerah, dan Pilkada adalah medium orkestrasi strategis yang wajib memuatnya. (*)

 

*) Penulis adalah yudisi berprestasi Fakultas Syariah UIN KHAS Jember tahun 2024.

Editor : Halo Jember
#opini #jember #pilkada