Hukum Pancasila: Menggapai Cita di Tengah Realita Opini: Yassir Arafat

Halo Jember • Dipublikasikan Senin, 9 September 2024 | 21:00 WIB
Yassir Arafat
Yassir Arafat

PANCASILA mengandung lima sila yang mencerminkan nilai-nilai mendasar yang seharusnya menjadi panduan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa. Termasuk dalam pembentukan sistem hukum. Kelima sila tersebut menjadi konsep ideal dalam proses perumusan dan penyusunan sistem hukum.

Seperti Sila kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", yang menekankan pentingnya melindungi dan menghormati hak asasi manusia dalam proses hukum. Sementara, di dalam sila kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," mengharuskan pentingnya menciptakan keadilan yang merata bagi seluruh warga negara sesuai prinsip nondiskriminasi.

Nilai-nilai ini seharusnya mengakar kuat dalam setiap produk hukum dan proses penegakannya, mengingat pentingnya peran hukum dalam mewujudkan keadilan sosial.

Sistem hukum yang ideal menurut Pancasila juga harus mencerminkan sila ketiga, "Persatuan Indonesia," yang menuntut adanya hukum yang mampu mempersatukan seluruh elemen masyarakat, tanpa memandang perbedaan suku, agama, atau golongan. Dalam konteks ini, hukum harus menjadi alat untuk menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa, serta mencegah konflik sosial yang dapat mengganggu persatuan.

Selain itu, sila keempat, "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan," menegaskan pentingnya demokrasi dalam pembentukan hukum, di mana setiap regulasi harus dibentuk melalui proses musyawarah yang melibatkan partisipasi masyarakat luas.

Selain itu, dinamika politik juga menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan hukum yang berlandaskan Pancasila. Sebagai contoh, adanya ketidaksesuaian putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penetapan batas usia calon pemimpin daerah.

MA dalam putusannya menyatakan bahwa batas usia calon dihitung pada saat pelantikan, sementara MK berpendapat bahwa persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum penetapan pasangan calon. Ketidakselarasan ini menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat mengenai integritas lembaga peradilan dan independensi hakim dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.

Perbedaan ini menunjukkan adanya ambiguitas dalam interpretasi hukum yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Hal ini semakin mempertegas pentingnya rekontekstualisasi Pancasila dalam hukum Indonesia, di mana prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan demokrasi harus diterapkan secara konsisten dan harmonis agar tidak menimbulkan kebingungan atau ketidakadilan dalam praktiknya.

Konstitusionalisme dan Pembatas Kekuasaan

Dalam teori konstitusionalisme, konstitusi merupakan dokumen tertinggi yang berfungsi sebagai pembatas kekuasaan negara, menjamin supremasi hukum dan menjaga keseimbangan dalam pelaksanaan kekuasaan. Di Indonesia, UUD 1945 menjadi landasan konstitusional yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip supremasi hukum, dengan Pancasila sebagai norma dasar atau grundnorm.

Menurut teori hierarki norma hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, Pancasila berperan sebagai norma tertinggi yang mendasari seluruh sistem hukum Indonesia. Sebagai grundnorm, Pancasila tidak hanya menjadi pijakan utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai konstitusionalitas suatu produk hukum, sehingga memastikan bahwa seluruh norma hukum selaras dengan prinsip-prinsip dasar bangsa.

Dalam pemikiran Hans Nawiasky, kedudukan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm atau norma dasar negara, yang menempati posisi tertinggi dalam hierarki hukum Indonesia. Norma ini harus menjadi acuan dalam penyusunan berbagai peraturan di bawahnya, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah.

Ketidaksinkronan antara norma hukum yang lebih rendah dengan Pancasila mencerminkan penyimpangan dari prinsip konstitusionalisme, yang harus dihindari. Salah satu contoh relevan adalah Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibra, yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, khususnya dalam hal hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi yang diamanatkan sila pertama Pancasila, "Ketuhanan Yang Maha Esa."

Keputusan tersebut dipandang mengabaikan kebebasan individu dalam mengekspresikan keyakinan agama, yang seharusnya dijamin oleh negara. Dalam hal ini, BPIP sebagai lembaga yang bertugas menilai kesesuaian regulasi dengan Pancasila, berperan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan, sehingga selaras dengan prinsip-prinsip fundamental bangsa.

Esensi Pancasila Dalam Hukum

Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee), memiliki peran sebagai pedoman utama dalam proses penyusunan dan pembentukan hukum. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai pedoman normatif, tetapi juga sebagai alat evaluasi terhadap hukum yang ada. Sebagai contoh, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 140/PUU-VII/2009 mengenai pengujian Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Mahkamah Konstitusi menggunakan Pembukaan UUD 1945 yang mengandung Pancasila sebagai batu uji untuk menilai konstitusionalitas undang-undang tersebut. K menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila berperan penting asus inidalam mengawal konstitusionalitas hukum di Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara juga memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Dalam demokrasi Pancasila, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan harus dijamin, namun tetap dalam kerangka hukum yang membatasi penyalahgunaan kekuasaan.

Penerapan prinsip-prinsip Pancasila dalam hukum juga memastikan bahwa setiap kebijakan publik yang dibuat pemerintah sejalan dengan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan persatuan yang menjadi cita-cita bersama bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai cita hukum juga memastikan bahwa penerapan prinsip-prinsip hukum harus sejalan dengan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Sebagai contoh, penerapan sila-sila Pancasila dalam pembentukan hukum positif mencerminkan komitmen terhadap prinsip keadilan sosial, persatuan, dan kemanusiaan yang beradab.

Ini terlihat dalam upaya memastikan bahwa setiap kebijakan dan produk hukum tidak hanya memenuhi kebutuhan praktis masyarakat tetapi juga mencerminkan aspirasi moral dan etis yang diwakili oleh Pancasila. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar normatif tetapi juga sebagai mekanisme pengawasan yang memastikan bahwa semua aspek hukum berfungsi untuk mewujudkan tujuan-tujuan konstitusional dan etis yang diamanatkan oleh negara.

Transformasi Hukum Berbasis Pancasila

Untuk menjawab tantangan kontemporer dalam sistem hukum Indonesia, transformasi hukum berbasis Pancasila perlu dilakukan. Adapun langkah strategis yang dapat diterapkan, sebagai berikut: Pertama, perlunya sinkronisasi hukum yang selaras dengan nilai Pancasila. Sehingga regulasi yang akan diberlakukan sebagai hukum positif tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Kelima sila Pancasila harus dijadikan parameter dalam penyusunan hierarki peraturan, di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Kedua, penegakan hukum yang berkeadilan.

Implementasi dan penegakan hukum harus mencerminkan keadilan sosial sebagaimana yang diamanatkan dalam sila kelima Pancasila. Hal ini mencakup keadilan distributif, di mana perlindungan hukum diberikan secara merata kepada semua golongan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Ketiga, Dalam pembentukan hukum nasional, penting untuk memperhatikan kebutuhan masyarakat yang beragam.

Hukum nasional harus mampu mengakomodasi keberagaman suku, agama, dan golongan yang ada di Indonesia, serta mencegah terjadinya konflik horizontal. Keempat, upaya untuk memperkuat ideologi Pancasila harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan dan sosialisasi yang komprehensif.

Di antaranya dengan melakukan penguatan terhadap BPIP, baik kelembagaan maupun kewenangannya. Hal ini dapat diwujudkan melalui pengaturan BPIP berdasarkan undang-undang bukan berdasarkan peraturan Presiden. Dengan demikian, BPIP memiliki otoritas yang lebih luas dan produk rekomendasi yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat.

Revitalisasi Pancasila dalam sistem hukum Indonesia adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hukum tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman. Dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar pembentukan hukum, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang adil, menghormati hak asasi manusia, dan mempromosikan kesejahteraan sosial. Transformasi hukum berbasis Pancasila juga menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan cita-cita nasional yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

 

*) Penulis adalah Staf Pengajar Pada Ponpes Al-Badri dan Ponpes Nurul Qarnain Jember.

Editor : Halo Jember
opini pancasila