MENDEKATI tenggat waktu penyelesaian penataan tenaga honorer di tahun 2024, geliat kerja keras pemerintah semakin nampak. Pasalnya banyak pihak berpandangan bahwa waktu yang tersedia begitu pendek dan sulit terkejar.
Sementara arus informasi begitu deras mengalir dengan segala distorsi dan dramatisasinya yang kadang membuat para tenaga honorer kian bingung. Maklum kabar baik tentang penyelesaian tenaga honorer dalam setahun terakhir menjadi trending topic yang paling dinanti karena menyangkut nasib jutaan honorer di Indonesia.
Sebagaimana ketentuan pasal 66 undang-undang nomor 20 tahun 2023 dinyatakan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Jika menyimak pasal demi pasal UU- ASN kurang lebih terdapat 23 peraturan pemerintah turunan yang harus dituntaskan. Salah satunya yang menjadi landasan hukum penyelesaian tenaga honorer/non ASN.
Dalam agenda rapat kerja antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama perwakilan pemerintah yang terdiri dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa pekan lalu terungkap beberapa alasan mengapa target penyelesaian PP turunan undang- undang ASN tidak terpenuhi.
Kompleksitas permasalahan dan tarik ulur tentang kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi alasan utama mengapa pembahasan seluruh peraturan turunan tak kunjung usai. Disamping itu mungkin bayangan membengkaknya tenaga honorer yang disnyalir terus bertambah tanpa adanya ketegasan sanksi menjadi potensi persoalan tersendiri.
Sehingga sempat terlontar anggapan dari komisi II DPR bahwa pihak pemerintah melanggar undang-undang karena semestinya seluruh PP turunan kelar di bulan April 2024 namun faktanya sampai hari ini belum ada kesepakatan final.
Lantas bagaimana ujung nasib tenaga honorer sebenarnya?
Kebijakan umum pemerintah untuk tahun 2024 untuk seleksi PPPK hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Disamping itu dalam beberapa kali kesempatan MenPANRB dan jajaranya menyampaikan bahwa kali ini semua yang sudah masuk dalam data base BKN akan diangkat dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Bahkan sempat juga terlontar bahwa tes yang akan dilaksanakan hanya “formalitas” saja.
Hanya saja nanti akan ada perbedaan bagi pendaftar yang lolos tes dan mengisi formasi akan diangkat dalam PPPK penuh waktu dan bagi yang tidak masuk dalam formasi akan diangkat melalui mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu.
Dari berbagai sumber informasi resmi yang mudah didapat dan disuguhkan dalam berbagai platform terdapat beberapa kesimpulan yang patut menjadi rujukan.
Pertama soal kapan rekrutmen PPPK akan dilaksanakan.
Sudah ada kepastian bahwa rekrutmen PPPK sementara ini tetap akan dilaksanakan di tahun 2024. Time line proses rekrutmentnyapun sudah sempat disosialisasikan secara resmi akan dibuka di kisaran bulan Oktober 2024.
Rujukan hukum utamanya adalah 3 keputusan Menteri PANRB yang mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK tahun 2024, yakni keputusan Nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK, Nomor 348 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah dan Nomor 349 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan.
Norma paling penting yang tercantum dalam keputusan MenpanRB tersebut, barang kali adalah soal siapa yang bisa mengikuti seleksi. Dalam salah satu ketentuan disebutkan bahwa kriteria pelamar adalah Eks tenaga honorer katagori II, tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan tenaga non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus.
Soal teknis seperti mekanisme seleksi beserta materinya, jumlah soal dan pembobotan barangkali tak terlalu penting untuk dibahas karena sudah jelas diatur. Namun yang paling penting bagi tenaga honorer dan seluruh instansi pelaksana adalah kejelasan nasib honorer ke depan.
Kedua, menyimak kesimpulan hasil rapat kerja komisi II DPR yang terakhir kali dilaksanakan terdapat ketentuan yang membuat para honorer dan stake holders instansi pelaksana di seluruh Indonesia termasuk pemerintah daerah masih harus menunggu kepastian. Sebab terdapat potensi terjadinya perubahan ketentuan.
Apa sebab, karena terhadap draft peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang ASN yang notabene secara hirarki lebih tinggi kedudukannya masih terdapat koreksi dari komisi II DPR. Apasaja?
Dalam kesimpulannya komisi II meminta Menteri PANRB untuk memasukkan ketentuan terkait penataan non ASN secara lengkap dalam PP tentang Manajemen ASN.
Berikutnya adalah desakan DPR agar pemerintah meninjau ulang keputusan Menteri PANRB nomor 347 tahun 2024 agar tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar meskipun sudah berhenti karena kebijakan instansi dengan alasan minimnya anggaran.
Selanjutnya, salah satu kendala upaya pengangkatan jutaan honorer menjadi PPPK bagi instansi daerah adalah ketentuan Pasal 146 undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang melimitasi maksimal 30 % total belanja pegawai dari APBD. Maka dalam kesimpulannya komisi II DPR juga merekomendasikan penghapusan ketentuan tersebut agar niat mulia untuk memaksimalkan penataan honorer dapat terlaksana.
Sungguh luar biasa ihtiar pemerintah bersama DPR untuk menyelesaikan penataan honorer di Desember 2024 sesuai dengan amanah undang- undang. Namun perlu dipahami juga bahwa proses penataan tidaklah mudah.
Kesimpulannya, penyelesaian tenaga honorer akan diselesaikan pada Desember dengan pengangkatan PPPK sesuai formasi dan sisanya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Soal teknis pembagian jam untuk yang paruh waktu, soal standar penggajian atau bahkan penyelesaian tenaga honorer yang tercecer/non data base dan kemampuan daerah dalam memberikan penggajian, masih menjadi misteri.
Baca Juga: Soal Latihan PPPK Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama 2024 & Tips Pembahasan
Mudah-mudahan segera terakomodir dalam PP yang segera disyahkan dan semua menjadi kewenangan pemerintah pusat bersama legislatif.
Tetap akan ada gap antara harapan dan kenyataan. Tidak semua keinginan dapat terpenuhi karena banyaknya kendala teknis dan aturan yang harus dipatuhi dan keterbatasan pemerintah. Yang terpenting bagaimana persoalan honorer secara bertahap bisa tuntas dengan semaksimal mungkin mengakomodir kepentingan para pihak tanpa kehilangan momentum untuk terus mengejar level peringkat birokrasi agar lebih profesional, efektif dan efisien.
Penulis adalah Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai ASN- BKPSDM Bondowoso
Editor : Dwi Siswanto