MENURUT Dispendukcapil, jumlah balita di Jember mencapai 146.761 jiwa pada tahun 2023 atau sekitar 5,64 persen dari total penduduk. Namun, kondisi kesehatan balita di Jember menunjukkan tantangan yang signifikan. Menurut Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi stunting di Kabupaten Jember tercatat 29,7 persen atau dengan kata lain kisaran satu dari tiga balita menyandang stunting.
Pada tahun 2022, prevalensi stunting di Kabupaten Jember mencapai 34,9 persen, terjadi penurunan pada tahun 2023. Angka ini masih jauh di atas rata-rata nasional (21,5 persen) dan provinsi Jawa Timur (17,7 persen), menunjukkan bahwa Jember masih menghadapi tantangan besar dalam menurunkan stunting.
Tingginya angka stunting Jember seringkali disebabkan oleh faktor kesehatan balita. Kekurangan gizi kronis adalah penyebab utama, yang terkait dengan kondisi ekonomi keluarga kurang mampu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, angka kemiskinan di Kabupaten Jember mencapai 9,01 persen pada Maret 2024, dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 224,77 ribu jiwa. Banyak keluarga kesulitan menyediakan makanan bergizi untuk anak mereka, yang berdampak pada peningkatan angka stunting. Selain itu, akses terbatas ke layanan kesehatan menghambat pemeriksaan dan perawatan rutin untuk balita, yang memperparah masalah ini.
Sebagai respon tantangan itu, Pemkab Jember mengambil langkah strategis berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI No. HK.02.02/B/716/2024 tentang Pelaksanaan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting yang menegaskan pentingnya peran aktif kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala puskesmas dalam memperkuat program pencegahan stunting.
Di tengah tantangan ini, Pemkab Jember meluncurkan berbagai program, inovasi, dan regulasi untuk menurunkan angka stunting. Bahkan, Wakil Bupati Jember, Muhammad Balya Firjaun Barlaman, menegaskan bahwa pemkab menyediakan anggaran cukup besar, dengan alokasi sebesar 97 miliar rupiah pada tahun 2023 yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Perikanan, Dinas Peternakan, serta dinas-dinas lain yang terlibat dalam percepatan penanganan dan pencegahan stunting.
Pemerintah daerah setempat terus mengupayakan berbagai langkah untuk mencegah munculnya kasus stunting baru. Pada 19 Agustus 2024, Pemkab Jember menggelar mini lokakarya di Aula Kantor Desa Karang Semanding, Kecamatan Balung dan Aula Kantor Kecamatan Puger, dengan tujuan menekan angka stunting yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi konkret.
Wakil Bupati Jember, Gus Firjaun, menekankan pentingnya semangat Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan masyarakat, serta optimis dengan potensi sumber daya ikan di Kecamatan Puger untuk pemenuhan gizi. Ia juga berharap dengan dukungan berbagai pihak dapat mempercepat penurunan angka stunting di Jember.
Selain itu, pemerintah daerah memperketat syarat pernikahan anak. Menurut studi World Health Organization (WHO) di Indonesia, salah satu faktor penyebab stunting adalah tingginya angka pernikahan dini. Masalah ini diperparah oleh pandangan banyak pihak yang menganggap pernikahan dini sebagai sesuatu yang lumrah.
Beberapa surat edaran telah diterbitkan oleh Bupati Hendy Siswanto sebagai langkah nyata dalam penguatan untuk mencegah kasus stunting baru. Surat edaran tentang Pelayanan Permohonan Dispensasi Kawin yang diterbitkan pada 19 Maret 2024 menetapkan syarat tambahan untuk anak di bawah 19 tahun yang berencana menikah, sehingga memperketat proses pernikahan dini. Adanya surat rekomendasi sehat dari Dinas Kesehatan, serta surat rekomendasi psikolog untuk menilai kesiapan calon pengantin juga menjadi pengawasan ketat untuk permohonan dispensasi nikah.
Baca Juga: Tuntaskan Stunting dari Hulu, Bukan Hanya Penderita tapi Remaja Desa di Jember Juga Jadi Sasaran
Selain itu, surat edaran berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak, bertujuan mencegah perkawinan anak di Kabupaten Jember. Bupati Jember menyatakan dengan terbitnya beberapa surat edaran ini sebagai strategi untuk mengurangi dispensasi nikah dan mencegah perkawinan anak.
Data Pengadilan Agama menunjukkan terjadi peningkatan pengajuan dispensasi nikah dari sekitar 900 kasus pada tahun 2022 menjadi sekitar 1.300 kasus pada tahun 2023, yang didominasi oleh remaja sekolah menengah pertama.
Tentu ini akan menjadi penyebab anak menjadi stunting karena belum cukup matang untuk mengasuh dan menyediakan gizi yang memadai.
Surat Edaran Pencegahan Perkawinan Anak memuat enam poin penting, seperti mengajak pihak terkait untuk tidak mendukung pernikahan anak; mengalokasikan anggaran dan kebijakan untuk pencegahan; mendukung program wajib belajar 12 tahun; menyediakan sarana pembelajaran dan konseling; memfasilitasi sekolah calon pengantin; dan mendorong masyarakat untuk melaporkan perkawinan anak. Pemkab Jember juga menandatangani pakta integritas dengan orang tua murid SMP untuk mencegah pernikahan dini.
Namun, pendekatan yang lebih mendalam diperlukan untuk menangani masalah stunting secara efektif. Pemkab Jember mengadopsi lima pilar strategi utama untuk menangani isu ini secara komprehensif, meliputi peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan; peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; peningkatan ketahanan pangan dan gizi di tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi; dan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Peningkatan ketahanan pangan dan gizi memainkan peran kunci dalam mengatasi stunting. Pemkab Jember telah meluncurkan berbagai program untuk mendukung pemenuhan gizi bagi balita dan keluarga yang berisiko mengalami stunting, salah satunya adalah pembagian telur setiap hari melalui inisiatif "One Day One Egg" di Kecamatan Panti yang bertujuan meningkatkan asupan protein balita.
Selain itu, bantuan pangan juga disalurkan kepada 266 keluarga berisiko stunting di Kecamatan Bangsalsari guna memastikan akses makanan yang bergizi. Tidak hanya itu, PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 4 juga turut berkontribusi dengan memberikan makanan tambahan kepada 136 balita dan 41 ibu hamil kekurangan energi kronis melalui Puskesmas Ajung.
Dengan beberapa program ini, Pemkab Jember telah menunjukkan komitmen kuat dalam mengatasi stunting, namun kolaborasi lebih erat antar pemerintah, masyarakat, dan sektor terkait diperlukan untuk hasil yang lebih signifikan.
Langkah konkret termasuk memperkuat koordinasi lintas sektor, membentuk tim kerja di setiap kecamatan, serta menjalankan program edukasi berbasis komunitas dan kampanye di media sosial. Kerja sama dengan petani lokal juga penting untuk mendukung ketahanan pangan berkelanjutan. Penguatan sistem pemantauan data dan evaluasi berkala oleh tim independen diperlukan agar program lebih adaptif dan berdampak nyata dalam menurunkan stunting.
Penulis adalah Mahasiswa Politeknik Statistika STIS Jurusan Komputasi Statistik dan tengah magang di BPS Jember.
Editor : Halo Jember