Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Dari Ujung Timur Pulau Jawa kepada Para Prhonesis dan Kredo. OPINI : Fiska Maulidian Nugroho, Dosen FH Unej

Dwi Siswanto • Selasa, 8 Oktober 2024 | 03:31 WIB

Opini - Fiska Maulidian Nugroho
Opini - Fiska Maulidian Nugroho

Setingginya birunya langit, hiasan bintang di malam hari pasti dirindukan.

Setinggi-tingginya harapan tuan, seluruh hayatnya pasti membutuhkan Keadilan.

Corak perlambangan manusia yang terpilih juga pandai, yang separuhnya untuk keadilan dan separuhnya untuk kemanfaatan, dan sisa-sisanya terbagi demi kepastian untuk hidupnya, sepertinya sedang terpuruk. Tidak lain Hakimlah kali ini yang menggerutu.

Kali ini sudah seharusnya perlu disuarakan, sehingga sesuatu ini saya sebut “tidaklah mengapa” dan benar apa adanya. Perlu diperhatikan baik-baik, mereka ini sedang tidak sedang mengais dari siapapun, jangan dinyatakan ini sedang meminta-minta yang seolah merendahkan. Sungguh bodoh jika menganggap demikian.

Kembali lagi harus diluruskan bahwa ini tentang genderang yang sedang ditabuh untuk menyadarkan siapa saja (bagi yang merasa), dan membumbungkan suatu kesadaran bahwa negara yang tanahnya kita pijak (jelas hijau dan di bawah langit biru), gemah ripah loh jinawi, sedang terjadi gumam ketidakadilan bagi penegak Keadilan.

Bukankah Negara yang membutuhkan mereka, saya membayangkan tiadanya palu yang terpukul pada nampannya, maka keadilan di negara ini pupus seketika, ini sangat menakutkan.

Siapa lagi itu selain hakim-hakim pada Kredo-nya. Sosok peranannya yang fundamental, dengan alasan apapun pengemban Kredo ini tidak boleh terpisahkan secara simetrikal dari tujuan negara yang terkenal Demokratis ini.

Akan menjadi miris sekali, ketika balutan perlindungan total terhadap jaminan hari tuanya. Konteks terpeliharanya kesejahteraan, dan sikap Negara terhadap penghargaan atas sebuah simbol keadilan ini sedang tidak baik-baik saja, usut punya usut 12 (dua belas) tahun gaji tidak naik-naik, pemberitaan ini sungguh menyebalkan.

Secara sadar, alamiah seorang manusia memerlukan kepastian untuk jaminannya, sehingga manusia itu boleh dianggap manusia ketika telah optimal dalam memperoleh segala kebutuhannya.

Ini bukan membicarakan bagaimana operasional sistem pemenuhan kebutuhannya, karena tidak sama antar individu akan hal tersebut.

Ini jalan untuk menuntut kondisi riil dari kodrat kemanusiaannya yang menunggu Negara hadir untuk kesejahteraannya. Sedikit mengutip apa yang disampaikan oleh Posner (1993), “judges maximize the same things as everyone else. Thus, incentivizing judicial effort is an important and relatively unexplored area of empirical legal research”.

Baca Juga: Menakar Pembukaan Jalur Pendakian Argopuro Opini: Ihsannudin

Tidak mungkin seorang Hakim dalam bekerjanya itu selain berusaha untuk memaksimalkan hal yang sama dengan orang lain, misal kebutuhan kesejahteraannya.

Oleh karena itu, negara mestinya memberikan kebutuhan kesejahteraan sebagai bentuk prinsip negara kesejahteraan, sekaligus mengevaluasi mengapa ini sedang terjadi. Ketegangan ini sama seperti di negara bagian New York yang mengalami 12 tahun tanpa kenaikan gaji nominal, tepatnya dimulai pada tanggal 1 Januari 1999.

Sehingga di tahun 2011, di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa kualitas peradilan menjadi terhambat karena orang-orang yang memiliki keahlian memilih pekerjaan di sektor swasta yang bergaji lebih tinggi.

Sehingga, gaji Hakim dinaikkan dan berlaku di tanggal 1 April 2012, serta meningkat di setiap tahunnya. Namun, yang paling menarik adalah temuan Komisi Kompensasi Legislatif, Yudisial, dan Eksekutif di tahun 2015, di negara bagian New York tersebut.

Yakni, untuk mempertahankan dan meningkatkan kedudukan tersebut, New York harus mempertahankan dan memperkuat kemampuannya untuk menarik para pemikir hukum yang terbaik dan terpandai ke dalam lembaga pengadilan dan mempertahankan mereka dan penyesuaian ini terhitung mengalami kenaikan 41% antara April 2012 dan April 2016, dengan kenaikan gaji tambahan di tahun 2017 dan 2018 (Gregory DeAngelo & Bryan C.McCannon; 2017).

Bagaimana dengan di Indonesia? khususnya dalam opini yang saya tulis sekarang ini, tidak menggumamkan candu hedonis yang sekali-kali sedang sayup terdengar.

Namun, lebih pada konteks keberagaman cara pandang bagaimana membenarkan tuntutan yang harus didengar dari para Phronesis ini, setidaknya pelita dalam kegelapan.

Saya mengenal para Hakim, sedikit banyak dalam memeriksa perkara, tidak hanya sekedar mendengarkan dan bertindak aktif di pengadilan, namun bagaimana konsekuensi menyusun putusan itu berdasarkan selain praksis keilmuannya.

Seorang Hakim yang profesional, mereka berkesadaran diri memulai merencanakan dan melakukan pendidikan jenjang yang lebih tinggi, menggali pengetahuan, membeli buku, jurnal, dan akses ke situs-situs pendidikan yang kawasannya berbayar.

 Hakim berupaya menjadi seorang terpelajar lagi, mereka kembali ke kampus, tidak sedikit biaya yang dikeluarkan, jadi ini bukan semata mengejar Hedon yang sempit.

Ini merupakan dialektika absolut, bahwa pelibatan nilai dalam kesejateraan adalah komponen dari kehidupan yang baik, ada kebajikan yang terbentang tinggi nantinya dan penentuan kesehatan jiwa yang menghentikan pengejaran pembangkangan moral.

Baca Juga: Atasi Bekas Jerawat Bopeng, Ini Kata Dokter Klinik Kecantikan Erha Jember

Sekali lagi, saya selaku dosen ilmu hukum, mendukung sepenuhnya upaya para Prhonesis dan Kredo untuk dihargai dan diperhatikan. Salam.

 

Penulis adalah Dosen Jurusan Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Jember.

Baca Juga: Rekomendasi Film Horor Pocong Indonesia, dari yang Seram Sampai yang Ngakak

    

 

Editor : Dwi Siswanto
#FH UNEJ #keadilan #universitas jember #hakim