Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Transformasi BPIP : Harmoni di Tengah Polarisasi Pilkada. OPINI : Yassir Arafat  

Dwi Siswanto • Rabu, 9 Oktober 2024 | 01:47 WIB

 

Yassir Arafat (opini/radar jember)
Yassir Arafat (opini/radar jember)

FENOMENA polarisasi yang mengiringi proses Pilkada tidak hanya menjadi perdebatan politik, tetapi juga masalah mendasar bagi keutuhan nilai-nilai kebangsaan. Dalam konteks ini, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ) berperan penting sebagai pengawal nilai Pancasila, tidak hanya dalam koridor normatif tetapi juga sebagai mediator yang prospektif dalam menjaga harmonisasi di tengah polarisasi politik yang mengancam persatuan bangsa.

Dalam kerangka demokrasi, polarisasi dapat dianggap sebagai wujud sah dari perbedaan pendapat. Namun, ketika polarisasi melampaui batas diskursus politik yang sehat, akan bertransformasi menjadi ancaman serius bagi integritas demokrasi.

Polarisasi yang berlebihan tidak hanya memicu fragmentasi sosial, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi, serta berpotensi menciptakan konflik horizontal di masyarakat.

Pemikiran Bung Karno, seperti yang diuraikan oleh Yudi Latif, menjadi sangat relevan dalam konteks ini. Pancasila berfungsi sebagai meja statis yang dapat menyatukan semua elemen bangsa. Disamping itu, Pancasila juga sebagai bintang penuntun ("leitstar") yang dapat membawa Indonesia pada kemakmuran dan kesejahteraan.

Pancasila seharusnya menjadi landasan kehidupan berbangsa yang mengedepankan prinsip rule of law, sejalan dengan ajaran Montesquieu tentang trias politica, yang memisahkan kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemisahan ini memiliki tujuan dalam menciptakan keseimbangan dan mencegah praktik otoritarianisme.

Namun, dalam realitas demokrasi modern, kita menyaksikan fenomena yang mencemaskan. Kampanye pemilu, yang seharusnya menjadi arena tukar pikiran, sering terdistorsi oleh disinformasi dan ujaran kebencian.

Penelitian mengenai Pemilihan Umum 2019 menunjukkan bahwa sejumlah kandidat terlibat dalam kampanye bawah tanah yang memanfaatkan hoaks dan politik identitas, berujung pada polarisasi yang semakin dalam dan meresahkan.

Di era digital, fenomena ini semakin diperburuk oleh keberadaan "pasukan siber," jaringan aktor yang menggunakan akun anonim untuk memanipulasi opini publik. Polarisasi ini bukan hanya masalah lokal; ia merupakan gejala global yang terlihat dalam kebangkitan kepemimpinan populis di berbagai negara.

Di Indonesia, Damar Juniarto dari Forum Demokrasi Digital mencatat bahwa polarisasi opini publik meningkat tajam selama Pilkada Serentak 2017, membagi masyarakat ke dalam kelompok-kelompok berdasarkan kesamaan pandangan dan identitas.

Dalam konteks ini, kita harus kembali pada nilai-nilai Pancasila sebagai "leitstar" yang dapat menuntun kita keluar dari kekacauan, mendorong dialog konstruktif, dan mengedepankan kepentingan bersama.

Baca Juga: Menghadirkan Isu Pemajuan Kebudayaan dalam Pilkada Jember. OPINI: Ikwan Setiawan

Tanpa pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip ini, demokrasi kita berisiko terganggu oleh polarisasi yang tidak sehat, yang merusak fondasi yang telah dibangun untuk mencapai kemajuan dan kemakmuran bersama.

 Baca Juga: Mengitip Pesona Keindahan Pantai Kuta Mandalika di Lombok

BPIP Sebagai Mediator Ideologis?

Dalam upaya menjaga harmonisasi di tengah polarisasi dalam Pilkada, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dapat berperan sebagai "mediator" ideologis yang memfasilitasi dialog dan konsensus antara pihak-pihak yang berseberangan.

BPIP tidak hanya bertugas mempromosikan Pancasila secara pasif, tetapi juga dapat berfungsi sebagai aktor strategis dalam merancang ruang dialog bagi kontestan politik, pemilih, dan masyarakat luas. Dengan menciptakan platform untuk diskusi yang konstruktif, BPIP dapat memperkokoh nilai-nilai kebangsaan dan membangun fondasi bagi demokrasi yang lebih inklusif.

Pendekatan dialogis yang diusung BPIP harus sejalan dengan nilai-nilai filosofis Pancasila, seperti gotong royong, musyawarah, dan keadilan sosial. Dalam tradisi ketimuran, dialog dan harmoni lebih dari sekadar tujuan politik; mereka adalah sarana untuk mencapai tatanan sosial yang adil dan sejahtera.

Dengan demikian, BPIP berfungsi tidak hanya untuk menjaga keseimbangan politik, tetapi juga untuk merawat harmoni sosial-politik yang mendukung tegaknya demokrasi yang berintegritas.

Peran BPIP dalam Pilkada juga dapat diperkuat melalui pendekatan normatif yang menciptakan regulasi atau "guidance" yang mengikat bagi kontestan dan pemangku kepentingan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018, BPIP memiliki kewenangan strategis dalam merumuskan kebijakan nasional yang berkaitan pembinaan ideologi Pancasila. Namun, kewenangan ini perlu diperkuat dalam praktik agar BPIP dapat berfungsi efektif sebagai "regulatory partner" dalam proses politik elektoral seperti Pilkada.

Lebih jauh, penguatan BPIP sebagai mediator dalam Pilkada terkait dengan teori "constitutional morality" yang dikembangkan oleh pemikir hukum seperti Aharon Barak.

Konsep ini mengacu pada semangat konstitusi yang harus diwujudkan melalui institusi negara yang menjaga nilai-nilai fundamental bangsa.

Dalam konteks Indonesia, BPIP memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa proses demokrasi, termasuk Pilkada, berlangsung sesuai dengan semangat konstitusi yang menjunjung tinggi persatuan, keadilan, dan demokrasi.

Baca Juga: Ibu - ibu Muda Hobi Main Basket, Seimbangkan Kewajiban dan Hobi

 Harmoni Pilkada  dan Integritasnya?

Peran BPIP sebagai mediator dalam menjaga harmonisasi Pilkada tidak hanya berkaitan dengan upaya mengatasi polarisasi, tetapi juga mencerminkan komitmen untuk membangun politik yang berkeadilan.

Dari perspektif etika politik, keadilan melampaui sekadar pembagian kekuasaan yang adil; ia juga mencakup pengakomodasian perbedaan politik tanpa mengorbankan persatuan nasional. Dalam hal ini, BPIP harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan yang terkandung dalam Pancasila, khususnya dalam menyeimbangkan kepentingan nasional dan daerah.

Tantangan yang dihadapi BPIP dalam menjalankan perannya sebagai mediator di Pilkada cukup kompleks. Di tengah dinamika politik lokal yang semakin rumit, BPIP perlu mengatasi berbagai tantangan dari sisi kelembagaan maupun politik.

Dari aspek kelembagaan, BPIP harus memperkuat kapabilitas internalnya agar dapat menjalankan fungsi mediasi dan pembinaan ideologi secara efektif. Ini termasuk penguatan sumber daya manusia, membangun jaringan dengan pemangku kepentingan politik, dan merancang program-program pembinaan ideologi yang relevan dengan konteks Pilkada.

Di sisi politik, menjaga independensi BPIP menjadi sangat penting, terutama dalam menghadapi tarik-menarik kepentingan elit yang sering mewarnai Pilkada. Sebagai "neutral arbiter," BPIP harus mampu menjembatani perbedaan politik tanpa berpihak pada kubu tertentu.

Dengan demikian, BPIP dapat mempertahankan integritasnya sebagai lembaga yang berfungsi menjaga harmonisasi politik dan sosial di tengah polarisasi yang mengakar.

Di masa mendatang, prospek BPIP sebagai mediator dalam Pilkada sangat bergantung pada kemampuannya untuk memperkuat peran dan kewenangannya melalui regulasi yang lebih solid, program-program yang adaptif, dan kolaborasi intensif dengan berbagai pihak.

Ini akan memastikan bahwa Pilkada bukan hanya ajang perpecahan, tetapi juga sarana untuk memperkuat persatuan bangsa.

 Menuju Demokrasi Sejati

Idealnya, BPIP berperan tidak hanya sebagai penjaga nilai-nilai Pancasila, tetapi juga sebagai pilar penting dalam membangun demokrasi yang harmonis dan berkeadilan.

Dalam konteks Pilkada, demokrasi yang berkelanjutan harus mampu mengakomodasi perbedaan politik tanpa mengorbankan harmoni dan persatuan nasional.

Baca Juga: Mengitip Pesona Keindahan Pantai Kuta Mandalika di Lombok

BPIP perlu memastikan bahwa dialog politik berlangsung secara sehat, berlandaskan nilai-nilai kebangsaan yang dapat menyatukan berbagai elemen masyarakat.

Untuk itu, BPIP harus direposisi sebagai lembaga yang tidak hanya mengawasi, tetapi juga menginisiasi langkah-langkah strategis untuk mencegah dan mengatasi polarisasi yang berpotensi mengancam integrasi nasional.

Dengan mengembangkan mekanisme mediasi berbasis Pancasila, BPIP dapat berkontribusi pada penguatan kohesi sosial, terutama dalam masyarakat yang rentan terhadap perpecahan.

Dalam dunia politik yang semakin terfragmentasi, peran BPIP sebagai mediator dalam Pilkada menjadi semakin krusial, menjembatani perbedaan politik dan merawat harmoni sosial.

Lebih jauh, dalam menghadapi globalisasi dan perubahan sosial yang cepat, BPIP harus merumuskan strategi yang adaptif dan visioner untuk menjaga relevansi nilai-nilai Pancasila di era disrupsi ini.

Dengan menempatkan Pancasila sebagai dasar moral dan ideologis dalam setiap proses politik, BPIP dapat memfasilitasi terciptanya tatanan demokrasi yang lebih adil, harmonis, dan berkelanjutan.

Tanggung jawab ini bukan hanya penting bagi BPIP sebagai lembaga negara, tetapi juga bagi keberlanjutan demokrasi dan persatuan bangsa, yang harus selalu berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila yang abadi.

 *) Penulis adalah staf pengajar pada Ponpes Al-Badri dan Ponpes Nurul Qarnain Jember

 

Editor : Dwi Siswanto
#bpip #demokrasi #pemikiran bung karno #politik #pancasila