PERISTIWA kekerasan sekolah terjadi lagi. Gegara tak bisa menghafal ayat Alkitab, Rindu Syahputra Sinaga (14), peserta didik SMP Negeri 1 Sinembah Tanjung Muda Hilir, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dihukum guru agamanya untuk melakukan squat jump 100 kali. Ironisnya, satu pekan setelah kejadian itu, Rindu meninggal. Keluarga meminta agar insiden ini diproses hukum. Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan akibat kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah (Kompas, 03/10/2024).
Sekolah yang seharusnya menjadi rumah kedua bagi anak, ternyata semakin tidak aman. Masih saja terjadi kekerasan sehingga anak merasa terancam ketika di sekolah. Kasus kekerasan di sekolah tak kunjung berkurang, bahkan eskalasinya cenderung meningkat.
Sebagai dokumen otentik, terdapat catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang menunjukkan lonjakan kasus kekerasan di sekolah membuat kita makin miris. Jika pada Januari-Juli 2024 ada 36 kasus, di September 2024 saja ada 12 kasus.
Terakhir kasus meninggalnya Rindu, yang dihukum gurunya. Memberikan hukuman fisik kepada peserta didik adalah contoh praktik pengajaran ala kolonial yang semestinya sudah dihilangkan.
Secara hukum sebenarnya sudah diatur pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pedoman untuk Mencegah Perundungan dan Kekerasan yang Terjadi di Sekolah. Spirit guru adalah memberi bekal bagi peserta didik agar menjadi pribadi yang kreatif, prestatif, dan inovatif.
Tugas guru adalah menuntun peserta didik agar memiliki jiwa profil pelajar Pancasila dan bermanfaat bagi bangsa. Secara bersama menciptakan lingkungan belajar yang inklusif berkebinekaan dan aman bagi semua.
Cakupan kekerasan yang dilarang dalam peraturan ini adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Seluruh satuan pendidikan bertanggung jawab untuk menciptakan pendidikan berkualitas bagi semua warga sekolah. Melalui lingkungan belajar yang bebas dari perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual, semua warga di satuan pendidikan bisa mencintai keberagaman dan mewujudkan kesetaraan yang berkeadilan.
Pergeseran sikap dan orientasi dari generasi ke generasi menuntut adanya adaptasi dalam menerapkan pendidikan terhadap peserta didik. Model pendidikan pada era kolonial tentu berbeda dengan pendidikan di era milenial (Gen-Z).
Perbedaan model pendidikan dan pengajaran tersebut sebaiknya disikapi dengan bijaksana, sehingga peristiwa kekerasan di sekolah dapat dicegah. Jika dulu hukuman fisik menjadi alternatif utama dan dianggap biasa untuk mendisiplinkan peserta didik, maka saat ini atmosfernya sudah berbeda.
Saat ini hukuman fisik bukan lagi solusi untuk mendisiplinkan peserta didik. Pendekatan humanistic, demokratik dan simpatik, yang dipenuhi unsur edukasi menjadi cara yang dibutuhkan dalam proses pendidikan di sekolah.
Model pendidikan yang membelenggu harus diganti dengan pendidikan yang memerdekakan peserta didik. Sudah saatnya dihadirkan pendidikan yang memanusiakan manusia.
Hukuman fisik yang terjadi pada peserta didik di sekolah sedapat mungkin harus dihindari. Sangat miris mendengar fakta yang terjadi pada peserta didik SMP di Deli Serdang yang harus meninggal setelah menjalani hukuman fisik yang diberikan guru.
Sebagaimana dalam konsep mendidik, setiap peserta didik berprestasi mereka akan mendapatkan penghargaan (reward), sedangkan ketika melakukan kesalahan maka diberikan hukuman (punishment).
Namun dalam konteks hukuman ini, yang dimaksud bukanlah hukuman fisik melainkan hukuman yang mengedukasi.
Hukuman yang mengedukasi merupakan hukuman yang dilandasi oleh kemauan untuk mendidik peserta didik menuju ke arah yang lebih baik dan memotivasi peserta didik menjadi pembelajar yang tangguh. Kalaupun guru terpaksa harus memberi hukuman, maka jangan berupa hukuman yang mengandung emosi atau menghakimi peserta didik.
Hukuman fisik yang dilakukan akan berdampak pada rasa traumatik peserta didik. Pemberian hukuman secara fisik, akan menumbuhkan pandangan bahwa peserta didik yang mendapat hukuman adalah peserta didik yang bodoh, bermasalah dan stereotype negatif lainnya.
Posisi peserta didik secara psikologis akan merasa tak berguna, bahkan merasa terhina di sekolah. Peserta didik menjadi merasa tersiksa ketika di sekolah. Fenomena ini yang seharusnya segera diakhiri.
Berdasarkan kurikulum merdeka yang saat ini diterapkan dalam pendidikan Indonesia, guru seharusnya dapat menciptakan lingkungan belajar yang positif. Peserta didik diberi ruang untuk mengembangkan potensi-potensi yang dimilikinya.
Ketika peserta didik melakukan kesalahan, sebaiknya guru memandangnya sebagai media bagi peserta didik menjadi pembelajar sejati dan tidak mengulanginya di masa yang akan datang.
Paradigma pendidikan harus kembali ditegakkan dengan landasan yang telah diajarkan Ki Hadjar Dewantara yakni asah, asih dan asuh. Sekolah menjadi tempat mengasah kemampuan, baik kemampuan berpikir maupun kemampuan interaksi sosialnya. Dengan demikian akan tercipta sekolah yang ramah pada peserta didik, sehingga dapat tercipta school well-being, sekolah yang menyejahterakan bagi warganya.
Adapun langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku hukuman fisik adalah perlunya kesadaran yang mendalam dari guru. Bila dalam kegiatan belajar mengajar terdapat peserta didik yang melakukan kesalahan, maka harus disikapi dengan bijak. Ketika peserta didik melakukan kesalahan, guru tidak boleh merespons dengan emosi melainkan dengan respons yang mengedukasi.
Segala bentuk kesalahan peserta didik justru dapat sebagai bekal pembelajaran di masa mendatang. Selain harus memahami jenis-jenis kekerasan, masyarakat juga perlu memahami dan mengetahui cara mencegah kekerasan pada peserta didik di satuan pendidikan. Pertama, peserta didik memiliki hak untuk berpendapat dan berpartisipasi, bukan sebagai objek penerima semata. Oleh karena itu hargai dan dengarkan pandangannya.
Kemudian yang kedua, peserta didik perlu dilindungi karena merupakan kelompok rentan yang masih dalam masa tumbuh kembang, dan bergantung pada orang dewasa. Pendidik harus bisa menahan ego serta harus memahami kebutuhan peserta didik dalam belajar. Ketiga, pahami bahwa setiap peserta didik memiliki kemampuan, kekuatan dan bakat yang unik.
Setiap tindakan pendidikan bertujuan untuk membangun kemampuan dan kapasitas peserta didik. Ke-empat, melibatkan peserta didik dalam membuat keputusan
Dukungan dari pihak semua pihak, dalam hal ini seperti dinas pendidikan, kepala sekolah, komite sekolah, dan masyarakat pemerhati pendidikan, sangat diperlukan guna memberikan kesadaran pada setiap guru agar segala bentuk hukuman fisik diubah menjadi hukuman yang lebih mengedukasi. Diharapkan menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk peserta didik menimba ilmu pengetahuan.
Selamat menyongsong Nusantara Baru, Indonesia Maju. Jadikan sekolah sebagai ibu kota pengetahuan dan peradaban.
*) Penulis adalah Korprodi Program Magister Pendidikan IPS FKIP Universitas Jember dan Direktur Yayasan Edukasi Mandiri Jember.
Baca Juga: Mengenal Kota Seiwun di Yaman. Negeri Kaum Saba hingga Habaib
Editor : Dwi Siswanto