DILANSIR dari Warta Geospasial (edisi17 Februari–1 Maret 2020), sebanyak 3,2 juta ton sampah di Indonesia merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. Sampah plastik tersebut bertahan di lautan hingga ratusan tahun.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkirakan tahun 2040 nanti di laut Indonesia akan lebih banyak plastik daripada ikannya.
Sampah plastik yang masuk ke laut terbelah menjadi partikel-partikel kecil yang disebut mikroplastik dengan ukuran 0,3–5 milimeter.
Mikroplastik ini sangat mudah dikonsumsi oleh hewan-hewan laut karena disangka plankton. Apa jadinya jika ikan yang telah tercemar mikroplastik ini kita makan? Tentu akan membahayakan kesehatan.
Realita menunjukkan, kini sampah sudah menjadi problem setiap daerah. Penanganan sampah yang menjadi bahan persengketaan di beberapa daerah menjadi bukti bahwa urusan sampah dapat menjadi salah satu potensi kerawanan sosial.
Aliran sungai atau got yang menjadi media aliran sampah juga dapat menjadi pemicu ketegangan antara pemerintah daerah yang satu dengan daerah lainnya. Ironisnya, hampir semua pemerintah daerah seperti berpura-pura seolah tidak tahu ancaman sampah baik secara regional maupun global, apalagi memikirkan teknologi penanganannya.
Imbauan penggunaan plastik memang telah digaungkan sejak lama. Bahkan, konon ada semacam larangan, kini mal-mal atau toko-toko tertentu untuk tidak menyediakan bungkus/kantong belanja (plastik).
Sekilas imbauan tersebut terkesan mengedukasi masyarakat, yaitu agar masyarakat secara sadar mulai mengurangi konsumsi plastik. Akan tetapi, apakah imbauan tersebut efektif? Tampaknya sama sekali tidak. Imbauan terebut rupanya tidak didasarkan atas kajian sosiologis yang mendalam. Mengapa?
Di era yang serbacepat dan pragmatis ini, banyak orang yang belanja ke toko atau ke pasar tidak direncanakan dari rumah. Keinginan belanja muncul begitu saja saat kebetulan lewat mal, toko, atau pasar. Atau dengan kalimat lain, banyak orang yang semula tidak berencana belanja, tiba-tiba karena sesuatu kebutuhan harus mampir ke toko atau ke pasar.
Seorang ibu rumah tangga juga sering tiba-tiba menelpon suami atau anaknya agar saat pulang membawakan kebutuhan dapur atau keperluan rumah tangga lainnya.
Pada saat yang sama, sekali pun saat ke mal atau toko secara sengaja untuk belanja, bagi para ibu membawa kantong belanja dari rumah, di samping tidak lazim, juga kurang praktis.
Bahkan, bagi ibu tertentu, membawa bungkus/kantong belanja saat ke mal atau swalayan tentu dapat dianggap mereduksi estetika penampilan.
Kedua, titik lemah masyarakat itu pun kemudian tampaknya justru dimanfaatkan oleh pihak toko (para pemilik modal) dengan menyediakan kantong belanja dan yang pasti “tidak gratis”.
Dengan demikian, imbauan agar masyarakat saat belanja membawa kantong sendiri sejatinya hanya memberikan keuntungan baru bagi pihak toko atau mal, yaitu menjual kantong belanja. Masyarakat pun, secara tidak langsung dipaksa harus menambah pengeluaran sekedar membeli kantong belanja.
Padahal sebelum ada larangan itu, pihak mall dengan ramah menyediakan kantong belanja secara gratis. Artinya, kebijakan larangan mal menyediakan kantong belanja (plastik) justru mengakibatkan: pihak mal semakin untung dan masyarakat semakin buntung.
Ironisnya, ‘kebijakan’ tersebut tidak berlaku bagi para penjual sayur atau kios-kios kecil yang harus tetap menyediakan kantong belanja, dengan konsekuensi tidak ada yang membeli dagangannya jika tidak tersedia kantong belanja.
Saat pemerintah sedang euforia akibat tampilan sosok presiden/wakil presiden dan menteri-menteri yang relatif mendapat sambutan rakyat luas, dalam konteks sampah ini, kita pun sebenarnya juga berharap kepada mereka.
Harapan penting kita agar pemerintah tidak memandang sebelah mata terhadap ‘eksistensi sampah’, khususnya sampah anorganik (plastik). Jika selama ini sudah ada beberapa daerah yang telah berhasil mengatasi problem sampah, kita berharap keberhasilan tersebut didukung dan bahkan dijadikan pilot project sebagai kebijakan nasional.
Jika selama ini ada Kementerian Lingkungan Hidup yang semestinya membidangi kurang efektif mengatasi problem sampah. Lantas, mungkinkah perlu dibentuk kementerian tertentu dengan tupoksi khusus menangani sampah.
Singkatnya, momentum semangat presiden dan wakil presiden terpilih berikut segenap jajaran kabinetnya, sudah waktunya dijadikan tonggak keseriusan negara menangani problem sampah.
Tentunya, sebelum sampah ini benar-benar menjadi malapetaka lingkungan yang mengakibatkan bencana bagi rakyat dan negara, bahkan dunia.
*) Penulis adalah Hakim PTA Banjarmasin yang pernah menjadi hakim di PA Lumajang dan Banyuwangi.
Editor : Halo Jember