MENURUT World Health Organization (WHO), perawatan paliatif diberikan oleh pelayanan kesehatan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga penderita yang bisa mengancam jiwa penderita.
Pemberian perawatan paliatif ini termasuk tindakan aktif yang berguna membantu pasien untuk memperpanjang masa hidup pasien yang menderita penyakit terminal (De Lima et al., 2017). Selain tenaga medis, perawatan paliatif juga dapat diberikan oleh anggota keluarga pasien, yang dapat membantu meningkatkan kualitas hidup pasien (Rompegading and Putra, 2023).
Perawatan paliatif juga termasuk bentuk pemberian kesehatan holistik yang dalam proses perawatannya melibatkan berbagai profesi kesehatan, salah satunya profesi perawat. Profesi perawat adalah profesi yang paling lama berinteraksi dengan pasien dan yang bertanggung jawab untuk menerapkan perawatan paliatif kepada pasien tersebut.
Salah satu penyakit paliatif yang menjadi perhatian yaitu kanker payudara. Menurut World Health Organization (WHO) 2020, kanker payudara merupakan penyebab kematian terbesar diseluruh dunia. Pada tahun 2020 menyebabkan kematian sebesar 2,26 juta kasus orang di seluruh dunia.
Maka dari itu, kasus penyakit kanker payudara perlu perhatian khusus dengan melakukan beberapa penatalaksanaan, salah satunya dari tindakan di keperawatan paliatif, yaitu dengan meningkatkan derajat kesehatan. Perlu adanya promosi kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien tahap demi tahap yang menyeimbangkan suatu faktor yang dapat memengaruhi kondisi kesehatan (Lasari, Amalia and Sarmila, 2021). Pelayanan paliatif telah diatur pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor 812/Menkes/SK/VII/2007 tentang Kebijakan Perawatan Paliatif (Rahajeng, 2015).
Pada beberapa negara, para anggota tenaga kesehatan membuat cara untuk menghentikan penderitaan pasien dengan kematian. Hal ini dilakukannya tanpa permintaan pasien itu sendiri, melainkan keputusan dari pihak keluarganya saja yang disebut dengan tindakan euthanasia (Rasman and Trustisari, 2024). Euthanasia dilakukan pada kondisi pasien yang benar-benar sangat sakit dan hampir tidak memiliki harapan dan semangat hidup lagi. Istilah “euthanasia” berasal daru kata Yunani “euthanatos”, yang artinya “baik” dan “Thanatos”, yang artinya “mati” (Soewondo, Parawansa and Amri, 2023).
Tindakan euthanasia terbagi menjadi 2 jenis, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Adapun arti euthanasia aktif berarti memberikan obat-obatan dengan tujuan membuat seseorang meninggal sesuai keinginan mereka atau perwakilan mereka dengan metode yang dianggap mudah, cepat, dan tanpa rasa sakit.
Sedangkan euthanasia pasif berarti menghentikan semua tindakan atau pengobatan yang diperlukan untuk mempertahankan keberlangsungan manusia, sehingga pasien diharapkan meninggal setelah tindakan penyelamatan dihentikan (Azzuri, Azzuri and Prasetyo, 2021). Jenis euthanasia pasif ini diberikan untuk mencegah kematian dan membiarkan pasien mengalami kondisi yang tidak dapat diperbaiki dan fatal (Anindya Dwita and Mohammad Zamroni, 2021).
Di beberapa negara telah dilakukan beberapa tindakan euthanasia pasif, akan tetapi dengan keadaan yang terminal atau penyakit yang sudah parah, tidak dapat lagi disembuhkan oleh medis, faktor keluarga yang sudah mengikhlaskan dikarenakan faktor ekonomi termasuk pada kasus penderita kanker payudara (Richardson, 2023). Adapun keluhan yang dirasakan oleh penderita kanker payudara stadium akhir adalah nyeri dan rendahnya kualitas hidup pasien.
Perawatan kanker payudara membutuhkan banyak biaya yang besar dan energi lebih, pasien ingin segera membebaskan keluhan nyeri yang dirasakan oleh pasien adalah alasan terakhir bagi keluarga pasien memilih euthanasia (Septiana et al., 2017. Adapun alasan lain selain terbebaninya keluarga dengan permasalahan ekonomi keluarga dari penderita kanker payudara, yaitu kondisi pasien yang harus terus menerus terbaring ditempat tidurnya dan melihat harapan sembuh dari pasien sangat rendah, dan lain sebagainya (Septiana et al., 2017).
Pada tindakan euthanasia ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia yang meliputi aspek medis, sosial, hukum, dan norma. Meskipun hukum Indonesia belum mengatur khusus peraturan tentang euthanasia, beberapa peraturan terkait telah diatur dalam KUHP lama dan baru, seperti Pasal 344 dan 345 KUHP Lama dan Pasal 461 dan 462 KUHP Baru. Keputusan Undang-Undang Hukum Pemerintah (KUHP) Baru: Perubahan dan proses legislatif terkait euthanasia harus dilanjutkan berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945, dengan mempertimbangkan standar budaya dan agama yang berlaku di warga negara Indonesia (Soewondo, Parawansa and Amri, 2023).
Menurut sudut pandang agama, euthanasia diperbolehkan melakukan tindakan euthanasia apabila keadaan pasien sudah sangat sakit dan diambang kematian dan kesakitan, dan ada juga beberapa ilmu agama yang tidak memperbolehkan tindakan euthanasia pada perawatan paliatif (Yayang Nuraini Zulfani, 2022).
Namun, semua jenis euthanasia dianggap kejahatan oleh banyak negara, salah satunya Turki, menurut Hukum Pidana Turki dan Arahan Hak Pasien euthanasia harus dianggap sebagai pembunuhan yang disengaja (Yilmaz and Özbek Güven, 2022). Karena mayoritas orang Indonesia beragama muslim dan percaya bahwa kematian adalah pilihan Allah dan harus dilakukan secara mutlak karena Allah, euthanasia tidak boleh dilakukan di Indonesia (Yilmaz and Özbek Güven, 2022).
Menurut penyataan kode etik perawat berpendapat bahwa "Perawat harus memberikan intervensi untuk menghilangkan rasa sakit dan gejala lain pada pasien yang kritis sesuai dengan standar praktik perawatan paliatif dan etika profesional.". Ada 4 tindakan etik kaidah dasar moral dalam keperawatan, yaitu prinsip autonomy, non maleficence, beneficence, dan justice (Rompegading and Putra, 2023).
Pengertian 4 tindakan etik kaidah dalam keperawatan itu memiliki arti yang berbeda-beda. Pertama adalah prinsip autonomy (menghormati autonomi pasien) yaitu mengacu pada penghargaan hak pasien untuk membuat keputusan tentang pengobatan mereka sendiri. Prinsip kedua non-maleficence (tidak merugikan orang lain) yang mengacu pada tindakan untuk tidak merugikan orang lain atau pasien.
Prinsip ketiga beneficence (berbuat baik) yang mengacu pada tindakan yang bermanfaat bagi kepentingan pasien, seperti mencegah atau menghilangkan bahaya atau hanya menangani masalah dasar pasien. Terakhir prinsip justice (keadilan) yang mengacu pada perawatan yang adil kepada semua pasien tanpa membedakan berdasarkan agama, tingkat ekonomi, suku, status sosial, atau faktor lain (Syabilal et al., 2024).
*) Penulis adalah mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Jember.