KABAR gembira bagi seluruh masyarakat bahwa pemerintah berupaya untuk menaikkan UMP sebesar 6,5 persen mulai tahun 2025 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat supaya memiliki daya beli yang lebih baik. Kabar tersebut tentu disambut suka cita oleh seluruh masyarakat karena pendapatan mereka semakin bertambah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Secara ekonomi, fenomena kenaikan UMP seperti hal biasa karena meningkatnya pendapatan individu akan diikuti meningkatnya harga barang atau dengan kata lain aktivitas pengeluaran juga ikut meningkat. Bahkan jika diamati secara seksama, kenaikan UMP tidak selalu menjadi pertanda baik untuk pemerataan pendapatan atau peningkatan ekonomi bagi masyarakat, melainkan memungkinkan menjadi alarm yang perlu diwaspadai.
Alarm yang perlu diwaspadai antara lain potensi PHK berdampak pada meningkatnya pengangguran, potensi kenaikan sejumlah harga barang karena kenaikan PPN di tahun 2025, dan strategi masyarakat dalam mengatur keuangan berdampak pada sirkulasi ekonomi yang tidak baik.
Pertama, kenaikan UMP yang digagas oleh pemerintah cenderung berat untuk direalisasikan oleh pelaku usaha karena mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi pasar, harga bahan baku, permintaan konsumen, dan lainnya, sehingga terkesan sangat alot apabila mendiskusikan perihal kenaikan upah. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan upah 6,5 persen terlalu tinggi dan berdampak pada peningkatan biaya operasional perusahaan.
Jika beban operasional naik akibat UMP, maka opsi yang paling masuk akal untuk mengurangi beban tersebut adalah PHK. Kenaikan UMP di tahun 2025 terkesan memaksa karena memandang kondisi ekonomi global dan nasional sedang tidak baik sementara ini. Secara global, mengacu pada data IMF (2024) menyebut ekonomi global mengalami penurunan dari 3,5 persen (2022) menjadi 3,2 (2023) dan diproyeksikan sampai akhir 2024 tetap stagnan di 3,2 persen.
Demikian pula secara nasional mengacu data BPS (2024) menyebut pertumbuhan ekonomi nasional dalam 2 tahun terakhir menurun dari 5,31 persen (2022) menjadi 5,05 persen (2023). Kedua indikator tersebut secara eksplisit memberikan gambaran bila ekonomi negara ini belum baik dan pengumuman kenaikan UMP 6,5 persen dapat memicu PHK massal karena kondisi perekonomian yang tidak stabil.
Kedua, berita naik PPN menjadi 12 persen di tahun 2025 menimbulkan kontradiktif karena muncul persepsi akan menaikkan pula harga jual pada sejumlah produk yang sering digunakan oleh masyarakat, bahkan posisinya sudah setara kebutuhan pokok. Namun, beredar informasi di media sosial sekretariat negara bahwa Presiden Prabowo telah menjelaskan kenaikan PPN 12 persen diperuntukkan bagi barang mewah.
Melansir informasi di berbagai platform media menyebutkan salah satu barang mewah tersebut adalah barang impor. Padahal selama ini terdapat jenis pajak khusus untuk barang mewah termasuk di dalamnya barang impor yang disebut PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Menjadi pertanyaan besar adalah, untuk apa PPN 12 persen diperuntukkan bagi barang mewah, sedangkan sudah ada PPnBM telah diimplementasikan sejak lama? Spekulasi lain muncul bahwa objek PPnBM juga menjadi objek PPN 12 persen atas barang mewah skala nasional maupun impor bisa menjadi ganda.
Artinya, selain dikenakan PPnBM juga dikenakan PPN 12 persen karena tergolong barang impor dan mewah. Bisa dibayangkan berapa harga jual produk tersebut. Selain itu, Media Kumparan memprediksi akibat PPN 12 persen tidak hanya berdampak pada kenaikan harga barang mewah, melainkan harga kebutuhan bahan pokok seperti beras juga mengalami kenaikan disebabkan biaya distribusi ikut naik.
Hal tersebut diperkuat oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menyatakan sejatinya harga beras tidak dikenakan PPN. Namun, komponen pembentuk harganya yang menyebabkan harga beras menjadi tinggi di pasaran. Sebagai contoh beserta alasan rasionalnya adalah harga BBM sebagai salah satu pembentuk harga beras yang menjadi objek PPN ikut meningkat membuat ongkos angkut mengalami kenaikan dan berakhir pada harga jual beras yang cenderung mahal. Tidak bisa dipungkiri bila BBM selalu menjadi pemicu naiknya harga barang pokok karena memang proses distribusi hasil panen dari desa menuju perkotaan membutuhkan BBM. Bisa ditebak apa yang terjadi jika BBM mengalami kenaikan sedikit saja akibat PPN, maka mayoritas harga barang pokok lainnya ikut naik.
Ketiga, faktor perilaku masyarakat dalam merencanakan keuangan memiliki dampak luas. Asumsikan jika PPN 12 persen resmi diteken untuk barang mewah, maka diprediksi masyarakat cenderung menahan keinginan mereka untuk berbelanja produk prestige (mewah). Dampak yang diakibatkan tentunya sangat signifikan, sebagai contoh sebuah mobil yang notabene merupakan barang mewah menjadi objek PPN 12 persen membuat harganya menjadi lebih mahal dan memungkinkan masyarakat cenderung tidak jadi membeli.
Penjualan mobil yang tidak maksimal berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sedikit karena perolehan pajak kendaraan bermotor khususnya mobil mengalami penurunan. Selain itu, investasi dibidang otomotif ikut menurun karena rendahnya permintaan barang disertai biaya produksi yang cenderung naik, khususnya membiayai UMP pegawai yang nilainya signifikan. Ujung – ujungnya kembali lagi ke penjelasan sebelumnya, yaitu PHK dengan skala besar.
Kebijakan pemerintah terkait kenaikan PPN dan UMP hendaknya perlu dikaji secara matang, pasalnya dampak yang tidak menguntungkan diperkirakan akan sangat luas dan masyarakat yang akan menerima konsekuensinya. Kenaikan UMP 6,5 persen memang berdampak positif untuk masyarakat supaya daya beli meningkat, tapi jika di depan sudah dihadang dengan kebijakan PPN 12 persen tentu bertolak belakang dengan tujuan menyejahterakan masyarakat karena pungutan PPN selama ini selalu dibebankan kepada pembeli/konsumen.
Dengan kata lain kebijakan yang akan diterapkan tidak terlalu membawa dampak signifikan atau justru malah menambah beban. Kajian regulasi khususnya UMP perlu dilakukan kembali oleh pemerintah bersama Apindo memastikan bahwa naiknya UMP tidak memberatkan pengusaha dengan memberikan “pemanis” yang membuatnya tetap eksis melaksanakan aktivitas bisnis. Sebagai contoh selain memberikan insentif di sektor tertentu, pengusaha yang bergantung kepada bahan baku impor diberlakukan PPnBM khusus yang tidak memberatkannya, sehingga ketika penentuan harga jual termasuk di dalamnya ada PPN 12 persen masih dapat dijangkau oleh masyarakat untuk membelinya.
Dari sisi masyarakat sendiri bergantung bagaimana manajemen keuangan yang diterapkan mampu menambah saving (tabungan) di tengah kenaikan harga barang sebagai dampak kenaikan PPN 12 persen, walaupun secara pendapatan mengalami peningkatan. Maka hal dasar untuk meminimalisir pengeluaran adalah mengubah gaya perilaku dan lebih cermat membelanjakan uang dengan memprioritaskan kebutuhan dasar. Perilaku masyarakat yang suka membeli barang mewah harus memperhatikan tingkat pendapatan yang diterima dan tidak mudah tergiur dengan postingan barang mewah di lingkungan sosialnya. Kesadaran masyarakat untuk lebih bijak mengelola keuangan dan memilih investasi pada sektor tertentu yang dinilai tetap berjalan seperti di bidang kesehatan menjadi pilihan baik untuk menambah tabungan di masa depan.
Penulis adalah Dosen Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Airlangga
Editor : Halo Jember